Categories: Nasional

Ini Alasan Menkes Setujui Bodebek Terapkan PSBB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/248/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat, dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

Keputusan itu dilakukan berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya. Sehingga perlu dilaksanakan PSBB di sebagian wilayah Jawa Barat (Jabar) guna menekan penyebaran Covid-19.

“Perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi, provinsi Jawa Barat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” kata Terawan sebagaimana dikutip dalam surat keputusan,” kata Terawan, di Jakarta, Ahad (12/4).

Keputusan ini pun berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Terawan meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Lebih jauh, Terawan menyebut PSBB harus dilaksanakan selama masa inkubasi dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, pada Sabtu (11/4).

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku sudah menerima surat resmi persetujuan pengajuan PSBB untuk lima daerah di Jabar yang diajukan Pemprov Jabar ke Kementerian Kesehatan, Sabtu (11/4). Pemprov Jabar segera berkoordinasi dengan lima kepala daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Jabar.

“Untuk itu, besok (Minggu, 12 April 2020) siang Insya Allah saya akan memberikan keterangan pers bersama Forkopimda,” kata pria yang karib disapa Kang Emil, Sabtu (11/4).

Penerapan PSBB di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi ini menyusul kebijakan serupa di DKI Jakarta berlaku sejak Jumat (10/4). Kebijakan itu berlaku sampai 14 hari ke depan, namun PSBB bisa diperpanjang jika masih ditemukan penyebaran virus.

Untuk diketahui, Provinsi Jawa Barat merupakan provinsi dengan kasus positif virus korona tertinggi kedua di Indonesia. Secara nasional, hingga Sabtu (11/4) terdapat 3.842 pasien positif Covid-19. Sementara itu, jumlah pasien yang sembuh sebanyak 286 orang dan yang meninggal total 327 jiwa.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

58 PPPK Kominfo Kuansing Resmi Bertugas, SPMT Diserahkan

Sebanyak 58 PPPK menerima SPMT dari Kadis Kominfo Kuansing. Mereka diminta menjunjung disiplin dan segera…

16 jam ago

LCC Duri Pastikan Ikut Riau Pos Fun Bike 2026, Turunkan 25 Peserta ke Pekanbaru

Komunitas ibu-ibu LCC Duri siap meramaikan Riau Pos Fun Bike 2026 di Pekanbaru dengan mengutus…

16 jam ago

PKL Kembali Marak, Satpol PP Pekanbaru Akan Perketat Pengawasan

PKL kembali marak berjualan di kawasan terlarang sekitar Masjid Agung An-Nur Pekanbaru. Satpol PP berjanji…

16 jam ago

Program Makan Bergizi Gratis Dimulai, Wawako Targetkan 104 Dapur Aktif

Program Makan Bergizi Gratis kembali dimulai di Pekanbaru. Pemko menargetkan 104 dapur aktif untuk melayani…

17 jam ago

Pemkab Rohil Siapkan Lahan, Program Sekolah Garuda Kian Matang

Pemkab Rohil mematangkan persiapan pengajuan Sekolah Garuda dengan menyiapkan lahan dan proposal untuk bersaing mendapatkan…

18 jam ago

Honorer Dilarang Direkrut, Bupati Siak Fokus Tuntaskan Status Lama

Bupati Siak melarang kepala OPD merekrut honorer baru dan fokus menyelesaikan status ribuan honorer non-database…

18 jam ago