Categories: Nasional

Perpres Bahasa Penuhi Perintah UU

JAKARTA(RIAUPOS.COM) – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang menyusun pedoman pengawasan penggunaan bahasa Indonesia. Pedoman tersebut menjadi panduan untuk menyusun peraturan daerah (perda) sebagai aturan turunan pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 di daerah. ”Sedang dibuat,” ucap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy kemarin (11/10).

Dia menyatakan, pihaknya bertanggung jawab dalam menyempurnakan peraturan yang sebelumnya ada di Perpres Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Penyusunan pedoman, kata Muhadjir, tentu membutuhkan waktu. Pihaknya harus memikirkan banyak aspek agar memberikan petunjuk teknis yang jelas. Dengan begitu, pengawasan di daerah oleh gubernur, wali kota, dan bupati bisa berjalan efektif.

Dia menjelaskan, latar belakang menerbitkan Perpres 63/2019 adalah memperluas penggunaan bahasa Indonesia yang sebelumnya diatur dalam Perpres 16/2010. Dalam aturan lama, lingkupnya dirasa terlalu kecil. Hanya dalam penggunaan pidato resmi presiden, wakil presiden, dan pejabat negara.

Belum secara menyeluruh seperti yang tercantum dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Dalam ayat 1 pasal 33 UU 24/2009 disebutkan, bahasa Indonesia wajib digunakan untuk komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta.

Sementara itu, ayat 3 pasal 36 menyatakan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan/gedung, jalan, apartemen/permukiman, hingga perkantoran milik warga negara atau badan hukum Indonesia.

UU itu juga mengatur informasi tentang produk barang atau jasa produksi luar negeri yang beredar di tanah air wajib menggunakan bahasa Indonesia. ”Jadi, maksud perpres itu untuk memenuhi perintah undang-undang,” kata Muhadjir.

Editor :Deslina
Sumber: Jawapos.com

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Semarak Ramadan, Pemuda Pangkalan Batang Barat Siapkan Menara Lampu Colok Raksasa

Pemuda Pangkalan Batang Barat Bengkalis menyiapkan menara lampu colok dengan 10 ribu botol untuk memeriahkan…

12 jam ago

Tas Berisi Emas Rp48 Juta Dijambret, Dua Pelaku Diamankan Warga di Pangkalankuras

Dua penjambret tas berisi emas senilai Rp48 juta di Pangkalankuras, Pelalawan ditangkap warga setelah merampas…

12 jam ago

10 Titik Penukaran Sampah Disiapkan di Pekanbaru, Warga Bisa Ubah Sampah Jadi Uang

Pemko Pekanbaru menghadirkan program tukar sampah jadi uang melalui 10 drop point. Warga cukup gunakan…

12 jam ago

Oknum Guru Diduga Lecehkan Siswi SMAN di Pekanbaru, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Oknum guru di salah satu SMAN Pekanbaru diduga melakukan pelecehan terhadap siswi saat kegiatan sekolah…

3 hari ago

THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Disnaker Bengkalis dan Kuansing Buka Posko Pengaduan

Disnaker Bengkalis dan Kuansing menetapkan pembayaran THR pekerja paling lambat H-7 Idulfitri 1447 H dan…

3 hari ago

Bukber Ala Timur Tengah, Whiz Prime Hotel Hadirkan Iftar Sahara Mulai Rp115 Ribu

Whiz Prime Hotel Sudirman Pekanbaru hadirkan program Iftar Sahara dengan menu Timur Tengah dan Nusantara…

3 hari ago