diklarifikasi-jaksa-7-jam-eks-pj-bupati-rohil-pulang-naik-mobil-pikap
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan klarifikasi terhadap eks Penjabat (Pj) Bupati Rokan Hilir Rudyanto, Rabu (13/1/2021). Dia dimintai keterangan selama tujuh jam dalam kapasitas sebagai mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Riau.
Pemanggilan terhadap pria yang kini merupakan Staf Ahli Gubernur Riau Syamsuar ini dilakukan jaksa terkait dugaan korupsi pengadaan peralatan komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tingkat SMA dan SMK. Pengadaan ini dilakukan tahun 2018.
Dari informasi yang dihimpun Rudyanto menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB dan terlihat keluar pukul 16.00 WIB. Mengenakan baju kemeja putih dan celana hitam, dia berjalan menuju mobil pikap hitam yang menjemputnya.
''Tidak diperiksa, dikonfirmasi saja,'' katanya.
Adanya pemeriksaan ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati Riau Muspidauan saat dikonfirmasi.
''Benar (ada pemeriksaan,red). Terkait pengadaan komputer UNBK tingkat SMK dan SMA di Riau tahun 2018,'' ucapnya.
Status Rudyanto dipanggil jaksa adalah untuk dimintai keterangan. Perkara ini sendiri masih dalam tahap penyelidikan.
''Yang bersangkutan diminta keterangan. Ini termasuk pihak-pihak yang terkait dengan dugaan pada perkara yang sedang ditangani,'' singkatnya.
Laporan : M Ali Nurman (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra
Grand Zuri Pekanbaru gelar Showcase Iftar Nusantara Ramadan 2026, perkenalkan paket buka puasa untuk klien…
PTPN IV PalmCo salurkan 6 juta bibit sawit bersertifikat, dampingi 93 koperasi dan dorong sertifikasi…
Mitsubishi hadirkan Destinator 55th Anniversary Edition berbasis varian tertinggi, berstatus limited dengan harga Rp520,5 juta.
Rayakan HUT ke-7, The Zuri Hotel Pekanbaru gelar donor darah dan kumpulkan 63 kantong untuk…
Pegadaian perkuat posisi sebagai investasi emas nomor 1, tawarkan layanan mudah, aman, dan dukung misi…
Polresta Pekanbaru ubah nama tiga Polsek sesuaikan pemekaran wilayah, demi permudah layanan kepolisian bagi masyarakat.