di-rohil-dua-polsek-ini-tak-lagi-lakukan-penyidikan
UJUNGTANJUNG (RIAUPOS.CO) – Dua Polisi Sektor (Polsek) di Resor Rokan Hilir (Rohil) tak lagi berwenang melakukan penyidikan melainkan untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) saja.
Hal ini dikatakan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Rabu (12/5/2021).
"Kedua Polsek tersebut di antaranya Polsek Tanah Putih dan Polsek Rantau Kopar tidak melakukan penyidikan lagi, ini sesuai Surat Keputusan Kapolri Nomor 613/ III/ 2021/tertanggal 23 Maret 2021, " kata AKP Juliandi
Ia menambahkan Polri ingin mengedepankan setiap Polsek sebagai basis resolusi dengan memprioritaskan kegiatan harkamtibnas, sehingga ke depan di beberapa polsek, tidak lagi dibebankan dengan tugas penyidikan, sehingga nantinya hanya dibebani tugas preemtif dan preventif dan juga penyelesaian-penyelesaian masalah dengan restorative justice.
Sementara terkait arahan pemenuhan usulan satu Kecamatan satu Polsek khususnya di Kecamatan Tanjung Medan , Kecamatan Basira , dan Kecamatan Balai Jaya , dalam waktu dekat ini akan di bangun tiga Polsek di Kecamatan tersebut.
Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiaapi)
Editor: E Sulaiman
Santunan Jasa Raharja untuk korban tewas akibat jambret di Pekanbaru diserahkan kurang dari 24 jam…
Padati Bike Community Pariaman mengirim tiga goweser untuk ikut Riau Pos Fun Bike 2026, mendukung…
Aksi penjambretan di Bukit Raya berujung maut. Korban tewas saat mempertahankan tas, dua pelaku diamankan…
Kennedy dan Melissa resmi dinobatkan sebagai Koko Cici Riau 2026 dalam grand final di Mal…
Roadshow Kopi Good Day Goes to School kembali digelar di SMAN 6 Pekanbaru dan disambut…
Museum Sang Nila Utama Pekanbaru resmi ditetapkan sebagai museum Tipe B oleh Kementerian Kebudayaan RI…