Categories: Nasional

Kejar Rp57,2 Miliar Uang Korban Binomo dan Quotex

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Bareskrim Polri berupaya memenuhi harapan masyarakat korban Binomo dan Quotex. Lembaga FBI-nya Indonesia itu berhasil menyita aset Indra Kesuma alias Indra Kenz senilai Rp43,5 miliar. Bareskrim juga masih terus mengejar uang para korban yang disembunyikan Indra dengan nilai aset mencapai Rp57,2 miliar.

Kabagpenum Divhumas Polri Kombespol Gatot Repli Handoko mengatakan, beberapa waktu lalu telah diumumkan bahwa ada beberapa aset dari tersangka kasus Binomo yang disita. Di antaranya, dua mobil Ferrari dan Tesla serta dua unit rumah di Deli Serdang, Sumut.

"Ada juga akun YouTube dan beberapa rekening," terangnya kemarin (11/3).

Yang terbaru, disita sebuah rumah yang berlokasi di Medan Timur, Sumut. Total nilai aset yang telah disita mencapai Rp43,5 miliar. "Namun, tidak berhenti sampai situ," paparnya.

Penyidik menghitung nilai aset Indra Kenz yang akan disita bisa mencapai Rp57,2 miliar. Sebab, penyidik masih melakukan pelacakan terhadap lima unit mobil mewah dan dua jam mewah milik pelaku.

"Lalu, akan menyita sembilan rekening pelaku," lanjutnya.

Penyidik juga telah memeriksa adik Indra Kenz yang berinisial MK. Pemeriksaan dilakukan Kamis sejak pukul 13.00 hingga pukul 20.00.

"Ada 33 pertanyaan yang diajukan ke adik pelaku," ujarnya.

Untuk kasus Quotex, lanjut dia, penyidik bekerja keras untuk bisa melacak aset Doni Salmanan di Bandung. Petugas bekerja sama dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri setiap aset yang merupakan hasil kejahatan investasi binary option tersebut.

Untuk kasus tersebut, saat ini petugas telah memeriksa 26 saksi. Yakni, 18 saksi dan 8 saksi ahli. Delapan saksi ahli itu terdiri atas ahli bahasa, ITE, pidana, dan investasi. "Penyidik juga akan menambah pemeriksaan untuk saksi korban Quotex," paparnya.

Ketua MPR Bambang Soesatyo mendukung upaya Polri memberikan sanksi tegas terhadap pelaku penipuan berkedok investasi digital. Selain memberikan efek jera dengan hukuman yang tinggi, perlu pula dimasifkan sosialisasi kepada masyarakat.

"Supaya mengetahui perusahaan mana saja yang menawarkan investasi legal dan mana yang bodong," ujarnya.(idr/lum/c6/bay/jpg)

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Tabebuya Bermekaran, Wajah Kota Pekanbaru Berubah Jadi Lebih Indah

Bunga Tabebuya bermekaran di sejumlah ruas jalan Pekanbaru. Warga terpesona melihat pemandangan kota yang lebih…

2 hari ago

Kalam Kudus Menang di Dua Laga, Putra-Putri Melaju ke Final HSBL Selatpanjang

Kalam Kudus meraih dua kemenangan pada HSBL Selatpanjang 2026 dan memastikan tim putra-putri melaju ke…

2 hari ago

Mengarak Tabak hingga Makan Beradat, Tradisi Melayu Batang Peranap Kembali Digelar

Festival Adat Batang Peranap menampilkan Beghagak Tabak, Caca Inai dan Makan Beradat sebagai upaya melestarikan…

3 hari ago

Harga Dexlite Melonjak, Antrean Biosolar di Pelalawan Mengular

Harga Dexlite naik Rp5.050 per liter, pengendara beralih ke biosolar hingga antrean di SPBU Pangkalan…

3 hari ago

Akses Pelabuhan Tanjung Harapan Dibangun Ulang, Ini Panjang dan Ketebalan Jalannya

Pelindo mulai meningkatkan jalan akses Terminal Tanjung Harapan Selatpanjang senilai Rp1,48 miliar untuk kenyamanan dan…

3 hari ago

Lahan 221 Hektare Jadi Sorotan, Mitra Agrinas dan Ninik Mamak Koto Garo Saling Lapor

Konflik pengelolaan lahan eks PT RAL di Koto Garo, Kampar, memanas setelah Mitra Agrinas dan…

3 hari ago