Satu Tersangka Sudah Tahap II
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kepolisian Sektor Bukitraya telah menyerahkan berkas ke kejaksaan negeri (Kejari). Kasus yang ditangani merupakan kasus jambret yang dilakukan tersangka FK (18) karena melakukan tindak kriminal jambret seuntai gelang mas.
Perihal pengiriman berkas tersebut pun dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Bukitraya Iptu Aspikar kepada Riau Pos, Ahad (11/8).
“Giat pengiriman tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejari Pekanbaru diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ananda Hermila SH pada Jumat, 9 Agustus 2019,” sebutnya.
Lebih lanjut, hal itu berdasarkan Surat Keterangan P-21 dari Kejaksaan Nomor B -1877 / L. 4.10 /Eoh. 1 /08/2019, tanggal 06 Agustus 2019. Sementara untuk nomor LP yaitu LP/877 / K/VI/2019/Polsek Bukitraya tanggal 15 juni 2019, tentang pencurian dengan kekerasan (jambret) satu untai gelang emas berbentuk rantai, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP.
“Kini sedang menunggu putusan pengadilan. Kita lihat nanti berapa hukuman yang dijatuhkan,” terangnya.(*3)
PSMTI Riau bersama PMI Pekanbaru menggelar donor darah dalam rangka Waisak 2570 BE. Ratusan peserta…
Jemaah haji Riau mulai dipulangkan dari Jeddah pada 4 Juni. Kemenhaj mengingatkan larangan membawa air…
Sekitar 12 gajah liar masuk ke perkebunan warga di Muara Fajar, Rumbai. Tim gabungan berhasil…
Program Cek Kesehatan Gratis di Riau masih minim peminat. Hingga akhir Mei 2026, baru 8,54…
Kemunculan buaya "Beni" di arena Pacu Jalur Tepian Lubuak Sobae Baserah membuat warga diminta waspada…
Kebakaran di Marpoyan Damai Pekanbaru menghanguskan rumah bulat, dua kontrakan, dan sepeda motor. Delapan unit…