Categories: Nasional

Surat Edaran Terbaru Kemenag, Akad Nikah Bisa Digelar di Gedung dan Masjid

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Para calon pengantin yang ingin menikah di era new normal bisa bernapas lega. Persyaratan menikah yang tadinya ekstraketat karena ingin memutus mata rantai penyebaran Covid-19, kini mulai dilonggarkan.

Direktur Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pelayanan nikah.

Dalam Surat Edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan 10 Juni 2020 ini, mengizinkan masyarakat melaksanakan akad nikah di luar KUA. Meski demikian, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi calon.pengantin bila ingin melangsungkan akad nikah di luar KUA.

"Dengan terbitnya edaran ini, maka calon pengantin diperkenankan untuk melangsungkan akad nikah di KUA, rumah, masjid, atau gedung pertemuan," kata Kamaruddin, Sabtu (13/6).

Menurutnya, untuk pelaksanaan akad nikah di KUA dan rumah bisa dihadiri maksimal 10 orang. Sementara untuk pelaksanaan akad nikah di masjid atau gedung pertemuan, bisa dihadiri maksimal 30 orang.

Menurut Kamaruddin, Bimas Islam menerbitkan edaran ini untuk memberikan rasa aman sekaligus tetap mendukung pelaksanaan pelayanan nikah dengan tatanan normal baru (new normal).

"Dengan edaran ini, kami berharap pelayanan nikah bisa tetap dilaksanakan, tetapi risiko penyebaran wabah Covid-19 bisa dicegah atau dikurangi," imbuh Kamaruddin.

Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi panduan dan ketentuan pelaksanaan pelayanan nikah pada masa pandemi Covid-19 dengan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

"Ini untuk melindungi pegawai KUA kecamatan serta masyarakat pada saat pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah. Dalam setiap pelayanan, penerapan protokol kesehatan yang ketat menjadi sebuah keharusan," tegasnya.

Sumber: JPNN.Com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Happy School Holiday Hadir, Nikmati Staycation Keluarga Nyaman di Khas Pekanbaru Hotel

Khas Pekanbaru Hotel menghadirkan promo Happy School Holiday mulai Rp485 ribu per malam untuk menemani…

15 jam ago

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Agung Nugroho Ajak ASN Perkuat Semangat Melayani

Wako Pekanbaru Agung Nugroho mengajak ASN menjadikan nilai Pancasila sebagai landasan kerja dan pelayanan publik…

16 jam ago

Unri Gelar MUED 2026, Dorong Kerja Sama Berkelanjutan dengan Dunia Industri dan Pemerintahan

MUED 2026 menjadi ajang Universitas Riau memperkuat kolaborasi berkelanjutan dengan mitra strategis melalui inovasi dan…

16 jam ago

Wabup Rohul Sidak PKS, Temukan Harga TBS Sawit Masih di Bawah Ketetapan Pemprov Riau

Wabup Rohul menemukan harga TBS sawit di sejumlah PKS masih di bawah ketetapan Pemprov Riau…

16 jam ago

MTQ Riau 2026 Siap Digelar di Kuansing, Sebanyak 816 Peserta Resmi Ditetapkan

Sebanyak 816 peserta MTQ ke-44 Provinsi Riau resmi ditetapkan. Kuansing sebagai tuan rumah mengklaim seluruh…

16 jam ago

Dua Anggota Polres Inhil Resmi Dipecat, Kapolres Tegaskan Tak Ada Toleransi Pelanggaran

Dua personel Polres Inhil resmi diberhentikan tidak dengan hormat. Kapolres menegaskan komitmen penegakan disiplin dan…

17 jam ago