Categories: Nasional

Hari Ini, Setya Novanto Dihadirkan untuk Sidang Perkara Sofyan Basir

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sidang perkara dugaan suap proyek PLTU Riau-1 terus berlanjut. Hari ini, Senin (12/8) Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan Setya Novanto untuk bersaksi. Mantan ketua umum Partai Golkar itu akan bersaksi untuk terdakwa Sofyan Basir, eks dirut PT PLN (persero).

“Sepertinya saksi hanya Pak SN (Setya Novanto),” kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan, saat dikonfirmasi Senin (12/8).

Mantan ketua DPR itu akan diminta kesaksiannya seputar kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 terus berlanjut. Sebab nama dia muncul dalam dakwaan Sofyan Basir setidaknya lebih dari sepuluh kali. Kaitannya dengan Sofyan adalah termasuk soal sejumlah pertemuan dan pengawalan proyek PLTU MT Riau-1.

Dalam dakwaan disebutkan, pertemuan antara Novanto, Sofyan, mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan mantan Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santoso digelar di rumah Novanto pada medio 2016. Dalam pertemuan itu, Novanto meminta proyek PLTGU Jawa III kepada Sofyan untuk diberikan kepada Johannes Budisutrisno Kotjo, selaku salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.

Hanya saja, Sofyan ketika itu menjawab bahwa PLTGU Jawa III sudah ada kandidat calon perusahaan yang akan mendapatkan proyek dan malah mengarahkan Novanto untuk mencari proyek pembangkit listrik lainnya.

Pada kasus ini pula, Novanto yang mengenalkan Kotjo dengan Eni, meminta Eni agar mengawal proyek PLTU MT Riau-1 yang tengah dibidik Kotjo. Dalam prosesnya, terjadi sejumlah pertemuan antara Kotjo, Eni dan direksi PLN guna membahas proyek tersebut.

Peran Novanto adalah menjembatani kepentingan Kotjo tersebut nantinya akan diguyur imbalan USD 6 juta atau sebesar 24 persen dari 2,5 persen fee Kotjo sebesar USD 25 juta dari nilai proyek USD 900 juta.

Dalam kasus ini, Eni Saragih dan Kotjo sudah lebih dulu divonis bersalah. Eni terbukti menerima suap senilai Rp 4,75 miliar dari Kotjo.

Sofyan Basir didakwa memfasilitasi pertemuan sejumlah pihak kesepakatan kontrak proyek IPP Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Mulut Tambang Riau -1.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwir

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Diduga Sopir Microsleep, Bus Tabrak Truk di Tol Pekanbaru-Dumai, 2 Tewas

Diduga akibat microsleep, Bus Pelangi menabrak truk tronton di Tol Pekanbaru-Dumai. Dua penumpang tewas, 16…

5 jam ago

KM Gading 2 Tenggelam di Perairan Tanjung Buton, 3 Tewas dan 1 Masih Hilang

Tiga orang meninggal dunia, satu hilang, dan tiga selamat setelah KM Gading 2 tenggelam di…

5 jam ago

Libur Sekolah Makin Seru, Khas Pekanbaru Hotel Hadirkan Promo Menginap Mulai Juli

Khas Pekanbaru Hotel menghadirkan promo School Holi-Deals selama Juli 2026 dengan paket menginap lengkap untuk…

1 hari ago

UAS Sempat Dihadang di Kutai Barat, Syahrul Aidi Minta Polisi Bertindak Proaktif

Syahrul Aidi mengecam penghadangan Ustaz Abdul Somad di Kutai Barat dan meminta aparat menjamin keamanan…

1 hari ago

Jangan Sampai Terlewat! Daftar Ulang SPMB SD Negeri Hanya Digelar Dua Hari

Daftar ulang SPMB SD Negeri di Pekanbaru resmi dimulai. Orang tua melengkapi berkas, sementara sekolah…

1 hari ago

Jabatan Pimpinan Tinggi di Meranti Akan Diisi Lewat Talent Management, Bukan Seleksi Terbuka

Pemkab Kepulauan Meranti resmi menerapkan manajemen talenta ASN setelah mendapat persetujuan BKN. Pengisian JPTP tak…

1 hari ago