Categories: Nasional

Ketua MUI: Fitnah, Gibah dan Namimah Haram

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhammad Cholil Nafis mengomentari buzzer atau pendengung bayaran yang marak belakangan ini.

Ditegaskannya, buzzer yang kerjanya memfitnah, gibah, namimah (adu domba) itu diharamkan. Fatwanya sudah lengkap, panduan MUI tentang pedoman bermualat di medsos. "Kami sering menyebutnya sebagai muamalah medsosia, jadi merupakan tatacara bermuamalah di medsos. Itu penting sekali karena kita seringkali beraktivitas di medsos dibanding dunia nyata, apalagi di masa pandemi ini," kata Kiai Cholil di kanal YouTube Hersubeno Arief Point.

Fatwa Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui media sosial sudah cukup untuk menjawab keresahan masyarakat. Fatwa itu juga untuk menjawab pengaduan masyarakat ke MUI pada waktu itu.

"Ada keresahan masyarakat soal bermedsos. Banyak yang bertanya ke MUI dan minta untuk mengeluarkan fatwa tentang Medsosia ini," ujarnya.

Menurut ulama kelahiran Madura ini, fatwa MUI tersebut sekaligus sebagai bagian dari himayatul ummah, himayatul daulah dan himayatul diin. Himayatul ummah adalah menjaga agar umat tetap lurus tidak tersesat.

"Mungkin karena enggak ketemu muka jadi seenaknya gibah, namimah dan seenaknya fitnah. Itu kami ingatkan dengan fatwa ini," katanya. Himayatul daulah adalah upaya menjaga negara. Karena medsos digunakan untuk kampanye yang merugikan, misalnya munculnya liberalisme, dan radikalisme.

"Sehingga dengan medsos ini ekstrem kanan dan kiri menyebarkan pahamnya, juga lewat media yang mudah diakses," ujarnya.

"Sedangkan himayatud diin, adalah menjaga agama. Ini yang utama. Yaitu bagaimana agama itu dijiwai negara, pemerintah, dan kebangsaan kita sekaligus untuk menjaga umat,'' ungkapnya.

Menurutnya, buzzer jika digunakan dalam hal positif tidak masalah. Namun jika dipakai untuk fitnah, gibah dan namimah, itu diharamkan. Kiai Cholil menambahkan, kesannya buzzer itu sudah telanjur negatif karena itu orang bayaran untuk menyampaikan sesuatu dari orang lain. Kalau yang disampaikan itu hal baik, promosi dan positif tidak ada masalah.

"Kalau gibah, memfitnah, adu domba dan membunuh karakter orang itu diharamkan," tegasnya.

Sumber: Jpnn.Com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

25 Dapur MBG Dibangun di Daerah 3T Inhu, Sekda Turun Langsung Meninjau

Pemkab Inhu membangun 25 dapur SPPG MBG di daerah 3T tahun 2026. Sekda Inhu meninjau…

2 hari ago

Bupati Kuansing Optimalkan Lahan Bekas Tambang untuk Ketahanan Pangan

Pemkab Kuansing berkomitmen mengubah bekas lahan tambang menjadi pertanian produktif demi mendukung IP 200 dan…

2 hari ago

Bupati Siak Teken Komitmen Manajemen Talenta ASN Bersama BKN

Pemkab Siak menandatangani komitmen manajemen talenta ASN bersama BKN untuk memperkuat sistem merit dan menempatkan…

2 hari ago

Tumpukan Limbah Kayu Ancam Sungai Bukit Batu Bengkalis

Tumpukan limbah kayu mencemari Sungai Bukit Batu Bengkalis. Warga khawatir dampak lingkungan dan mendorong penyelesaian…

2 hari ago

UMK Meranti 2026 Belum Berjalan Optimal, Pemkab Meranti Siapkan Aturan Khusus

Penerapan UMK 2026 di Meranti dinilai belum optimal. Pemkab pun menyiapkan Perbup sebagai aturan teknis…

2 hari ago

PSMTI Riau Matangkan Persiapan Musprov V, Pemilihan Ketua Jadi Agenda Utama

PSMTI Riau akan menggelar Musprov V akhir pekan ini di Pekanbaru untuk memilih ketua definitif…

2 hari ago