Categories: Nasional

Penanganan Wabah Corona Dilakukan Transparan, Jangan Ada Korupsi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan Agung untuk ikut mengawasi berbagai kegiatan dan pemanfaatan penggunaan bantuan penanganan virus corona atau Covid-19. Ini pemerintah pusat mengalokasikan dana sebesar Rp405,1 triliun untuk menanganani pandemi Covid-19.

“Saya berharap ada transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan wabah virus corona sekarang ini. Tidak boleh sampai terjadi korupsi di tengah upaya besar kita untuk menghadapi bencana yang luar biasa ini,” kata Doni dalam keterangannya, Ahad (12/4).

Perwira tinggi TNI ini menegaskan, tidak akan berkompromi terhadap berbagai penyimpangan yang terjadi. Dia meminta aparat hukum untuk menindak secara keras siapa pun yang berupaya untuk mengambil kesempatan, bagi kepentingan pribadi di tengah usaha keras bersama menyelamatkan bangsa dari ancaman virus corona.

Doni pun mengingatkan kelompok masyarakat untuk tidak mencoba-coba mengambil keuntungan yang tidak wajar dalam menjalankan usaha berkaitan dengan penanganan covid-19.

“Saya juga mengajak masyarakat dan media massa untuk ikut mengawasi berbagai bantuan yang telah diberikan banyak negara dan kelompok masyarakat untuk menanggulangi virus korona,” harap Doni.

“Laporkan saja kepada aparat penegak hukum apabila ada yang mencoba bermain-main dengan berbagai bantuan yang telah diterima dan penyalahgunaan perizinan bea masuk terhadap barang-barang untuk penanganan Covid-19,” sambungnya.

Doni mengaku, menerima banyak keluhan dari masyarakat tentang kelangkaan masker dan harganya yang dibuat melambung tinggi. Demikian pula dengan penjualan rapid test yang dijual mahal, karena ada kekhawatiran masyarakat terpapar virus korona.

Menurutnya, bagi masyarakat yang menghambat akses BNPB dalam menanggulangi bencana, maka pada Pasal 77 ditetapkan, setiap orang yang dengan sengaja menghambat kemudahan akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun atau paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

“Saya ingin mengingatkan, ada UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Kepada siapa saja yang mengganggu akses dalam penanganan kebencanaan seperti sekarang ini, bisa dikenakan tindakan pidana sesuai Pasal 77,” tegas Doni.

Oleh karena itu, Doni mengharapkan agar tidak ada masyarakat yang mengambil keuntungan pribadi di tengah wabah Covid-19. Gugus Tugas akan memberikan tindakan tegas kepada mereka yang mempersulit kehidupan masyarakat.

“Membuka kesempatan kepada masyarakat untuk melaporkan apabila ada pihak yang diketahui mencoba menimbun atau mempermainkan harga dari produk-produk yang dibutuhkan masyarakat sekarang ini,” tukasnya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Aslog Kapolri Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Pelalawan

Mabes Polri mengirim 6.000 liter Formula X-Fire untuk memperkuat pemadaman karhutla di Pelalawan, terutama kawasan…

15 jam ago

Kabut Asap Pekanbaru, Sekolah Kembali Tatap Muka Terbatas dengan Wajib Masker

Kabut asap karhutla masih berdampak pada sekolah di Pekanbaru. PTM terbatas diberlakukan dengan kewajiban masker…

16 jam ago

Hujan Lebat Guyur Kuansing, Salat Istisqa Dialihkan Jadi Tausyiah dan Doa Bersama

Hujan lebat mengguyur Kuansing sejak Jumat dini hari. Salat Istisqa dialihkan menjadi tausyiah dan doa…

16 jam ago

Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati, Pengasuh Ponpes di Lubuk Dalam Dibekuk

Pengasuh ponpes di Lubuk Dalam, Siak, RS alias KR ditangkap terkait dugaan pencabulan santriwati. Polisi…

16 jam ago

HSBL 2026 Pekanbaru Segera Bergulir, 46 Tim Siap Adu Kemampuan

HSBL 2026 Pekanbaru diikuti 46 tim dan menghadirkan kategori Junior khusus pelajar SMP atau sederajat…

2 hari ago

PSPS Pekanbaru Tantang PSIS di Laga Pembuka Championship 2026/2027

PSPS Pekanbaru menghadapi PSIS Semarang di laga pembuka Championship 2026/2027. Askar Bertuah menargetkan poin dari…

2 hari ago