Categories: Nasional

BPN Prabowo Sandi Kok Baru Sekarang Persoalkan Status Ma’ruf Amin?

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Jabatan Cawapres nomor urut 01 Ma’ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah dipermasalahkan oleh Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dasar mereka yakni, Pasal 227 huruf P Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Beleid tersebut melarang, calon presiden atau wakil presiden menjabat jabatan tertentu di perusahaan berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ketika sudah sah menjadi calon atau masih menjadi bakal calon. Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) sendiri telah menegaskan, mereka telah berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memutuskan status Ma’ruf Amin, apakah Memenuhi Syarat (MS) pencalonan atau tidak (TMS).

Lembaga keuangan syariah yang berkaitan pun telah mengklarifikasi bahwa institusi atau anak perusahaan BUMN bukanlah BUMN. Di sisi lain, Komisioner KPU Hasyim Asy’ari mempertanyakan mengapa BPN baru mempersoalkan jabatan Ma’ruf Amin sebagai Ketua DPS BSM dan BNI Syariah baru-baru ini.

Sementara, keberatan-keberatan yang diajukan oleh tim Prabowo-Sandi selama tahapan pemilu, hanya yang berkaitan dengan selisih suara. ‎’’(Misal) Rekapitulasi di tingkat pusat tidak pernah ada (yang permasalahkan status Ma’ruf). Yang keberatan (adalah) yang berkaitan dengan selisih, salah penulisan, atau indikasi manipulasi suara,’’ ujar Hasyim kepada wartawan Rabu (12/6/2019).

Apalagi, lanjut Hasyim, publik juga sudah mengetahui jabatan Ma’ruf Amin di kedua bank syariah tersebut. ’’Sejak awal kan semuanya orang tahu dan pasti orang itu kan menelusuri mana lawan tanding, atau lawan tarungnya dalam pilpres. Pasti semuanya mengetahui,’’ katanya.

Oleh sebab itu, Hasyim mempertanyakan kepada Tim Hukum Prabowo-Sandi kenapa baru saat ini mereka mempersoalkan jabatan Ma’ruf Amin di BSM dan BNI Syariah. ’’Kalau kemudian keberatan baru disampaikan sekarang, kan jadi pertanyaan,’’ ungkapnya.

Menurutnya, revisi gugatan BPN Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempersoalkan jabatan Ma’ruf Amin sama saja menggiring opini publik bahwa KPU tidak cermat dalam bekerja. ’’Tuduhan itu sama dengan menuduh bahwa KPU ketika proses pencalonan itu tidak hati-hati, tidak cermat,’’  tuturnya.

Terpisah, anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana meminta publik tidak mempermasalahkan, mengapa jabatan Ma’ruf Amin baru dipersoalkan sekarang, bukan kemarin-kemarin. ’’Begini, saya tidak bicara kapannya, karena esensinya kita menemukan ini persoalan yang prinsipil,’’ kata Denny.

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Tiga Bulan Belajar di Dunia Media, Mahasiswa Unri Rampungkan Program Magang Berdampak di Riau Pos

Mahasiswa Unri sukses menyelesaikan program Magang Berdampak selama tiga bulan di Riau Pos dengan bekal…

22 jam ago

Tangis dan Bangga Warnai Pelepasan 250 Siswa SMPN 25 Pekanbaru

Pelepasan 250 pelajar kelas IX SMPN 25 Pekanbaru berlangsung khidmat, meriah, dan penuh suasana haru.

22 jam ago

Sewa Lima Hari, Mobil Malah Digelapkan, Pasutri Berakhir Ditangkap

Pasutri di Tapung ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan mobil rental yang tak dikembalikan kepada pemiliknya.

22 jam ago

Pantai Solop Diawasi Ketat Saat Iduladha, Maksiat dan Narkoba Jadi Perhatian

Pengawasan di Pantai Solop diperketat selama libur Iduladha untuk mencegah maksiat, miras, narkoba dan perilaku…

23 jam ago

Korupsi Bibit Kopi Liberika di Meranti, Kerugian Negara Rp663 Juta Berhasil Dipulihkan

Kejari Kepulauan Meranti berhasil memulihkan kerugian negara Rp663 juta dari kasus korupsi pengadaan bibit kopi…

23 jam ago

Kursi Kadis PUPR Riau Berganti, SF Hariyanto Tunjuk Zulfahmi Jadi Plt

SF Hariyanto menunjuk Zulfahmi sebagai Plt Kadis PUPR-PKPP Riau untuk penyegaran dan percepatan pembangunan infrastruktur.

23 jam ago