surat-edaran-terbaru-kemenag-akad-nikah-bisa-digelar-di-gedung-dan-masjid
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Para calon pengantin yang ingin menikah di era new normal bisa bernapas lega. Persyaratan menikah yang tadinya ekstraketat karena ingin memutus mata rantai penyebaran Covid-19, kini mulai dilonggarkan.
Direktur Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pelayanan nikah.
Dalam Surat Edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan 10 Juni 2020 ini, mengizinkan masyarakat melaksanakan akad nikah di luar KUA. Meski demikian, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi calon.pengantin bila ingin melangsungkan akad nikah di luar KUA.
"Dengan terbitnya edaran ini, maka calon pengantin diperkenankan untuk melangsungkan akad nikah di KUA, rumah, masjid, atau gedung pertemuan," kata Kamaruddin, Sabtu (13/6).
Menurutnya, untuk pelaksanaan akad nikah di KUA dan rumah bisa dihadiri maksimal 10 orang. Sementara untuk pelaksanaan akad nikah di masjid atau gedung pertemuan, bisa dihadiri maksimal 30 orang.
Menurut Kamaruddin, Bimas Islam menerbitkan edaran ini untuk memberikan rasa aman sekaligus tetap mendukung pelaksanaan pelayanan nikah dengan tatanan normal baru (new normal).
"Dengan edaran ini, kami berharap pelayanan nikah bisa tetap dilaksanakan, tetapi risiko penyebaran wabah Covid-19 bisa dicegah atau dikurangi," imbuh Kamaruddin.
Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi panduan dan ketentuan pelaksanaan pelayanan nikah pada masa pandemi Covid-19 dengan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.
"Ini untuk melindungi pegawai KUA kecamatan serta masyarakat pada saat pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah. Dalam setiap pelayanan, penerapan protokol kesehatan yang ketat menjadi sebuah keharusan," tegasnya.
Sumber: JPNN.Com
Editor: Rinaldi
Warga Penyengat, Siak, menanam 5.000 mangrove secara swadaya untuk melindungi pesisir dari abrasi dan menjaga…
Tsabita Salsabila, 19 tahun, dilaporkan hilang di Pekanbaru. Ponselnya terakhir terdeteksi di Jalan Swakarya setelah…
Gempa M7,7 mengguncang NTT dan menewaskan 20 orang. Enam warga luka-luka dan dua lainnya masih…
Kendaraan konsumen terbakar di SPBU Bandar Petalangan, Pelalawan. Pertamina menghentikan operasional sementara dan masih menyelidiki…
SMAN 1 Bangkinang kembali juara HSBL 2026 Seri Bangkinang usai menaklukkan SMAN Plus Riau dengan…
Tiga kebakaran lahan terjadi di Kampar hingga Sabtu sore. Petugas gabungan masih menangani lahan gambut…