Categories: Nasional

Ini Penjelasan KPK soal Kemungkinan Eks Mensos Dijerat Hukuman Mati

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) murni kasus hukum. Politikus PDI Perjuangan itu diduga menerima suap dalam program bansos penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

"Kemarin dari gelar perkara yang dihadirkan oleh seluruh penyelidik, penyidik dan penuntut umum serta struktur penindakan dan pimpinan KPK bersepakat diterapkan pasal penyuapan. Karena bukti permulaan yang ada itu adalah pasal-pasal penyuapan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (11/12).

Jeratan tersangka terhadap Juliari sempat memunculkan wacana penerapan ancaman hukuman mati. Karena Ketua KPK Firli Bahuri pernah berkali-kali menyatakan ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi anggaran Covid-19.

Terlebih, Juliari bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemsos diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos. Padahal, pemerintah telah menetapkan pandemi Covid-19 sebagai bencana nonalam.

Sehingga ancaman hukuman mati tercantum dalam Pasal 2 UU Tipikor. Ali menyatakan, butuh waktu lama untuk membuktikan adanya kerugian negara dalam pengadaan bansos Covid-19, karena ancaman Pasal 2 UU Tipikor berlaku jika adanya kerugian negara. "Jadi tidak ada kemudian di situ langsung pasal 2 atau pasal 3, itu penyelidikan terbuka," ujar Ali.

Kendati demikian, juru bicara KPK berlatar belakang jaksa ini menyatakan akan mengembangkan perkara ini apakah ada kerugian negara atau tidak. Jika terdapat kerugian negara, tidak menutup kemungkinan akan menerapkan Pasal 2 UU Tipikor.

"Oleh karena itu tentu untuk perkara ini nanti melihat perkembangan penyidikan dari keterangan saksi-saksi, sejauh nanti bukti permulaan yang cukup untuk itu adanya pasal 2 dan 3. Kami pasti akan menerapkan Pasal 2 dan pasal 3 yang ada dugaan kerugian negara," tegas Ali.

Ali menyatakan, penerapan pasal 2 akan dikembangkan melalui keterangan saksi-saksi. Hal ini dilakukan melalui proses penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik lembaga antirasuah.

"Fakta-fakta nanti bisa diperoleh dalam proses penyidikan terbuka. Pasal 2 dan pasal 3 itu penyelesaiannya panjang karena berhubungan kerugian negara yang harus menetapkan bukan KPK, ini perlu melibatkan BPK dan BPKP," pungkas Ali.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Sebagai tersangka penerima suap di antaranya Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial (Mensos); Matheus Joko Santoso (MJS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos dan Adi Wahyono (AW). Selain itu sebagai pemberi suap KPK menetapkan, Aardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) selaku pihak swasta.

Sebagai Penerima MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Tiga Bulan Belajar di Dunia Media, Mahasiswa Unri Rampungkan Program Magang Berdampak di Riau Pos

Mahasiswa Unri sukses menyelesaikan program Magang Berdampak selama tiga bulan di Riau Pos dengan bekal…

1 hari ago

Tangis dan Bangga Warnai Pelepasan 250 Siswa SMPN 25 Pekanbaru

Pelepasan 250 pelajar kelas IX SMPN 25 Pekanbaru berlangsung khidmat, meriah, dan penuh suasana haru.

1 hari ago

Sewa Lima Hari, Mobil Malah Digelapkan, Pasutri Berakhir Ditangkap

Pasutri di Tapung ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan mobil rental yang tak dikembalikan kepada pemiliknya.

1 hari ago

Pantai Solop Diawasi Ketat Saat Iduladha, Maksiat dan Narkoba Jadi Perhatian

Pengawasan di Pantai Solop diperketat selama libur Iduladha untuk mencegah maksiat, miras, narkoba dan perilaku…

1 hari ago

Korupsi Bibit Kopi Liberika di Meranti, Kerugian Negara Rp663 Juta Berhasil Dipulihkan

Kejari Kepulauan Meranti berhasil memulihkan kerugian negara Rp663 juta dari kasus korupsi pengadaan bibit kopi…

1 hari ago

Kursi Kadis PUPR Riau Berganti, SF Hariyanto Tunjuk Zulfahmi Jadi Plt

SF Hariyanto menunjuk Zulfahmi sebagai Plt Kadis PUPR-PKPP Riau untuk penyegaran dan percepatan pembangunan infrastruktur.

1 hari ago