Categories: Nasional

Penarikan Ranitidin Berlangsung 80 Hari

JAKARTA(RIAUPOS.CO – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengumumkan penarikan obat penurun asam lambung ranitidin yang mengandung N-nitrosodimethylamine (NDMA). Sebelumnya hanya jenis injeksi dan sirup, kali ini termasuk obat jenis tablet.

Kepala BPOM Penny Lukito menyatakan, lembaganya menerbitkan penjelasan terkait jenis produk ranitidin yang terdeteksi mengandung cemaran NDMA di atas ambang batas pada Jumat (4/10). Hal itu berdasar hasil pengujian yang dilakukan BPOM.

BPOM memerintahkan agar industri farmasi pemegang izin edar produk yang terdeteksi mengandung cemaran NDMA yang melebihi batas ambang menghentikan produksi dan distribusi. Selain itu, dilakukan penarikan kembali seluruh bets (batch) produk yang terdeteksi mengandung cemaran yang jika digunakan dalam waktu lama bisa mengakibatkan kanker tersebut.

Berdasar kajian terhadap hasil pengujian BPOM sampai Rabu (9/10), lembaga itu memerintah seluruh industri farmasi pemegang izin edar produk ranitidin untuk menghentikan sementara produksi. Seluruh distribusi dan peredarannya pun harus dihentikan. ”Beberapa industri farmasi telah melakukan pengujian secara mandiri terhadap cemaran NDMA dan menarik secara sukarela produk ranitidin dengan kandungan cemaran,” jelasnya.

Penarikan dilakukan selama 80 hari ke depan. Setelah itu akan ada sanksi jika masih memproduksi atau mendistribusikan obat tersebut. Ketua Bidang Advokasi Perhimpunan Ahli Penyakit Dalam dr Prasetyo Widhi Buwono SpPD menyatakan, penyakit tukak lambung tidak harus diobati dengan jenis obat ranitidin. Ada beberapa jenis obat yang disesuaikan dengan gejalanya. ”Masyarakat yang sedang menggunakan obat ranitidin bisa berkonsultasi dengan dokter,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Nurul Falah Eddy mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan seluruh apoteker di Indonesia. Apoteker yang berada di wilayah produksi sudah diminta menghentikan produksi dengan ranitidin. Sedangkan apoteker di ranah pelayanan juga diinformasikan untuk tidak memberikan obat itu.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Deslina

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Mulai Oktober 2026, BI Bebaskan MDR QRIS 0 Persen untuk Semua Pedagang

BI memperluas MDR QRIS 0 persen mulai 1 Oktober 2026. Merchant kecil hingga besar bebas…

3 jam ago

Pemko Pekanbaru Kejar Proyek Jalan Lingkar dan Jembatan Siak V, Ini Alasannya

Pemko Pekanbaru mendorong percepatan Jalan Lingkar dan Jembatan Siak V untuk memperkuat konektivitas serta membuka…

5 jam ago

Bendera Merah Putih 2 Kilometer Membentang di Arena Pacu Jalur Teluk Kuantan

Bendera Merah Putih sepanjang 2 kilometer dibentangkan di Tepian Narosa Teluk Kuantan untuk menyemarakkan Pacu…

5 jam ago

19 Pesepeda Rumbai Gowes Club Siap Taklukkan Riau Pos Gowes Merdeka 2026

Rumbai Gowes Club membawa 19 peserta dalam Riau Pos Gowes Merdeka 2026 pada 30 Agustus.…

7 jam ago

IPDN Buka Seleksi Calon Praja 2026, Anak Meranti Diminta Siapkan Dokumen dari Sekarang

SPCP IPDN 2026 dibuka 18-30 Agustus. Putra-putri Meranti bisa mendaftar dengan memenuhi syarat usia, pendidikan,…

7 jam ago

10.987 Napi di Riau Dapat Remisi Kemerdekaan, 185 Langsung Bebas

Sebanyak 10.987 napi di Riau mendapat remisi Kemerdekaan. Dari jumlah itu, 185 napi menerima Remisi…

8 jam ago