keppres-penyebaran-covid-19-sebagai-bencana-nasional-dikeluarkan
Dalam Keppres tersebut juga disebutkan bahwa Gugus Tugas Covid-19 adalah pihak yang berwenang menangani virus tersebut. Sementara kementerian, lembaga dan pemerintah daerah juga untuk berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
“Gubernur, bupati dan wali kota dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan pemerintah pusat,†tulis surat tersebut.
Sebelumnya pada Maret 2020 silam, Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan, ‎pemerintah telah menetapkan pandemi Korona ini sebagai Bencana Nasional.
Adapun Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) lewat surat resminya juga pernah meminta Presiden Jokowi untuk mengumumkan status darurat nasional terkait virus yang berasal dari Wuhan, Tiongkok itu.
“Sekarang statusnya bencana, undang-undnag bencana nomor 24/2007 menyatakan 3 jenis bencana, Bencana Alam, Non Alam, Sosial,†ujar pria yang akrab disapa Yuri ini.
Dalam laman resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) disebutkan bencana nonalam itu contohnya wabah atau pandemi. Sekarang Indonesia dalam posisi tanggap darurat bencana non alam pandemi Covid-19.
Sumber:JawaPos.com
Editor: Deslina
Pemko Pekanbaru kembali menggelar nobar final Piala Dunia 2026 di RTH Tunjuk Ajar Integritas. Acara…
Satlantas Polres Pelalawan membagikan 250 paket makanan kepada pengendara yang terjebak antrean panjang akibat proyek…
Bupati Siak Afni menemui Wapres Gibran di Pekanbaru untuk memperjuangkan hak Dana Bagi Hasil daerah…
Mantan Dirut PT SPRH Rahman divonis 11 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI 10…
Kebakaran menghanguskan lima kios di Jalan Belimbing, Pekanbaru. Damkar mengerahkan tujuh armada dan berhasil mencegah…
Kericuhan di DPRD Riau usai rapat Banggar memicu bentrokan dua kubu. Polisi menyelidiki insiden, sementara…