komnas-ham-sebut-tindakan-densus-88-sudah-penuhi-sejumlah-prinsip
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memastikan bahwa tindakan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri terhadap dr Sunardi telah memenuhi prinsip nesesitas dan kehati-hatian. Meski begitu, Komnas HAM tetap merekomendasikan agar ke depan upaya penindakan Densus 88 menjunjung dan melaksanakan prinsip HAM.
Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam menyebutkan, pengerahan petugas untuk melakukan surveilans dan penangkapan peristiwa 9 Maret lalu merupakan rangkaian penyidikan tindak pidana terorisme. Sebab, dr Sunardi telah ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapannya juga telah memenuhi prinsip legalitas. "Ada surat penangkapannya juga (ketika kegiatan dilaksanakan, red)," kata Anam.
Salah satu fakta penyelidikan Komnas HAM mendapati aksi pengejaran petugas terhadap dr Sunardi. Awalnya, dua anggota Densus 88 sudah memperingatkannya dengan berteriak "polisi". Namun, mobil yang dikendarai dr Sunardi tak juga berhenti. Saat pelarian itu, dr Sunardi menabrak sejumlah kendaraan milik masyarakat dan petugas. Di antaranya, dua motor, mobil Innova, dan mobil boks milik masyarakat serta satu unit Innova milik petugas. Petugas juga melepaskan sembilan kali tembakan. Di antaranya merupakan tembakan peringatan ke udara.(tyo/c19/bay/jpg)
Mahasiswa Unri sukses menyelesaikan program Magang Berdampak selama tiga bulan di Riau Pos dengan bekal…
Pelepasan 250 pelajar kelas IX SMPN 25 Pekanbaru berlangsung khidmat, meriah, dan penuh suasana haru.
Pasutri di Tapung ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan mobil rental yang tak dikembalikan kepada pemiliknya.
Pengawasan di Pantai Solop diperketat selama libur Iduladha untuk mencegah maksiat, miras, narkoba dan perilaku…
Kejari Kepulauan Meranti berhasil memulihkan kerugian negara Rp663 juta dari kasus korupsi pengadaan bibit kopi…
SF Hariyanto menunjuk Zulfahmi sebagai Plt Kadis PUPR-PKPP Riau untuk penyegaran dan percepatan pembangunan infrastruktur.