di-rohil-dua-polsek-ini-tak-lagi-lakukan-penyidikan
UJUNGTANJUNG (RIAUPOS.CO) – Dua Polisi Sektor (Polsek) di Resor Rokan Hilir (Rohil) tak lagi berwenang melakukan penyidikan melainkan untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) saja.
Hal ini dikatakan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Rabu (12/5/2021).
"Kedua Polsek tersebut di antaranya Polsek Tanah Putih dan Polsek Rantau Kopar tidak melakukan penyidikan lagi, ini sesuai Surat Keputusan Kapolri Nomor 613/ III/ 2021/tertanggal 23 Maret 2021, " kata AKP Juliandi
Ia menambahkan Polri ingin mengedepankan setiap Polsek sebagai basis resolusi dengan memprioritaskan kegiatan harkamtibnas, sehingga ke depan di beberapa polsek, tidak lagi dibebankan dengan tugas penyidikan, sehingga nantinya hanya dibebani tugas preemtif dan preventif dan juga penyelesaian-penyelesaian masalah dengan restorative justice.
Sementara terkait arahan pemenuhan usulan satu Kecamatan satu Polsek khususnya di Kecamatan Tanjung Medan , Kecamatan Basira , dan Kecamatan Balai Jaya , dalam waktu dekat ini akan di bangun tiga Polsek di Kecamatan tersebut.
Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiaapi)
Editor: E Sulaiman
Pj Sekda Rohul pimpin goro Selasa Bersih di kawasan aset bersejarah Pasirpengaraian untuk menjaga kebersihan…
Sebanyak 19 desa persiapan di Rohul tinggal menunggu penetapan kode desa dari Mendagri untuk menjadi…
DPRD Kampar mendesak DLH segera merilis hasil uji dugaan pencemaran Sungai Tapung setelah 30 ton…
Sebanyak 41 ribu KK di Meranti akan menerima BPNT berupa beras dan minyak. Jumlah penerima…
Pemkab Kuansing terapkan WFH tiap Jumat mulai 24 April. ASN bekerja di kantor camat sesuai…
146 peserta mengikuti seleksi Beasiswa YPCR 2026 di PCR Pekanbaru. Dari 732 pendaftar, hanya sebagian…