Categories: Nasional

Ketua MUI: Fitnah, Gibah dan Namimah Haram

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhammad Cholil Nafis mengomentari buzzer atau pendengung bayaran yang marak belakangan ini.

Ditegaskannya, buzzer yang kerjanya memfitnah, gibah, namimah (adu domba) itu diharamkan. Fatwanya sudah lengkap, panduan MUI tentang pedoman bermualat di medsos. "Kami sering menyebutnya sebagai muamalah medsosia, jadi merupakan tatacara bermuamalah di medsos. Itu penting sekali karena kita seringkali beraktivitas di medsos dibanding dunia nyata, apalagi di masa pandemi ini," kata Kiai Cholil di kanal YouTube Hersubeno Arief Point.

Fatwa Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui media sosial sudah cukup untuk menjawab keresahan masyarakat. Fatwa itu juga untuk menjawab pengaduan masyarakat ke MUI pada waktu itu.

"Ada keresahan masyarakat soal bermedsos. Banyak yang bertanya ke MUI dan minta untuk mengeluarkan fatwa tentang Medsosia ini," ujarnya.

Menurut ulama kelahiran Madura ini, fatwa MUI tersebut sekaligus sebagai bagian dari himayatul ummah, himayatul daulah dan himayatul diin. Himayatul ummah adalah menjaga agar umat tetap lurus tidak tersesat.

"Mungkin karena enggak ketemu muka jadi seenaknya gibah, namimah dan seenaknya fitnah. Itu kami ingatkan dengan fatwa ini," katanya. Himayatul daulah adalah upaya menjaga negara. Karena medsos digunakan untuk kampanye yang merugikan, misalnya munculnya liberalisme, dan radikalisme.

"Sehingga dengan medsos ini ekstrem kanan dan kiri menyebarkan pahamnya, juga lewat media yang mudah diakses," ujarnya.

"Sedangkan himayatud diin, adalah menjaga agama. Ini yang utama. Yaitu bagaimana agama itu dijiwai negara, pemerintah, dan kebangsaan kita sekaligus untuk menjaga umat,'' ungkapnya.

Menurutnya, buzzer jika digunakan dalam hal positif tidak masalah. Namun jika dipakai untuk fitnah, gibah dan namimah, itu diharamkan. Kiai Cholil menambahkan, kesannya buzzer itu sudah telanjur negatif karena itu orang bayaran untuk menyampaikan sesuatu dari orang lain. Kalau yang disampaikan itu hal baik, promosi dan positif tidak ada masalah.

"Kalau gibah, memfitnah, adu domba dan membunuh karakter orang itu diharamkan," tegasnya.

Sumber: Jpnn.Com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Batal Diusulkan di Desa Wonosari, Dinsos Bengkalis Cari Lokasi Alternatif Pembangunan Sekolah Rakyat

Rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkalis terkendala setelah lahan usulan di Desa Wonosari ditolak Kemensos…

10 jam ago

Modus Investasi Pengangkutan Batu Bara, Pria Berinisial S Ditangkap Polresta Pekanbaru

Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan pria berinisial S sebagai tersangka penipuan investasi proyek pengangkutan batu bara…

10 jam ago

UIN Suska Riau Kukuhkan Prof Afrizal Nur Sebagai Guru Besar Tafsir Kontemporer Pertama

Prof Dr Afrizal Nur dikukuhkan sebagai Guru Besar Tafsir Kontemporer UIN Suska Riau usai menyampaikan…

11 jam ago

Kabut Asap Makin Pekat, Jarak Pandang di Kota Pekanbaru Jadi 800 Meter

Kondisi kabut asap karhutla di Pekanbaru kian memburuk hingga menurunkan jarak pandang menjadi 800 meter…

13 jam ago

Putusan Banding PT Pekanbaru: Hukuman Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Diperberat 4 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjadi 4 tahun…

1 hari ago

Panjat Atap Hingga Lompat Tembok, Tahanan Narkoba Kabur dari Lapas Pasirpengaraian

Seorang tahanan kasus narkotika berinisial RI melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Pasirpengaraian, Rohul, usai…

2 hari ago