Categories: Nasional

Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Ditolak

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Hakim Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Selasa (12/1). Dengan itu, penyelidikan dan penyidikan kasus kerumunan dengan tersangka Habib Rizieq dinyatakan sah secara hukum. Dalam persidangan Hakim Akhmad menuturkan bahwa pengadilan menolak permohonan praperadilan dari pemohon kuasa hukum Habib Rizieq secara keseluruhan. Hal itu dikarenakan rangkaian penyidikan yang dilakukan kepolisian terkait kerumunan di rumah Habib Rizieq adalah sah.

"Dalam meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan," ujarnya.

Terdapat sejumlah pertimbangan hakim dalam kasus tersebut. Di antaranya, dari alat bukti saksi dan ahli serta alat bukti lainnya, hakim meyakini bahwa penetapan tersangka didasari oleh alat bukti yang sah. "Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah memperoleh bukti-bukti dan keterangan saksi ahli," terangnya kemarin.

Pertimbangan selanjutnya, berdasarkan keterangan saksi ahli memang diketahui adanya suatu pidana melawan hukum atau tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan masalah kedaruratan kesehatan. "Apa yang diajukan pemohon tidak beralasan," urainya. Tak hanya itu, hakim juga menyoroti soal ketidakhadiran Habib Rizieq sebanyak dua kali saat dipanggil oleh penyidik. Padahal, pemohon wajib untuk datang. Dalam aturannya, bila dipanggilan pertama tidak datang, maka dipanggil untuk kali kedua. "Panggilan kedua tidak dipenuhi, kewajiban keluarga membawa yang bersangkutan ke hadapan penyidik," tuturnya.

Terkait penyitaan alat bukti, Hakim Akhmad menuturkan bahwa sebelum melakukan penyitaan, penyidik telah mendapatkan izin dari pengadilan. "Penyitaan barang bukti telah sesuai dengan prosedur," jelasnya.

Sementara Kuasa Hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah menuturkan bahwa putusan hakim tersebut telah mengubah asas hukum. Dari asa hukum lex specialis digabungkan dengan asas hukum generalis. "Hakim mencampurnya, kan ini yang generalis KUHP, lalu yang specialis UU kekarantinaan. Harusnya yang dipakai yang kekerantinaan. Ini menyesatkan," tuturnya.(idr/jpg)

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Ramadan 2026, Grand Zuri Pekanbaru Siap Jadi Lokasi Buka Puasa Bersama

Grand Zuri Pekanbaru gelar Showcase Iftar Nusantara Ramadan 2026, perkenalkan paket buka puasa untuk klien…

1 hari ago

PTPN IV PalmCo Salurkan 6 Juta Bibit Sawit Bersertifikat, Dongkrak Produktivitas Petani

PTPN IV PalmCo salurkan 6 juta bibit sawit bersertifikat, dampingi 93 koperasi dan dorong sertifikasi…

2 hari ago

Pakai Basis Varian Tertinggi, Destinator 55th Anniversary Edition Tampil Eksklusif

Mitsubishi hadirkan Destinator 55th Anniversary Edition berbasis varian tertinggi, berstatus limited dengan harga Rp520,5 juta.

2 hari ago

Semarak Anniversary ke-7, The Zuri Hotel Ajak Mitra dan Tamu Donor Darah

Rayakan HUT ke-7, The Zuri Hotel Pekanbaru gelar donor darah dan kumpulkan 63 kantong untuk…

2 hari ago

Mudah dan Aman, Beli Emas Kini Bisa Digital Lewat Aplikasi Tring Pegadaian

Pegadaian perkuat posisi sebagai investasi emas nomor 1, tawarkan layanan mudah, aman, dan dukung misi…

2 hari ago

Tiga Polsek di Pekanbaru Resmi Berganti Nama, Ini Daftarnya

Polresta Pekanbaru ubah nama tiga Polsek sesuaikan pemekaran wilayah, demi permudah layanan kepolisian bagi masyarakat.

2 hari ago