Categories: Nasional

Jangan Beli HP Curian, Nanti Bisa Dipenjara

BATAM (RIAUPOS.CO) — Warga Batam sepertinya harus berhati-hati membeli barang elektronik, salah satunya handphone (HP).

Jika tidak, nasibnya akan sama dengan EP. Pria ini diganjar hukuman 1 tahun karena membeli satu unit HP merek Xiomi yang merupakan barang hasil curian.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menilai terdakwa terbukti melanggar pasal 480 Ayat (1) KUHPidana tentang Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan penjara selama 1 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Hakim Ketua, Renni Pitua Ambarita, membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (10/9).

Menanggapi vonis tersebut, terdakwa menyatakan terima. Demikian juga dengan Jaksa Penuntut umum (JPU).

Sebelumnya terdakwa dituntut 1 tahun dan 6 bulan. Sementara dalam dakwaannya terdakwa membeli satu unit HP merk Xiomi yang dijual dilapak kaki lima pasar jodoh pada Juni lalu.

HP berwarna putih itu dibeli terdakwa dengan harga Rp1,2 juta. Meski mengetahui barang tersebut adalah barang curian, terdakwa tetap membeli bahkan dengan tanpa disertai nota pembelian dan kotak handphone. Akibatnya, ia pun ditangkap pihak kepolisian pada Juni lalu.

Sumber : Batampos.co.id
Editor : Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

APBD Rohul 2025 Terserap 92,87 Persen, Pemkab Kembali Raih WTP ke-10 Berturut-turut

Pemkab Rohul mencatat realisasi APBD 2025 sebesar Rp1,9 triliun atau 92,87 persen dan kembali meraih…

14 jam ago

Dari Semak Belukar Jadi Kebun Herbal, Mahasiswa FK Unri Hadirkan Program Lentera TOGA

Mahasiswa FK Unri mengubah lahan kosong di Teluk Makmur, Dumai, menjadi kebun TOGA produktif untuk…

14 jam ago

Tak Lolos SMAN/SMKN? Disdik Riau Siapkan 2.179 Kursi Gratis Lewat Jalur BOSDA Afirmasi

Disdik Riau mengumumkan 70.616 peserta lulus SPMB 2026. Bagi yang belum diterima, tersedia 2.179 kursi…

14 jam ago

Pemko Pekanbaru Kejar Target, Perbaikan Jalan Rusak Tahun Ini Ditargetkan Tembus Lebih dari 42 Km

Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 km pada 2026, disertai pembangunan drainase…

15 jam ago

Buron 3 Tahun, DPO Kasus 15 Kg Sabu di Bengkalis Akhirnya Ditangkap Polisi

Buron 3 tahun kasus 15 kg sabu di Bengkalis berinisial A (48) akhirnya ditangkap Polres…

19 jam ago

Idris Resmi Dilantik Jadi Anggota PAW DPRD Kampar, Gantikan Irwan Saputra

DPRD Kampar melantik Idris sebagai anggota PAW Fraksi PAN untuk sisa masa jabatan 2024–2029 dalam…

19 jam ago