Categories: Nasional

Sekda Minta Lurah Perhatikan Kebersihan Lingkungan

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, H Indra Gunawan meminta seluruh lurah yang berada di Kecamatan Dumai Kota untuk memperhatikan kebersihan lingkungan mereka.

Hal tersebut disampaikanSekda saat memimpin apel gabungan yang dilaksanakan di Kantor Camat Dumai Kota, Jalan Patimura, Senin (11/7) pagi.

"Saat ini Dumai masuk dalam penilaian Adipura dengan mewakili Riau bersama dengan Kota Pekanbaru dan Kabupaten Bengkalis. Diminta pada semua kelurahan yang berada di Kecamatan Dumai Kota untuk memperhatikan kebersihan lingkungan masing-masing," ujar Indra Gunawan.

Lebih lanjut dikatakan Sekda, sebagai perpajangan tangan pemerintah, di mana kelurahan langsung bersentuhan dengan masyarakat, lurah diharapkan dapat mengajak masyarakat untuk menjaga lingkungan dan melaksanakan gotong royong.

"Mari kita perhatikan kebersihan lingkungan dan kita dukung bersama-sama program Wali Kota Dumai yakni khidmad kebersihan yang masuk dalam satu dari beberapa program pembangunan Pemko Dumai," tambah Indra.

Saat ini di setiap kelurahan sudah memiliki petugas kebersihan, jadi berdayakan terus mereka jangan sampai terjadi penumpukan sampah di tempat pembuangan sampah (TPS) sementara. Atur jadwal pengambilan sampah di rumah masyarakat dengan jadwal petugas Dinas Kebersihan dan Pertamanan saat akan mengangkat sampah dari TPS menuju tempat pembuangan akhir (TPA) sampah.

Sekda juga meminta lurah yang ada di Kecamatan Dumai Kota untuk menghidupkan kembali semangat gotong royong di tengah-tengah masyarakat Kota Dumai sehingga terbentuk pola di mana kebersihan itu adalah kebutuhan dan tanggung jawab bersama bukan hanya Pemerintah Kota Dumai saja.(mx12/rpg)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

1 hari ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

1 hari ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

1 hari ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

1 hari ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

2 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

2 hari ago