ILUSTRASI
MEDAN (RIAUPOS.CO) – Anak Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly, yakni Yamitema Tirtajaya Laoly dan istri Wali Kota Medan nonaktif Rita Maharani, dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi, Senin (11/11). Namun yang datang hanya Rita, sementara Yamitema tidak datang. Alasannya, belum menerima surat panggilan secara resmi.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Yamitema dan Rita dipanggil sebagai saksi untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Medan nonaktif, Isya Ansyari, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Wali Kota Medan, HT Dzulmi Eldin.
Yamitema sedianya akan diperiksa sebagai saksi dalam tindak pidana suap proyek jabatan di Pemerintah Kota Medan.
“(Diperiksa) sebagai saksi tindak pidana korupsi suap terkait proyek jabatan Pemerintah Kota Medan pada 2019,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Chrystelina GS, lewat keterangan tertulis kepada wartawan.
Dalam agenda pemeriksaan KPK, Tema, panggilan Yamotema, akan diperiksa selaku Direktur PT Kani Jaya Sentosa. Chrystelina tidak menjelaskan lebih lanjut alasan pemeriksaan Yamitema. Namun, saat ditelusuri dari Linkedin Yemitema, Kani Jaya beralamat di Medan dan bergerak di bidang kontraktor proyek jalan dan sekolah.
Terpisah, Menkumham Yasonna Laoly mengaku, meminta anaknya Yamitema Tirtajaya Laoly untuk tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan KPK. Alasannya, surat panggilan yang dilayangkan KPK belum diterima langsung oleh anaknya.
“Hard copy panggilan itu belum sampai sama dia. Baru dari Pemko, dan hanya di-screenshot sama dia (Pemko), ada panggilan. Dia (Yamitema) berdiskusi gimana,” kata Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/11).
Sementara saat ini Yamitema sedang berada di Jakarta.
Karena itu, Yasonna menyarankan agar anaknya tak memenuhi panggilan KPK dan menunggu sampai mendapat surat resmi. Untuk sementara Yasonna meminta anaknya cukup mengirim surat ke komisi antikorupsi. “Saya bilang, sudah kirimi saja surat ke KPK, mendapat informasi begini, nanti kalau dapat panggilan yang dapat hard copy-nya dia akan datang. Mungkin klarifikasi ya,” ujarnya.
Yasonna menyebut anaknya memang memiliki usaha di Medan. Namun, ia sudah lama tidak terlibat dalam urusan proyek yang dilaksanakan Pemkot Medan. “Dia dipanggil karena dia kan business man juga, tapi selama tiga tahun ini dia dalam urusan di Kota Medan, dia enggak banyak terlibat,” ujar politisi PDI-P ini.
Ditanya apakah anaknya akan memenuhi panggilan, Yasonna mengatakan akan datang. “Iya pasti dong (datang bila sudah terima surat panggilan KPK). Warga negara yang baik harus seperti itu,” imbuh Yasonna.
Rita Diperiksa 10 Jam
Selain Yamitema, KPK juga memeriksa istri Dzulmi, Rita Maharani Dzulmi Eldin. Rita yang berstatus sebagai saksi untuk Isya itu diperiksa selama hampir 10 jam. Pantauan di KPK, Rita masuk ke Gedung KPK sekitar pukul 09.55 WIB dan baru keluar pada pukul 19.35 WIB.
Rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkalis terkendala setelah lahan usulan di Desa Wonosari ditolak Kemensos…
Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan pria berinisial S sebagai tersangka penipuan investasi proyek pengangkutan batu bara…
Prof Dr Afrizal Nur dikukuhkan sebagai Guru Besar Tafsir Kontemporer UIN Suska Riau usai menyampaikan…
Kondisi kabut asap karhutla di Pekanbaru kian memburuk hingga menurunkan jarak pandang menjadi 800 meter…
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjadi 4 tahun…
Seorang tahanan kasus narkotika berinisial RI melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Pasirpengaraian, Rohul, usai…