komnas-ham-sebut-tindakan-densus-88-sudah-penuhi-sejumlah-prinsip
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memastikan bahwa tindakan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri terhadap dr Sunardi telah memenuhi prinsip nesesitas dan kehati-hatian. Meski begitu, Komnas HAM tetap merekomendasikan agar ke depan upaya penindakan Densus 88 menjunjung dan melaksanakan prinsip HAM.
Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam menyebutkan, pengerahan petugas untuk melakukan surveilans dan penangkapan peristiwa 9 Maret lalu merupakan rangkaian penyidikan tindak pidana terorisme. Sebab, dr Sunardi telah ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapannya juga telah memenuhi prinsip legalitas. "Ada surat penangkapannya juga (ketika kegiatan dilaksanakan, red)," kata Anam.
Salah satu fakta penyelidikan Komnas HAM mendapati aksi pengejaran petugas terhadap dr Sunardi. Awalnya, dua anggota Densus 88 sudah memperingatkannya dengan berteriak "polisi". Namun, mobil yang dikendarai dr Sunardi tak juga berhenti. Saat pelarian itu, dr Sunardi menabrak sejumlah kendaraan milik masyarakat dan petugas. Di antaranya, dua motor, mobil Innova, dan mobil boks milik masyarakat serta satu unit Innova milik petugas. Petugas juga melepaskan sembilan kali tembakan. Di antaranya merupakan tembakan peringatan ke udara.(tyo/c19/bay/jpg)
Kelangkaan solar subsidi memicu antrean panjang hingga 6 jam di berbagai wilayah Riau. Masyarakat desak…
DPRD Kepulauan Meranti bakal mengesahkan dua Ranperda yang telah rampung dibahas guna mendorong capaian Indeks…
Operasi pencarian 5 jurnalis dan 3 kru speedboat yang hilang kontak di Selat Sunda resmi…
Ketua TP PKK sekaligus Bunda Literasi Pekanbaru Sulastri Agung Nugroho meraih penghargaan Apresiasi Swara Cantika…
BMKG mencatat 3.227 titik panas di Sumatera dengan 71 titik berada di Riau. Peringatan dini…
Kualitas udara di Kuansing nyaris menyentuh level sangat tidak sehat. Disdikpora Kuansing memutuskan kembali menerapkan…