Categories: Nasional

Bakar Lahan, Petani di Sungai Bakau Diamankan Polisi

UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) – Polsek Sinaboi Resor Rokan Hilir (Rohil) mengamankan seorang tersangka, yang diduga melakukan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kampung Aman RT 011 RW 003 Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi.

Pelaku yang diamankan berinisial U Laia (39) warga Jalan Kampung Aman Kepenghuluan Sei Bakau, yang diamankan Unit Reskrim Polsek Sinaboi di kediamannya, Senin (11/7/2022).

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi Dasboard Lancang Kuning Polda Riau terdapat Titik Hot Spot di Desa Kampung Aman Kepenghuluan Sei Bakau Kecamatan Sinaboi dengan Titik Kordinat : N 2⁰13'30.0"E 100⁰57'03.3" 2.225,100.95092 pada Selasa 5 Juli 2022 sekitar pukul 06.41 Wib. 

"Dari informasi tersebut, Kapolsek Sinaboi Iptu H Tinambunan S.Sos,M,Si bersama Unit Reskrim menuju kelokasi titik Hot Spot yang dimaksud dan menemukan areal lahan seluas lebih Kurang 800 Meter persegi dengan kondisi sudah terbakar serta masih berasap juga diamankan barang bukti satu buah mancis warna hijau, satu botol minuman mineral kosong bekas tempat minyak solar, empat batang kayu bekas terbakar," kata Juliandi.

Dari temuan itu, langsung dilakukan serangkaian penyelidikan juga diperoleh keterangan dari beberapa saksi warga terkait siapa pemilik lahan yang terbakar dan akhirnya ditemukan nama pemilik lahan berinisial U Laia yang merupakan warga jalan Kampung Aman Kepenghuluan Sei Bakau Kecamatan Sinaboi .

Atas petunjuk tersebut, Tim Reskrim Polsek Sinaboi mendatangi kediaman pelaku dan menanyakan pemilik lahan, yang mengakui membakar lahan miliknya sejak Jumat (1/7/2022) sore untuk ditanami sawit. Kemudian pelaku langsung di amankan ke Polsek Sinaboi guna pengusutan lebih lanjut

"Untuk pasal yang dikenakan terhadap pelaku yakni Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Jo pasal 98 ayat (1) atau pasal 99 ayat (1) UU RI nomor 32 tahun 2009 ttg Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Pasal 78 ayat (3) atau pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf b dalam pasal 36 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU RI nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan," kata Juliandi. 

Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Pasar Murah Bengkalis Diserbu Warga, Minyakita dan Beras SPHP Cepat Habis

Ratusan warga Bengkalis menyerbu pasar murah Minyakita dan beras SPHP. Stok cepat habis, pemerintah siapkan…

1 hari ago

267 Pedagang Pasar Subuh Dukung Relokasi Penataan Pasar Induk Tembilahan

Sebanyak 267 pedagang pasar subuh mendukung relokasi sementara untuk penataan Pasar Induk Tembilahan agar lebih…

1 hari ago

Remaja 13 Tahun Diduga Terseret Arus di Sungai Kampar, Pencarian Masih Berlangsung

Remaja 13 tahun dilaporkan tenggelam di Sungai Kampar kawasan Kuok. Tim BPBD bersama warga masih…

1 hari ago

SMAN 1 Kuantan Hilir Tumbangkan Runner Up HSBL 2025 di Laga Perdana

HSBL 2026 resmi dimulai di Telukkuantan dengan duel panas dua rival lama, SMAN 1 Kuantan…

1 hari ago

Hantavirus Belum Ditemukan di Riau, Masyarakat Diimbau Jaga Kebersihan

Diskes Riau memastikan belum ada kasus hantavirus di Riau dan mengimbau masyarakat tetap waspada serta…

1 hari ago

Bandara SSK II Tetap Normal saat Long Weekend, Belum Ada Lonjakan Penumpang

Aktivitas penumpang di Bandara SSK II Pekanbaru saat long weekend Kenaikan Isa Almasih masih normal…

2 hari ago