Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan Kementerian Agama (Kemenag), pelunasan biaya haji tahap kedua dibuka mulai, Rabu (13/3) hari ini. Berbeda dengan pelunasan tahap pertama, pada pelunasan tahap kedua ini ada beberapa kriteria yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Menurut Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab, daftar nama jemaah calon haji (JCH) berhak lunas untuk tahap kedua itu sudah selesai disusun. Masyarakat yang masuk dalam daftar tersebut, bisa segera melakukan pelunasan.
Sesuai dengan jadwal Kemenag, pelunasan tahap kedua itu dibuka mulai 13–26 Maret. Saiful mengatakan, pengisian daftar JCH berhak lunas itu menyesuaikan dengan kriteria yang sudah ditetapkan oleh Kemenag. ’’Alhamudlillah Kemenag telah selesai melakukan verifikasi data,’’ katanya, Selasa (12/3).
Termasuk juga sudah disesuaikan dengan hasil pemeriksaan kesehatan. Sebab aturan yang berlaku mulai tahun ini, JCH wajib mengantongi hasil kesehatan dengan keputusan memenuhi istitoah terlebih dahulu. Baru setelah itu mereka berhak melakukan pelunasan ongkos haji.
’’Istitaah kesehatan menjadi syarat utama bagi jemaah haji reguler untuk melaksanakan pelunasan di tahap kedua ini,’’ katanya. Aturan ini juga berlaku untuk pelunasan tahap pertama dahulu. Bagi jemaah yang dinyatakan tidak istitoah, maka harus menunda atau terpaksa membatalkan pendaftaran hajinya.
Saiful lantas menyebutkan, beberapa kriteria JCH yang masuk dalam daftar berhak lunas tahap kedua ini. Kriterianya adalah jemaah yang masuk pelunasan tahap pertama tetapi mengalami gagal sistem saat pelunasan.
Kriteria berikutnya adalah jemaah haji reguler pendamping jemaah haji reguler lanjut usia. Lalu ada juga kriteria jemaah haji reguler yang terpisah dengan mahram atau keluarganya. Selain itu juga ada jemaah haji reguler pendamping penyandang disabilitas.
Seperti diberitakan sebelumnya pelunasan biaya haji tahap pertama ditutup pada 23 Februari lalu. Saat itu tingkat pelunasannya mencapai 94 persen lebih. Data Kemenag menunjukkan ada 200.601 orang JCH yang melunasi biaya haji. Tahun ini kuota haji reguler ditetapkan sebanyak 213.320 orang. Sehingga sisa kuota itu dibuka pada pelunasan tahap kedua ini.(wan/jpg)
Sandro, warga disabilitas di Pekanbaru, terharu terima motor baru dari wali kota setelah kehilangan akibat…
Ratusan ASN Pekanbaru resmi jadi PNS. Wako ingatkan gaji berasal dari uang rakyat dan minta…
Layanan KTP dan KIA Disdukcapil Pekanbaru terganggu hampir dua pekan. Antrean panjang terjadi, warga keluhkan…
Sebanyak 106 KK korban kebakaran di Pulau Kijang mulai menerima bantuan darurat. Pemerintah fokus penuhi…
Polisi ungkap penimbunan 13,6 ton solar subsidi di Pelalawan. Satu pelaku diamankan bersama barang bukti…
Lift proyek RS Santa Maria jatuh dari lantai tujuh. Tiga pekerja luka berat dan dirawat…