Categories: Nasional

Terima Hadiah Imlek, PNS dan Penyelenggara Negara Wajib Lapor KPK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau penyelenggara negara (PN) dan pegawai negeri sipil (PNS) untuk melaporkan penerimaan hadiah atau gratifikasi pada momen perayaan Imlek kemarin (12/2). Imbauan itu dikeluarkan untuk mencegah potensi korupsi yang berhubungan dengan jabatan PN maupun PNS.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan, wajib hukumnya bagi PN maupun PNS tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun.

Sebab, sesuai aturan, pemberian itu masuk kategori gratifikasi. "KPK mengimbau (PN dan PNS) menolak pemberian pada kesempatan pertama," kata Ipi.

Dia menjelaskan, PN dan PNS yang menolak gratifikasi tidak perlu melapor ke KPK. Namun, jika pemberian itu tidak dapat ditolak dan telanjur diterima karena alasan tertentu, PN dan PNS wajib melaporkannya ke KPK. Sesuai aturan, pemberian itu wajib dilaporkan paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak gratifikasi diterima.

Sesuai ketentuan, gratifikasi yang tidak dilaporkan dalam jangka waktu 30 hari kerja mempunyai risiko pidana. Pemberian tersebut bisa masuk kategori suap. PN dan PNS yang menerima pun terancam berurusan dengan aparat penegak hukum, salah satunya KPK. "Jadi, kalau tidak bisa ditolak, penyelenggara negara wajib melaporkan kepada KPK," paparnya.

Sejauh ini, KPK telah menyiapkan kanal khusus bagi PN dan PNS yang ingin melaporkan gratifikasi. Saluran tersebut bisa diakses melalui sistem dalam jaringan (daring) resmi milik KPK. Dengan begitu, PN dan PNS tidak perlu repot-repot untuk datang ke gedung KPK. "Bisa hubungi nomor hotline yang kami sediakan," imbuh perempuan berjilbab itu.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Batal Diusulkan di Desa Wonosari, Dinsos Bengkalis Cari Lokasi Alternatif Pembangunan Sekolah Rakyat

Rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkalis terkendala setelah lahan usulan di Desa Wonosari ditolak Kemensos…

11 jam ago

Modus Investasi Pengangkutan Batu Bara, Pria Berinisial S Ditangkap Polresta Pekanbaru

Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan pria berinisial S sebagai tersangka penipuan investasi proyek pengangkutan batu bara…

11 jam ago

UIN Suska Riau Kukuhkan Prof Afrizal Nur Sebagai Guru Besar Tafsir Kontemporer Pertama

Prof Dr Afrizal Nur dikukuhkan sebagai Guru Besar Tafsir Kontemporer UIN Suska Riau usai menyampaikan…

11 jam ago

Kabut Asap Makin Pekat, Jarak Pandang di Kota Pekanbaru Jadi 800 Meter

Kondisi kabut asap karhutla di Pekanbaru kian memburuk hingga menurunkan jarak pandang menjadi 800 meter…

14 jam ago

Putusan Banding PT Pekanbaru: Hukuman Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Diperberat 4 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjadi 4 tahun…

2 hari ago

Panjat Atap Hingga Lompat Tembok, Tahanan Narkoba Kabur dari Lapas Pasirpengaraian

Seorang tahanan kasus narkotika berinisial RI melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Pasirpengaraian, Rohul, usai…

2 hari ago