Categories: Nasional

Menyangkut Hak Privasi, Data Pribadi Perlu Dilindungi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid mengatakan kerjasama pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan perusahaan pinjaman online (pinjol) merupakan hal yang sah-sah saja. 

Namun menurut dia kerjasama antara pemerintah dengan swasta harus menguntungkan masyarakat. Selain itu aspek pertangungjawaban misalnya keamanan data pribadi jangan sampai disalahgunakan oleh perusahaan jasa tersebut.

"Asal pemerintah tanggungjawab itu tidak ada masalah," kata Jazilul, Sabtu (13/9/2020). 
 
Data pribadi menurut politisi PKB itu sangat penting. Untuk itu dirinya berharap kepada pemerintah agar memikirkan kembali atau mengkaji ulang soal rencana kerja sama dengan perusahaan pinjol, karena dirinya khawatir karena Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) belum disahkan oleh DPR.
 
Sebagai data yang penting, Koordinator Nasional Nusantara Mengaji itu meminta kepada pemerintah agar melindungi dan menjamin data-data yang dimiliki oleh masyarakat. 

“Termasuk data pribadi orang perorang”, ujar pria asal Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, itu. 

"Perlu hati hati sebab saat ini masih ada perusahaan Pinjol yang pengelolaannya masih belum akuntable dan menyimpang dari aturan yang telah dibuat OJK," ungkap Jazilul.
 
Ia kembali mengatakan, pemerintah agar hati-hati dan mengkaji ulang rencana kerja sama itu. Kerja sama yang dilakukan diharapkan sesuai aturan yang berlaku. 

"Pemerintah harus menghitung betul-betul kerja sama yang dilakukan. Manfaat, untung, dan rugi harus jadi pertimbangan. Jangan sampai data masyarakat disalahgunakan," imbuhnya. 
 
Jika kerjasama ini tetap dilanjut, ia menegaskan agar Kemendagri sebagai gudang data pribadi rakyat Indonesia harus selektif dan harus melalui mekanisme khusus sebelum memberikan data tersebut guna menghindari resiko yang tidak di inginkan. 

“Jika perusahaan membutukan verifikasi, ada banyak metode yang bisa digunakan termasuk mendatangi langsung subjek data," imbuhnya.

"Data pribadi itu menyangkut hak privasi warga negara yang harus dilindungi. Maka siapapun yang membuat data warga negara bisa diakses orang lain harus memenuhi syarat undang-undang," pungkasnya.

Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: Eko Faizin

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Happy School Holiday Hadir, Nikmati Staycation Keluarga Nyaman di Khas Pekanbaru Hotel

Khas Pekanbaru Hotel menghadirkan promo Happy School Holiday mulai Rp485 ribu per malam untuk menemani…

19 jam ago

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Agung Nugroho Ajak ASN Perkuat Semangat Melayani

Wako Pekanbaru Agung Nugroho mengajak ASN menjadikan nilai Pancasila sebagai landasan kerja dan pelayanan publik…

20 jam ago

Unri Gelar MUED 2026, Dorong Kerja Sama Berkelanjutan dengan Dunia Industri dan Pemerintahan

MUED 2026 menjadi ajang Universitas Riau memperkuat kolaborasi berkelanjutan dengan mitra strategis melalui inovasi dan…

20 jam ago

Wabup Rohul Sidak PKS, Temukan Harga TBS Sawit Masih di Bawah Ketetapan Pemprov Riau

Wabup Rohul menemukan harga TBS sawit di sejumlah PKS masih di bawah ketetapan Pemprov Riau…

20 jam ago

MTQ Riau 2026 Siap Digelar di Kuansing, Sebanyak 816 Peserta Resmi Ditetapkan

Sebanyak 816 peserta MTQ ke-44 Provinsi Riau resmi ditetapkan. Kuansing sebagai tuan rumah mengklaim seluruh…

20 jam ago

Dua Anggota Polres Inhil Resmi Dipecat, Kapolres Tegaskan Tak Ada Toleransi Pelanggaran

Dua personel Polres Inhil resmi diberhentikan tidak dengan hormat. Kapolres menegaskan komitmen penegakan disiplin dan…

21 jam ago