Categories: Nasional

Berkas Perkara Brigadir Rangga Dilimpahkan ke Kejati DKI

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama Brigadir Rangga Tianto, yang menembak rekannya sendiri Bripka Rachmat Effendi di Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Saat ini berkas tersebut sudah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menentukan proses hukum selanjutnya.

“Jadi, penanganan terkait dengan anggota yang di Polsek Cimanggis yang ditembak sudah sampai tahap 1, berkas sudah kita serahkan ke Kejaksaan,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/8).

Gotat mengatakan, berkas tahap pertama ini diserahkan kepada Kejaksaan pada awal Agustus. Apabila dinyatakan lengkap, maka akan segera dilakukan pelimpahan tahap kedua. Yakni penyerahan barang bukti dan tersangka.

“Kalau nanti Jaksa mengatakan sudah lengkap akan dikembalikan ke kita. Kemudian, kita akan menyerahkan tahap kedua,” jelasnya.

Sedangkan, apabila berkas tahap pertama yang diserahkan dinyatakan masih kurang, maka penyidik akan kembali melengkapinya. Di sisi lain, Gatot memastikan kondisi kejiwaan Brigadir Rangga dalam keadaan normal. Tes psikologi dan kejiwaan sudah dilakukan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Mantan Kasatgas Nusantara itu berharap peristiwa serupa tak kembali terjadi. Ia meminta setiap kepala satuan di jajaran Polda Metro Jaya mengevaluasi anggota-anggota yang menggunakan senjata api.

“Khususnya terhadap pemeriksaan psikologinya dilakukan dengan benar, sehingga anggota itu tidak mudah emosioanal, karena kalau emosioanal kan berbahaya,” pungkas Gatot.

Sebelumnya, Brigadir Rangga Tianto (RT) tega menembak Bripka Rachmat Effendi (RE) yang merupakan anggota samsat Polda Metro Jaya. Sebanyak 7 dari 9 peluru yang ada di dalam magazin senjata api jenis HS9 bersarang di beberapa bagian tubuh Bripka RE.

Tujuh peluru itu bersarang di bagian perit, paha, leher dan dada Bripka RE. Akibatnya korban langsung meninggal ditempat. “Peristiwa berawal ketika Bripka RE mengamankan seorang pelaku tawuran inisial FZ beserta barang bukti berupa clurit ke Polsek Cimanggis,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.

Dugaan sementara, pelaku tega menghabisi rekannya sendiri karena terpancing emosi. Sebab, Bripka Rachmat menolak permintaan pelaku dengan ucapan bernada tinggi. Permintaan itu berupa mengembalikan pelaku tawuran yang diamankan kepada bimbingan orang tua.

Atas kasus ini, Brigadir Rangga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwir

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Dari Kehilangan ke Kebahagiaan, Wako Pekanbaru Beri Motor untuk Sandro

Sandro, warga disabilitas di Pekanbaru, terharu terima motor baru dari wali kota setelah kehilangan akibat…

1 hari ago

Wako Pekanbaru Tegas: Gaji ASN dari Uang Rakyat, Harus Kerja Maksimal!

Ratusan ASN Pekanbaru resmi jadi PNS. Wako ingatkan gaji berasal dari uang rakyat dan minta…

1 hari ago

Layanan KTP di Pekanbaru Hampir Dua Pekan Gangguan, Warga Keluhkan Antrean Lama

Layanan KTP dan KIA Disdukcapil Pekanbaru terganggu hampir dua pekan. Antrean panjang terjadi, warga keluhkan…

1 hari ago

Pasca Kebakaran Hebat, Ratusan Warga Pulau Kijang Dapat Bantuan Sembako

Sebanyak 106 KK korban kebakaran di Pulau Kijang mulai menerima bantuan darurat. Pemerintah fokus penuhi…

1 hari ago

Polisi Bongkar Penimbunan Solar di Pelalawan, 13,6 Ton Disita!

Polisi ungkap penimbunan 13,6 ton solar subsidi di Pelalawan. Satu pelaku diamankan bersama barang bukti…

1 hari ago

Lift Barang Jatuh dari Lantai 7, Tiga Pekerja Kritis

Lift proyek RS Santa Maria jatuh dari lantai tujuh. Tiga pekerja luka berat dan dirawat…

2 hari ago