polres-siak-ringkus-pelaku-pembunuh-bermotif-cemburu
SIAK (RIAUPOS.CO) — Pelarian HS (51) pelaku kasus pembunuhan di perkebunan kelapa sawit perkutut Bukit Agung Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak berakhir.
Pelaku melakukan pembunuhan dilatarbelakangi cemburu, istri pelaku diketahui berselingkuh dengan korban AS (46).
Polres Siak berhasil meringkus pelaku HS di tempat persembunyian di Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas Sumatera Utara, Ahad (10/5).
"Pelaku berinisial HS ini merupakan suami dari selingkuhan korban yang bernama AS, dikarenakan rasa cemburu yang teramat sangat sehingga pelaku nekad menghabisi nyawa korban," jelas Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya melalui Kasat Reskrim AKP Faizal Ramzani , saat press release yang dilakukan secara on line di Mapolres Siak, Selasa (12/5).
Pelaku ditangkap 10 Mei kemarin, setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran selama satu minggu.
"Pelaku ditangkap di Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas Sumatera Utara," ungkap AKP Faizal.
Kejadian bermula tanggal 21 April lalu, saat pelaku mendatangi korban AS diperkebunan sawit dan menganiaya dengan sebuah batu yang dimasukkan di dalam karung goni untuk memukul korban dibagian kepala sehingga tidak sadarkan diri.
Korban mendapat luka robek dibagian kepala dan mengeluarkan banyak darah, sempat dibawa kerumah sakit terdekat tetapi nyawanya tidak tertolong.
"Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pembunuhan tersebut kita kerucutkan ke pelaku," katanya.
Faizal menjelaskan Polres Siak melakukan koordinasi dengan Polsek setempat tentang keberadaan pelaku. Tim yang dipimpin kanit I Satreskrim Polres Siak Ipda Dendy langsung melakukan pengejaran dan penangkapan, pelaku sempat berusaha kabur sebelum akhirnya diamankan petugas.
"Setelah diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya menghabisi nyawa korban, karena rasa cemburu. Sebab korban kedapatan selingkuh dengan istrinya," papar Faizal.
Terhadap pelaku akan dikenakan pasal 340 jo 338 jo 355 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Laporan: Wiwik (Siak)
Editor: Eko Faizin
Pemko Pekanbaru mewajibkan seluruh provider internet ikut menata kabel fiber optic ilegal. Penertiban dilakukan bertahap…
Seorang penyelam di Inhil diduga tenggelam setelah kompresor udara mati saat evakuasi kapal. Tim gabungan…
Restorasi mangrove Teluk Pambang di Bengkalis selama lima tahun membuahkan hasil. Kawasan kini pulih, menarik…
Pemko Pekanbaru menyiapkan pembinaan, penyuluhan, dan penindakan untuk mencegah LGBT dengan melibatkan Satpol PP, mubalig,…
Pemprov Riau mempercepat perbaikan jalan provinsi di Rokan Hulu. Sejumlah ruas telah kembali fungsional, sementara…
Polres Siak menetapkan Kadishub Junaidi sebagai tersangka OTT terkait program kapal gratis. Penyidik masih mendalami…