Categories: Nasional

Ungkap Peredaran Sabu 10 Kg di Bengkalis

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Jajaran Satnarkoba Polres Bengkalis bekerja sama dengan Bea dan Cukai (BC) Bengkalis berhasil mengungkap peredaran barang haram jenis sabu-sabu. Petugas berhasil menyita sabu-sabu dalam 10 bungkus teh cina logo doraemon dengan berat lebih kurang 10 kilogram (kg). Petugas juga meringkus lima pelaku yang diduga sebagai jaringan pengedar.

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Syahrizal, dan KBO Iptu Toni Armando saat jumpa pers dengan awak media mengatakan, kelima tersangka dan barang bukti diamankan petugas, Sabtu (9/11) sekitar pukul 08.00 WIB. Pelaku diyakini sebagai sindikat jaringan pengedar antarpulau (Bengkalis dan Pulau Padang). Barang bukti itu berhasil diamankan petugas di lokasi yang berbeda, di pelabuhan penumpang  Desa Tameran, Kecamatan Bengkalis. Tepatnya di pompong (kapal motor) milik salah satu pelaku sedang berlabuh dan diamankan di Desa Tanjung Padang (Pulau Padang), Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kepulauan Meranti.

Selain barang haram sabu-sabu itu, petugas juga merampas satu unit pompong dan beberapa unit ponsel. Para pelaku yang diamankan petugas adalah Bh alias Idim (32), bekerja sebagai kuli bangunan, warga Jalan Utama Desa Damai, Kecamatan Bengkalis. Kemudian, dua pelajar Mn alias Itok (23) dan Rs alias R (20), Ms alias Lan (32) dan As alias Em (44) keempatnya pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini berdomisili di Tanjung Padang, Desa Tanjung Padang, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kepulauan Meranti.

“Petugas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi jenis sabu-sabu di pelabuhan penumpang Desa Tameran. Berdasarkan informasi itu, tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis bekerja sama dengan Tim BC Bengkalis melakukan penyelidikan di sekitar pelabuhan penumpang Temeran Bengkalis. Pada saat di lokasi, tim berhasil mengamankan seorang tersangka Idim dan dua orang tersangka sedang berkomunikasi menggunakan ponsel,” ungkap Kapolres.

Setelah dilakukan pengecekan terhadap isi pesan di ponsel milik tersangka Idim, ditemukan percakapan tentang adanya transaksi barang haram. Kemudian dari hasil interogasi, petugas menuju ke Pulau Padang. Petugas berhasil menyita diduga barang haram sabu-sabu yang baru saja disimpan tersangka Idim di rumah tersangka Ms sebanyak 8 bungkus.

“Kemudian tim kembali ke pelabuhan penumpang Desa Tameran untuk melakukan penggeledahan terhadap kapal yang digunakan tersangka. Di sana berhasil menemukan sebanyak  dua bungkus juga diduga barang haram yang sama,” kata Kapolres.(ted)

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Dies Natalis ke-4 Universitas Awal Bros Berlangsung Meriah dan Penuh Makna

Universitas Awal Bros rayakan Dies Natalis ke-4 secara hybrid. Berbagai kegiatan digelar hingga pemberian penghargaan…

2 jam ago

Pekanbaru Teken MoU PSEL, Sampah Disulap Jadi Energi Listrik

Pekanbaru teken MoU PSEL untuk olah sampah jadi energi listrik. Proyek ini ditargetkan kurangi beban…

2 jam ago

Buron Usai Jambret Santunan Ramadan Anak Yatim, Pelaku Diciduk di Sumbar

Pelaku jambret uang santunan anak yatim di Pekanbaru ditangkap di Sumbar setelah buron dua pekan.…

5 jam ago

Polisi Ungkap Penimbunan BBM Subsidi, Solar 3.200 Liter Disita

Polisi di Riau menangkap dua pelaku penimbunan BBM subsidi. Ribuan liter solar dan pertalite diamankan,…

5 jam ago

Jadi Aset Pemko, Rusunawa Rumbai Siap Ditata Total

Pemko Pekanbaru mulai membenahi Rusunawa Yos Sudarso. Wako soroti kondisi kumuh dan siap beri keringanan…

5 jam ago

Tarif Parkir Kuliner Cut Nyak Dhien Disorot, Pengunjung Dipatok Rp5.000

Pengunjung kuliner malam Cut Nyak Dhien mengeluhkan tarif parkir hingga Rp5.000. Dishub Pekanbaru janji segera…

6 jam ago