Categories: Nasional

Bakar Lahan, Petani di Sungai Bakau Diamankan Polisi

UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) – Polsek Sinaboi Resor Rokan Hilir (Rohil) mengamankan seorang tersangka, yang diduga melakukan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kampung Aman RT 011 RW 003 Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi.

Pelaku yang diamankan berinisial U Laia (39) warga Jalan Kampung Aman Kepenghuluan Sei Bakau, yang diamankan Unit Reskrim Polsek Sinaboi di kediamannya, Senin (11/7/2022).

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi Dasboard Lancang Kuning Polda Riau terdapat Titik Hot Spot di Desa Kampung Aman Kepenghuluan Sei Bakau Kecamatan Sinaboi dengan Titik Kordinat : N 2⁰13'30.0"E 100⁰57'03.3" 2.225,100.95092 pada Selasa 5 Juli 2022 sekitar pukul 06.41 Wib. 

"Dari informasi tersebut, Kapolsek Sinaboi Iptu H Tinambunan S.Sos,M,Si bersama Unit Reskrim menuju kelokasi titik Hot Spot yang dimaksud dan menemukan areal lahan seluas lebih Kurang 800 Meter persegi dengan kondisi sudah terbakar serta masih berasap juga diamankan barang bukti satu buah mancis warna hijau, satu botol minuman mineral kosong bekas tempat minyak solar, empat batang kayu bekas terbakar," kata Juliandi.

Dari temuan itu, langsung dilakukan serangkaian penyelidikan juga diperoleh keterangan dari beberapa saksi warga terkait siapa pemilik lahan yang terbakar dan akhirnya ditemukan nama pemilik lahan berinisial U Laia yang merupakan warga jalan Kampung Aman Kepenghuluan Sei Bakau Kecamatan Sinaboi .

Atas petunjuk tersebut, Tim Reskrim Polsek Sinaboi mendatangi kediaman pelaku dan menanyakan pemilik lahan, yang mengakui membakar lahan miliknya sejak Jumat (1/7/2022) sore untuk ditanami sawit. Kemudian pelaku langsung di amankan ke Polsek Sinaboi guna pengusutan lebih lanjut

"Untuk pasal yang dikenakan terhadap pelaku yakni Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Jo pasal 98 ayat (1) atau pasal 99 ayat (1) UU RI nomor 32 tahun 2009 ttg Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Pasal 78 ayat (3) atau pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf b dalam pasal 36 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU RI nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan," kata Juliandi. 

Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Wako dan Wawako Pekanbaru Hadiri Safari Ramadan di Kulim, Salurkan Bantuan

Wako Pekanbaru Agung Nugroho serahkan bantuan Rp100 juta untuk Masjid Jami’ul Barokah saat Safari Ramadan…

5 jam ago

Hari Ketiga Ramadan, Harga Cabai Merah di Rengat Turun Jadi Rp45 Ribu

Harga cabai merah keriting asal Sumbar di Pasar Rakyat Rengat turun Rp5 ribu menjadi Rp45…

5 jam ago

Puasa bagi Pekerja Kebersihan: Antara Kewajiban dan Keringanan Syariat

Pekerjaan saya menuntut tenaga fisik yang tidak ringan, terlebih ketika harus bekerja di bawah terik…

5 jam ago

Balap Liar di Bangkinang Dibubarkan, Bupati Kampar Pimpin Operasi Dini Hari

Bupati Kampar pimpin langsung penertiban balap liar jelang subuh di Bangkinang demi keselamatan pengguna jalan.

5 jam ago

Harga Sembako di Bengkalis Melonjak, Daging Sapi Tembus Rp170 Ribu per Kg

Hari ketiga Ramadan, harga ikan, daging sapi hingga cabai di Bengkalis melonjak tajam, Pasar Terubuk…

7 jam ago

War Takjil di WR Supratman Pekanbaru, Jalanan Padat Jelang Magrib

Bazar takjil di Jalan WR Supratman Pekanbaru dipadati warga jelang Magrib, arus lalu lintas melambat.

7 jam ago