Categories: Nasional

Ketua MUI: Fitnah, Gibah dan Namimah Haram

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhammad Cholil Nafis mengomentari buzzer atau pendengung bayaran yang marak belakangan ini.

Ditegaskannya, buzzer yang kerjanya memfitnah, gibah, namimah (adu domba) itu diharamkan. Fatwanya sudah lengkap, panduan MUI tentang pedoman bermualat di medsos. "Kami sering menyebutnya sebagai muamalah medsosia, jadi merupakan tatacara bermuamalah di medsos. Itu penting sekali karena kita seringkali beraktivitas di medsos dibanding dunia nyata, apalagi di masa pandemi ini," kata Kiai Cholil di kanal YouTube Hersubeno Arief Point.

Fatwa Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui media sosial sudah cukup untuk menjawab keresahan masyarakat. Fatwa itu juga untuk menjawab pengaduan masyarakat ke MUI pada waktu itu.

"Ada keresahan masyarakat soal bermedsos. Banyak yang bertanya ke MUI dan minta untuk mengeluarkan fatwa tentang Medsosia ini," ujarnya.

Menurut ulama kelahiran Madura ini, fatwa MUI tersebut sekaligus sebagai bagian dari himayatul ummah, himayatul daulah dan himayatul diin. Himayatul ummah adalah menjaga agar umat tetap lurus tidak tersesat.

"Mungkin karena enggak ketemu muka jadi seenaknya gibah, namimah dan seenaknya fitnah. Itu kami ingatkan dengan fatwa ini," katanya. Himayatul daulah adalah upaya menjaga negara. Karena medsos digunakan untuk kampanye yang merugikan, misalnya munculnya liberalisme, dan radikalisme.

"Sehingga dengan medsos ini ekstrem kanan dan kiri menyebarkan pahamnya, juga lewat media yang mudah diakses," ujarnya.

"Sedangkan himayatud diin, adalah menjaga agama. Ini yang utama. Yaitu bagaimana agama itu dijiwai negara, pemerintah, dan kebangsaan kita sekaligus untuk menjaga umat,'' ungkapnya.

Menurutnya, buzzer jika digunakan dalam hal positif tidak masalah. Namun jika dipakai untuk fitnah, gibah dan namimah, itu diharamkan. Kiai Cholil menambahkan, kesannya buzzer itu sudah telanjur negatif karena itu orang bayaran untuk menyampaikan sesuatu dari orang lain. Kalau yang disampaikan itu hal baik, promosi dan positif tidak ada masalah.

"Kalau gibah, memfitnah, adu domba dan membunuh karakter orang itu diharamkan," tegasnya.

Sumber: Jpnn.Com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Sempat Dirawat Hampir Sebulan, JCH Asal Pekanbaru Wafat di Batam Sebelum Berangkat ke Tanah Suci

JCH asal Pekanbaru meninggal dunia di Batam setelah menjalani perawatan hampir sebulan sebelum keberangkatan haji.

1 hari ago

Kecelakaan Maut di Tol Permai, Dua Meninggal dan Enam Luka Berat

Kecelakaan tunggal di Tol Pekanbaru–Dumai diduga akibat microsleep. Dua orang meninggal dunia, enam luka berat.

1 hari ago

Sidang Korupsi Abdul Wahid Kembali Bergulir, Jaksa Soroti CCTV Rusak dan Tas Mewah Hasil Sitaan

Sidang Abdul Wahid kembali digelar. Jaksa KPK menyoroti CCTV rusak dan temuan barang mewah saat…

1 hari ago

Wahana FC Sudah Lolos, PSSI Riau Masih Buka Peluang Tambah Satu Wakil

PSSI Riau masih mengupayakan tambahan kuota Liga 4 nasional agar Energi Bintang Riau berpeluang menyusul…

1 hari ago

Warga Tembilahan Padati Pasar Murah, Harga Bahan Pokok Lebih Bersahabat

Gerakan Pangan Murah di Tembilahan dipadati warga yang berburu kebutuhan pokok terjangkau menjelang Hari Raya…

1 hari ago

Jembatan Merah Putih Presisi di Logas Rampung, Akses Warga Kini Lebih Mudah

Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Logas selesai dibangun dan diharapkan mempermudah mobilitas serta aktivitas…

1 hari ago