Site icon Riau Pos

Diklarifikasi Jaksa 7 Jam, Eks Pj Bupati Rohil Pulang Naik Mobil Pikap

diklarifikasi-jaksa-7-jam-eks-pj-bupati-rohil-pulang-naik-mobil-pikap

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan klarifikasi terhadap eks Penjabat (Pj) Bupati Rokan Hilir Rudyanto, Rabu (13/1/2021). Dia dimintai keterangan selama tujuh jam dalam kapasitas sebagai mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Riau.

Pemanggilan terhadap pria yang kini merupakan Staf Ahli Gubernur Riau Syamsuar ini dilakukan jaksa terkait dugaan korupsi pengadaan peralatan komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tingkat SMA dan SMK. Pengadaan ini dilakukan tahun 2018. 

Dari informasi yang dihimpun Rudyanto menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB dan terlihat keluar pukul 16.00 WIB. Mengenakan baju kemeja putih dan celana hitam, dia berjalan menuju mobil pikap hitam yang menjemputnya.

''Tidak diperiksa, dikonfirmasi saja,'' katanya. 

Adanya pemeriksaan ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati Riau Muspidauan saat dikonfirmasi.

''Benar (ada pemeriksaan,red). Terkait pengadaan komputer UNBK tingkat SMK dan SMA di Riau tahun 2018,'' ucapnya. 

Status Rudyanto dipanggil jaksa adalah untuk dimintai keterangan. Perkara ini sendiri masih dalam tahap penyelidikan.

''Yang bersangkutan diminta keterangan. Ini termasuk pihak-pihak yang terkait dengan dugaan pada perkara yang sedang ditangani,'' singkatnya. 

Laporan : M Ali Nurman (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

Exit mobile version