Categories: Nasional

Vonis Hukuman Mati di Indonesia Masih Tinggi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak pada bidang mengawasi dan menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia (HAM), Imparsial, mengatakan vonis hukuman mati di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya.

"Vonis hukuman mati pada era pascareformasi dari masa Presiden Habibie hingga SBY 1998 sampai 2013 terdapat 197 vonis yang dijatuhkan di berbagai tingkat pengadilan," kata peneliti Imparsial, Amalia Suri, di Jakarta, Jumat (12/3/2021).

Pada periode pertama pemerintah Presiden Jokowi atau rentang waktu 2014 hingga 2019 terdapat 221 vonis hukuman mati. Selanjutnya, dalam kurun waktu 2019 hingga 2021 terhitung sudah ada 115 vonis mati.

Jika membandingkan jumlah vonis hukuman mati pada masa kepemimpinan Presiden Habibie dan SBY, pada masa Presiden Jokowi jumlah vonis mati jauh lebih banyak.

Hal tersebut, lanjut dia, memiliki makna minimnya komitmen pemerintah untuk melindungi hak hidup masyarakat.

Jika dilihat lebih perinci, pada periode kedua Presiden Jokowi vonis mati tersebut diberikan kepada 82 orang atas kasus narkotika, pembunuhan 33 kasus, dan terorisme satu kasus. Dari jumlah itu, kasus korupsi sama sekali tidak ada vonis mati.

Dari 115 vonis hukuman mati tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis paling banyak dari pengadilan lainnya, yakni sebanyak 16 vonis, kemudian PN Bengkalis (Riau) 13 vonis, PN Palembang sembilan vonis, dan PN Batam delapan vonis.

"Ada 109 warga negara Indonesia dan enam warga negara Malaysia yang divonis mati setahun terakhir," katanya.

Secara umum, hak hidup seseorang telah dijamin secara tegas berdasarkan konstitusi karena merupakan hak paling dasar. Namun, di sisi lain saat ini Indonesia masih memiliki undang-undang yang melegalkan hukuman mati.

"Jadi, ini sesuatu yang kontradiktif," ujarnya.

Jika dilihat pada tataran global, di akhir 2019 terdapat 106 negara secara penuh sudah menghapus hukuman mati dari tatanan hukum pemerintahannya. Sementara itu, masih ada 36 negara yang masih mempertahankan hukuman mati tetapi tidak melakukan eksekusi selama 10 tahun terakhir.

Sumber: JPNN/Antara/JPG/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Ribuan PPPK Paruh Waktu Rohul Belum Terima Gaji Januari 2026

Sebanyak 1.608 PPPK Paruh Waktu di Rohul belum menerima gaji Januari 2026 karena masih dalam…

15 jam ago

DPRD Meranti Tegas Tolak Kenaikan Tarif Ferry, Pengusaha Dipanggil Hearing

DPRD Kepulauan Meranti menegaskan penolakan rencana kenaikan tarif ferry yang dinilai sepihak dan belum melalui…

17 jam ago

Tiang FO Tumbang, Pemko Pekanbaru Dorong Jaringan Telekomunikasi Bawah Tanah

Pemko Pekanbaru mendorong penerapan sistem ducting atau jaringan bawah tanah setelah insiden tumbangnya tiang fiber…

18 jam ago

Satu Lokasi, Banyak Layanan: MPP Inhil Permudah Urusan Haji dan Umrah

MPP Inhil menambah layanan haji dan umrah. Masyarakat kini bisa mengurus keperluan ibadah secara mudah…

1 hari ago

Patroli Malam Polisi Gagalkan Balap Liar, 29 Motor Diamankan

Polisi mengamankan 29 sepeda motor saat patroli balap liar di Simpang Garoga, Duri, guna menjaga…

2 hari ago

Unri Gandeng Tanoto Foundation Kembangkan Digitalisasi Soft Skills Mahasiswa

Unri bersama Tanoto Foundation membangun sistem digital soft skills mahasiswa terintegrasi, terukur, dan menjadi bagian…

2 hari ago