keppres-penyebaran-covid-19-sebagai-bencana-nasional-dikeluarkan
Dalam Keppres tersebut juga disebutkan bahwa Gugus Tugas Covid-19 adalah pihak yang berwenang menangani virus tersebut. Sementara kementerian, lembaga dan pemerintah daerah juga untuk berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
“Gubernur, bupati dan wali kota dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan pemerintah pusat,†tulis surat tersebut.
Sebelumnya pada Maret 2020 silam, Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan, ‎pemerintah telah menetapkan pandemi Korona ini sebagai Bencana Nasional.
Adapun Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) lewat surat resminya juga pernah meminta Presiden Jokowi untuk mengumumkan status darurat nasional terkait virus yang berasal dari Wuhan, Tiongkok itu.
“Sekarang statusnya bencana, undang-undnag bencana nomor 24/2007 menyatakan 3 jenis bencana, Bencana Alam, Non Alam, Sosial,†ujar pria yang akrab disapa Yuri ini.
Dalam laman resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) disebutkan bencana nonalam itu contohnya wabah atau pandemi. Sekarang Indonesia dalam posisi tanggap darurat bencana non alam pandemi Covid-19.
Sumber:JawaPos.com
Editor: Deslina
Grand Zuri Pekanbaru gelar Showcase Iftar Nusantara Ramadan 2026, perkenalkan paket buka puasa untuk klien…
PTPN IV PalmCo salurkan 6 juta bibit sawit bersertifikat, dampingi 93 koperasi dan dorong sertifikasi…
Mitsubishi hadirkan Destinator 55th Anniversary Edition berbasis varian tertinggi, berstatus limited dengan harga Rp520,5 juta.
Rayakan HUT ke-7, The Zuri Hotel Pekanbaru gelar donor darah dan kumpulkan 63 kantong untuk…
Pegadaian perkuat posisi sebagai investasi emas nomor 1, tawarkan layanan mudah, aman, dan dukung misi…
Polresta Pekanbaru ubah nama tiga Polsek sesuaikan pemekaran wilayah, demi permudah layanan kepolisian bagi masyarakat.