indeks-dukung-ruu-omnibus-law-cipta-kerja
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Reformasi ekosistem ketenagakerjaan harus segera dilakukan untuk mengantisipasi meningkatnya angka pengangguran di tengah perlambatan ekonomi.
Pernyataan itu diungkapkan Peneliti Institut Demokrasi dan Kesejahteraan Sosial (Indeks) Nanang Sunandar, dalam konferensi pers bertajuk "Rancangan Undang Undang Cipta Kerja dan Reformasi Ekosistem Ketenagakerjaan", Jumat (13/3/2020).
Menurut Nanang, reformasi ekosistem ketenagakerjaan harus segera dilakukan karena Indonesia akan segera memasuki fase bonus demografi. Ini berarti jumlah angkatan kerja baru akan meningkat secara sangat signifikan.
"Tentunya hal ini menuntut lebih banyak lapangan kerja baru," jelas Nanang dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com.
Ancaman meningkatnya angka pengangguran, menurutnya, bisa diantisipasi dengan meningkatkan kebebasan ekonomi, yaitu dengan menghilangkan kendala-kendala yang selama ini menghambat perkembangan bisnis dan penciptaan lapangan kerja.
Dalam hal ini, menurut Nanang, Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja merupakan inisiatif yang layak didukung secara luas oleh seluruh lapisan masyarakat, karena memuat banyak unsur yang akan meningkatkan Indeks Kebebasan Ekonomi Indonesia, khususnya dalam ekosistem ketenagakerjaan.
"Jika nanti RUU Cipta Kerja disahkan menjadi Undang Undang, masyarakat akan lebih mudah untuk membuka maupun mengembangkan bisnis dan akan lebih banyak lapangan kerja baru yang tercipta," jelasnya.
Unsur lain yang juga selaras dengan kebebasan ekonomi adalah keterbukaan pasar. Suasana yang lebih kompetitif dalam pasar yang lebih terbuka akan mendorong peningkatan produktivitas tenaga kerja dan daya saing ekonomi.
Lebih jauh Nanang menjelaskan, meskipun berstatus bebas moderat dalam Indeks Kebebasan Ekonomi, Indonesia memiliki skor yang tidak memuaskan pada sejumlah indikator, yakni integritas pemerintah dalam variabel supremasi hukum; kebebasan ketenagakerjaan dalam variabel efisiensi regulasi; dan kebebasan berinvestasi dalam variabel keterbukaan pasar.
"Inisiatif RUU Cipta Kerja untuk meningkatkan efisiensi regulasi dan keterbukaan pasar harus dibarengi dengan penguatan indikator kebebasan ekonomi yang lain, khususnya integritas pemerintah, sehingga dapat secara efektif menggairahkan bisnis dan membuka lapangan kerja baru," pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi
Grand Zuri Pekanbaru gelar Showcase Iftar Nusantara Ramadan 2026, perkenalkan paket buka puasa untuk klien…
PTPN IV PalmCo salurkan 6 juta bibit sawit bersertifikat, dampingi 93 koperasi dan dorong sertifikasi…
Mitsubishi hadirkan Destinator 55th Anniversary Edition berbasis varian tertinggi, berstatus limited dengan harga Rp520,5 juta.
Rayakan HUT ke-7, The Zuri Hotel Pekanbaru gelar donor darah dan kumpulkan 63 kantong untuk…
Pegadaian perkuat posisi sebagai investasi emas nomor 1, tawarkan layanan mudah, aman, dan dukung misi…
Polresta Pekanbaru ubah nama tiga Polsek sesuaikan pemekaran wilayah, demi permudah layanan kepolisian bagi masyarakat.