Categories: Nasional

Menyangkut Hak Privasi, Data Pribadi Perlu Dilindungi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid mengatakan kerjasama pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan perusahaan pinjaman online (pinjol) merupakan hal yang sah-sah saja. 

Namun menurut dia kerjasama antara pemerintah dengan swasta harus menguntungkan masyarakat. Selain itu aspek pertangungjawaban misalnya keamanan data pribadi jangan sampai disalahgunakan oleh perusahaan jasa tersebut.

"Asal pemerintah tanggungjawab itu tidak ada masalah," kata Jazilul, Sabtu (13/9/2020). 
 
Data pribadi menurut politisi PKB itu sangat penting. Untuk itu dirinya berharap kepada pemerintah agar memikirkan kembali atau mengkaji ulang soal rencana kerja sama dengan perusahaan pinjol, karena dirinya khawatir karena Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) belum disahkan oleh DPR.
 
Sebagai data yang penting, Koordinator Nasional Nusantara Mengaji itu meminta kepada pemerintah agar melindungi dan menjamin data-data yang dimiliki oleh masyarakat. 

“Termasuk data pribadi orang perorang”, ujar pria asal Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, itu. 

"Perlu hati hati sebab saat ini masih ada perusahaan Pinjol yang pengelolaannya masih belum akuntable dan menyimpang dari aturan yang telah dibuat OJK," ungkap Jazilul.
 
Ia kembali mengatakan, pemerintah agar hati-hati dan mengkaji ulang rencana kerja sama itu. Kerja sama yang dilakukan diharapkan sesuai aturan yang berlaku. 

"Pemerintah harus menghitung betul-betul kerja sama yang dilakukan. Manfaat, untung, dan rugi harus jadi pertimbangan. Jangan sampai data masyarakat disalahgunakan," imbuhnya. 
 
Jika kerjasama ini tetap dilanjut, ia menegaskan agar Kemendagri sebagai gudang data pribadi rakyat Indonesia harus selektif dan harus melalui mekanisme khusus sebelum memberikan data tersebut guna menghindari resiko yang tidak di inginkan. 

“Jika perusahaan membutukan verifikasi, ada banyak metode yang bisa digunakan termasuk mendatangi langsung subjek data," imbuhnya.

"Data pribadi itu menyangkut hak privasi warga negara yang harus dilindungi. Maka siapapun yang membuat data warga negara bisa diakses orang lain harus memenuhi syarat undang-undang," pungkasnya.

Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: Eko Faizin

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Menginap di Kamar Deluxe Cuma Rp455 Ribu, Hotel Mutiara Merdeka Hadirkan Paket “Koper”

Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru menghadirkan promo bulanan bertajuk Paket "Koper" dengan tarif Rp455 ribu per…

6 jam ago

Tingkatkan Kualitas Pembelajaran, Mahasiswa Pascasarjana UNRI Dampingi Guru MTsN 1 Kampar Kembangkan AI

Mahasiswa Magister Pendidikan Matematika FKIP UNRI mendampingi 45 guru MTsN 1 Kampar dalam memanfaatkan ChatGPT…

6 jam ago

Sekda Inhu Zulfahmi Adrian Koordinasi dengan BKN Atasi Polemik SK 247 Kepala Sekolah

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi 247 kepala sekolah yang…

12 jam ago

Satu Tim dengan Sang Putra, Kebahagiaan Coach Suryo Dampingi Debut Alif di Firstman

Kepala pelatih MAN 1 Pekanbaru Suryo Pranoto merasakan kebahagiaan tersendiri saat mendampingi putra kandungnya, Muhammad…

12 jam ago

WNA Asal India Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Hotel Jalan Hang Tuah Duri

Seorang WNA asal India berinisial SR (61) ditemukan tidak bernyawa di kamar hotel kawasan Jalan…

1 hari ago

Polda Riau Libatkan Bhabinkamtibmas dalam Program Rehabilitasi Mangrove M4CR

Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Riau Kombes Pol Eko Budhi Purwono memperkuat komitmen menjaga ekosistem pesisir…

1 hari ago