Categories: Nasional

Hari Ini, Setya Novanto Dihadirkan untuk Sidang Perkara Sofyan Basir

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sidang perkara dugaan suap proyek PLTU Riau-1 terus berlanjut. Hari ini, Senin (12/8) Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan Setya Novanto untuk bersaksi. Mantan ketua umum Partai Golkar itu akan bersaksi untuk terdakwa Sofyan Basir, eks dirut PT PLN (persero).

“Sepertinya saksi hanya Pak SN (Setya Novanto),” kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan, saat dikonfirmasi Senin (12/8).

Mantan ketua DPR itu akan diminta kesaksiannya seputar kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 terus berlanjut. Sebab nama dia muncul dalam dakwaan Sofyan Basir setidaknya lebih dari sepuluh kali. Kaitannya dengan Sofyan adalah termasuk soal sejumlah pertemuan dan pengawalan proyek PLTU MT Riau-1.

Dalam dakwaan disebutkan, pertemuan antara Novanto, Sofyan, mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan mantan Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santoso digelar di rumah Novanto pada medio 2016. Dalam pertemuan itu, Novanto meminta proyek PLTGU Jawa III kepada Sofyan untuk diberikan kepada Johannes Budisutrisno Kotjo, selaku salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.

Hanya saja, Sofyan ketika itu menjawab bahwa PLTGU Jawa III sudah ada kandidat calon perusahaan yang akan mendapatkan proyek dan malah mengarahkan Novanto untuk mencari proyek pembangkit listrik lainnya.

Pada kasus ini pula, Novanto yang mengenalkan Kotjo dengan Eni, meminta Eni agar mengawal proyek PLTU MT Riau-1 yang tengah dibidik Kotjo. Dalam prosesnya, terjadi sejumlah pertemuan antara Kotjo, Eni dan direksi PLN guna membahas proyek tersebut.

Peran Novanto adalah menjembatani kepentingan Kotjo tersebut nantinya akan diguyur imbalan USD 6 juta atau sebesar 24 persen dari 2,5 persen fee Kotjo sebesar USD 25 juta dari nilai proyek USD 900 juta.

Dalam kasus ini, Eni Saragih dan Kotjo sudah lebih dulu divonis bersalah. Eni terbukti menerima suap senilai Rp 4,75 miliar dari Kotjo.

Sofyan Basir didakwa memfasilitasi pertemuan sejumlah pihak kesepakatan kontrak proyek IPP Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Mulut Tambang Riau -1.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwir

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Aslog Kapolri Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Pelalawan

Mabes Polri mengirim 6.000 liter Formula X-Fire untuk memperkuat pemadaman karhutla di Pelalawan, terutama kawasan…

1 hari ago

Kabut Asap Pekanbaru, Sekolah Kembali Tatap Muka Terbatas dengan Wajib Masker

Kabut asap karhutla masih berdampak pada sekolah di Pekanbaru. PTM terbatas diberlakukan dengan kewajiban masker…

1 hari ago

Hujan Lebat Guyur Kuansing, Salat Istisqa Dialihkan Jadi Tausyiah dan Doa Bersama

Hujan lebat mengguyur Kuansing sejak Jumat dini hari. Salat Istisqa dialihkan menjadi tausyiah dan doa…

1 hari ago

Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati, Pengasuh Ponpes di Lubuk Dalam Dibekuk

Pengasuh ponpes di Lubuk Dalam, Siak, RS alias KR ditangkap terkait dugaan pencabulan santriwati. Polisi…

1 hari ago

HSBL 2026 Pekanbaru Segera Bergulir, 46 Tim Siap Adu Kemampuan

HSBL 2026 Pekanbaru diikuti 46 tim dan menghadirkan kategori Junior khusus pelajar SMP atau sederajat…

2 hari ago

PSPS Pekanbaru Tantang PSIS di Laga Pembuka Championship 2026/2027

PSPS Pekanbaru menghadapi PSIS Semarang di laga pembuka Championship 2026/2027. Askar Bertuah menargetkan poin dari…

2 hari ago