Categories: Nasional

Jaksa Pinangki Ditahan di Rutan Salemba

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung, Pinangki Sirna Malasari telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Kejagung lamgsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Pinangki.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka maka pada tadi malam, penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka (Pinangki Sirna Malasari,red),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono di kantornya, Rabu (12/8/2020) seperti dilansir Jawapos.com.

Setelah dilakukan penangkapan, penyidik Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap pinangki untuk 20 hari ke depan. Pinangki menajalani penahanan sementara di rumah tahanan (Rutan) Salemba, cabang Kejaksaan Agung.

“Proses setelah ditetapkan tersangka kemudian tim penyidik melakukan penangkapan berjalan dengan baik dan kooperatif. Sehingga semalam langsung dibawa ke Kejagung atau Bidang Pidsus tepatnya penyidikan pemeriksaan terhadap tersangka, dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Salemba cabang Kejagung,” ucap Hari.

Kendati demikian, Pinangki bakal dipindahkan penahanannya di Rutan khusus wanita Pondok Bambu. Namun, tak menjelaskan rinci kapan Pinangki akan dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu. “Tentu selama proses akan dipindahkan ke Rutan khusus wanita di Pondok Bambu,” tandasnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung, Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka. Pinangki diduga menerima hadiah atau janji dalam skandal kasus pelarian terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.

Penetapan tersangka terhadap Pinangki setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang saksi. Bahkan pada Senin, (10/8) Kejagung telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) yang tertuang dalam Print-47/F.2/Fd,2/08/2020.

Sprindik itu dikeluarkan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Jaksa Pinangki dari bidang pengawasan. Kejagung menduga, Pinangki menerima hadiah atau janji terkait jabatannya sebagai Jaksa pada Kejaksaan Agung.

Kejagung menduga, Pinangki menerima uang sebesar 500.000 USD. Namun, penyidik pada Kejaksaan Agung masih melakukan pendalaman terkait penerimaan hadiah atau janji teehadap Pinangki. Pinangki disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Kasus Eksploitasi Anak di Pelalawan Terungkap, Psikolog: Jangan Anggap Ini Hal Biasa

Kasus tiga anak diduga dieksploitasi di Pelalawan menjadi alarm perlindungan anak. Psikolog mengingatkan pentingnya peran…

22 menit ago

Pemko Pekanbaru Raih Penghargaan Pembangunan Daerah Riau 2026

Pemko Pekanbaru meraih Terbaik II Penghargaan Pembangunan Daerah Riau 2026 berkat kualitas perencanaan dan capaian…

32 menit ago

Motor Tabrak Mobil di Sudirman Pekanbaru, Pengendara Tewas dan Satu Kendaraan Kabur

Kecelakaan maut terjadi di Jalan Sudirman Pekanbaru. Pengendara motor tewas setelah terlibat tabrakan dengan dua…

20 jam ago

Riau Rayakan HUT ke-69, Terus Berinovasi Hadapi Tantangan Ekonomi

HUT ke-69 Riau menjadi momentum memperkuat persatuan, inovasi, dan pembangunan di tengah tantangan ekonomi daerah.

21 jam ago

31 Anggota TGC Siap Meriahkan Riau Pos Gowes Merdeka 2026 di Pekanbaru

TGC Pekanbaru mendaftarkan 31 anggota untuk meramaikan Riau Pos Gowes Merdeka 2026 yang digelar pada…

21 jam ago

Go-SoC Perawang Kembali Ramaikan Riau Pos Gowes Merdeka, Puluhan Goweser Siap Berangkat

Go-SoC Perawang menyiapkan 25 goweser untuk Riau Pos Gowes Merdeka 2026 dan menargetkan jumlah peserta…

2 hari ago