Categories: Nasional

Praperadilan Politikus PDIP Nyoman Dhamantra Ditolak

JAKARTA(RIAUPOS.CO)–Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Krisnugroho menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka I Nyoman Dhamantra dalam kasus suap kuota impor bawang putih. Hakim menyatakan, penetapan status tersangka, operasi tangkap tangan, dan penahanan terhadap politikus PDI itu oleh KPK dinyatakan sah dan sesuai prosedur hukum.

“Mengadili dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Krisnugroho membacakan amar putusan di Pengadilan Nege ri Jakarta Selatan, Selasa (12/11).

Hakim menyatakan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang merupakan pengembangan dari OTT sehari sebelumnya dinilai sudah memiliki cukup bukti seperti keterangan saksi dan bukti elektronik.

Menurut hakim, serangkaian proses hukum hingga penetapan dan penahanan tersangka oleh KPK dinyatakan sah secara hukum yang berlaku. Dalil SP3 yang diatur dalam UU KPK yang telah disahkan DPR dan menjadi argumen pihak Dhamantra dinilai patut untuk dikesampingkan.

“Pengadilan hanyalah sebuah kalimat argumentasi saja dan tidak mendukung terhadap permohonan pokok praperadilan pemohon. Maka kalimat tersebut akan dikesampingkan,” jelas Krisnugroho.

Melalui putusan ini, maka penyidikan KPK terhadap Nyoman Dhamantra akan terus berlanjut menyusul tiga tersangka lain yang sudah menjalani proses persidangan di pengadilan tipikor.

Mantan anggota DPR dari PDIP I Nyoman Dhamantra diduga menerima suap Rp 2 miliar dari jumlah yang sebelumnya disepakati Rp 3,6 miliar terkait pengurusan 20.000 ton kuota izin impor bawang putih dengan kode suap lock quota.

Alokasi fee yang diterima nantinya diduga sebesar Rp 1.700 sampai dengan Rp 1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor ke Indonesia. Uang tersebut diduga diterima dari pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) Chandry Suanda alias Afung dan pihak swasta Doddy Wahyudi.

Tujuan pemberian uang agar Dhamantra mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.

Nyoman Dhamantra disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Deslina

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Ribuan PPPK Paruh Waktu Rohul Belum Terima Gaji Januari 2026

Sebanyak 1.608 PPPK Paruh Waktu di Rohul belum menerima gaji Januari 2026 karena masih dalam…

14 jam ago

DPRD Meranti Tegas Tolak Kenaikan Tarif Ferry, Pengusaha Dipanggil Hearing

DPRD Kepulauan Meranti menegaskan penolakan rencana kenaikan tarif ferry yang dinilai sepihak dan belum melalui…

15 jam ago

Tiang FO Tumbang, Pemko Pekanbaru Dorong Jaringan Telekomunikasi Bawah Tanah

Pemko Pekanbaru mendorong penerapan sistem ducting atau jaringan bawah tanah setelah insiden tumbangnya tiang fiber…

16 jam ago

Satu Lokasi, Banyak Layanan: MPP Inhil Permudah Urusan Haji dan Umrah

MPP Inhil menambah layanan haji dan umrah. Masyarakat kini bisa mengurus keperluan ibadah secara mudah…

1 hari ago

Patroli Malam Polisi Gagalkan Balap Liar, 29 Motor Diamankan

Polisi mengamankan 29 sepeda motor saat patroli balap liar di Simpang Garoga, Duri, guna menjaga…

1 hari ago

Unri Gandeng Tanoto Foundation Kembangkan Digitalisasi Soft Skills Mahasiswa

Unri bersama Tanoto Foundation membangun sistem digital soft skills mahasiswa terintegrasi, terukur, dan menjadi bagian…

2 hari ago