Categories: Nasional

DPD Sahkan Pandangan RUU Perlindungan Data Pribadi dan MinerbaÂ

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Sidang Paripurna DPD RI ke-9 mengesahkan dua pandangan Rancangan Undang-Undang (RUU), yakni pandangan DPD terhadap RUU tentang Perlindungan Data Pribadi dan Pandangan DPD RI terhadap RUU tentang RUU Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Menurut Wakil Ketua Komite I DPD RI, Djafar Alkatiri, RUU tentang Perlindungan Data Pribadi, harus ada perlindungan dan jaminan keamanan terhadap data pribadi. Apalagi baru saja terdapat kasus kebocoran data pribadi akibat peretasan di salah satu website jual beli online. Perlindungan data pribadi ini merupakan salah satu Hak Asasi Manusia yang diakui dan dijamin oleh Konstitusi. 

Oleh karena itu, Komite I berpandangan bahwa RUU tersebut harus dapat memberikan landasan hukum yang kuat untuk menjaga kedaulatan negara, keamanan negara, dan pelindungan terhadap data pribadi milik warga negara Indonesia. 

"Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi ini harus memastikan bahwa penegakkan hukum berjalan dengan efektif dan berkeadilan. Sanksi-sanksi yang diatur di dalamnya haruslah dapat diterapkan," ucap Djafar Alkatiri dalam sidang paripurna yang digelar secara virtual di Gedung DPD RI Senayan Jakarta, Selasa (12/5).

Komite I juga berpandangan bahwa RUU ini perlu dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi dengan sejumlah regulasi yang ada. Ada sekitar 31 UU yang berkaitan dengan data pribadi. Selain itu, RUU ini juga harus tidak tumpang tindih kewenangan dan kelembagaan yang menangani perlindungan data pribadi. RUU ini juga diharapkan dapat memberikan dukungan terhadap penguatan dan pemerataan pertumbuhan ekonomi digital dan industri teknologi informasi lokal dan daerah yang berdaya saing sebagai faktor pendukung perkembangan industri nasional. 

Sementara itu, Komite II DPD RI telah mengesahkan Pandangan DPD RI terhadap RUU Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). 

“DPD RI berpendapat RUU ini perlu melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sehingga penting dinormakan di bagian ketentuan umum (Pasal 1 angka 23c dan Pasal 46 ayat 2 ),” ucap Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin.

Bustami menambahkan bahwa DPD RI berpadangan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak hanya dapat diberikan kepada badan usaha dan koperasi saja tetapi juga perseorangan. Selain itu kewenangan pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara antara lain pembinaan dan pengawasan terhadap reklamasi lahan pasca tambang.

“Pasal tentang kewenangan ini perlu tetap dihidupkan (Pasal 8 dan Pasal 100),” tuturnya.

Bustami melanjutkan perlunya keterlibatan tenaga kerja lokal sebesar 60 persen di perusahaan ‘di sekitar wilayah’ pertambangan mineral dan batubara (Pasal 125). Tidak hanya itu, pembagian dana hasil sebesar dua persen kepada pemerintah dan delapan persen kepada Pemda. 

“Rinciannya dua persen untuk provinsi, lima persen untuk kabupaten penghasil dan satu persen untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang sama (Pasal 129),” paparnya.

Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: Eko Faizin

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Hujan Deras di Batam, Material dari Bukit Gundul Hantam Jalan Baloi

Hujan deras di Baloi Batam picu banjir lumpur dan kayu gelondongan dari bukit gundul, jalan…

2 jam ago

Sampah Plastik Kepung Pantai Padang, Minta Penanganan Serius

Tumpukan sampah plastik kepung Pantai Padang di sekitar Masjid Al-Hakim, wisatawan soroti kebersihan kawasan wisata…

3 jam ago

Parkir Sembarangan di Flyover Kelok 9, Pengendara Disanksi Push Up

Satlantas Polres Limapuluh Kota beri sanksi push up bagi pengendara yang parkir sembarangan di Flyover…

5 jam ago

Beli RoaMax Umrah Telkomsel, Bonus Voucher Kuliner Nusantara di Makkah

Telkomsel hadirkan RoaMax Umrah kuota 70 GB hingga 17 hari plus voucher kuliner Nusantara di…

5 jam ago

The Premiere Hotel Hadirkan “Resapi Ramadan”, All You Can Eat Rp198 Ribu

The Premiere Hotel Pekanbaru hadirkan program Resapi Ramadan dengan konsep All You Can Eat dan…

5 jam ago

Ramadan di Rumbai Makin Semarak, 99 Asma’ul Husna dan 25 Nama Nabi Terangi Jalan Sembilang

Ratusan lentera Asma’ul Husna dan nama nabi terangi Jalan Sembilang Rumbai, jadi tradisi Ramadan yang…

7 jam ago