Categories: Nasional

Catut Nama Menlu dan Pejabat Negara, 4 Napi Raup Untung Rp332 Juta

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan bermodus mencatut nama pejabat negara. Kasus ini didalangi empat narapidana kasus narkotika di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kuningan Kelas II A, Jawa Barat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, narapidana yang terlibat yakni DA, 32; K, 37; JS, 41 dan DK, 30. Mereka mencatut nama Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan sejumlah pejabat negara lainnya.

“Juga mencatut nama Kedubes Indonesia di 17 negara, konsulat jenderal dan anggota DPR,” kata Awi kepad wartawan, Selasa (11/8).

Awi menjelaskan, kasus terungkap setelah polisi mnerima laporan masyarakat. Bareskrim kemudian bekerja sama dengan Polres Kuningan untuk mendalami kasus tersebut.

Sementara itu, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi menambahkan, 17 nama dubes Indonesia yang dicatut yakni yang bertugas di Amerika Serikat, Kanada, Korea Selatan, Belanda, Rusia, Jepang, Brunei Darussalam, Sudan, Singapura, Uni Emirat Arab, Malaysia, Australia, Korea Utara, Arab Saudi, Meksiko, Belgia dan Spanyol.

“Aksi penipuan dilakukan dari dalam Lapas. Total korban semua 26 orang,” sambung Slamet.

Para pelaku beraksi dengan modus membuat akun WhatsApp mengatanasnamakan para pejabat negara tersebut.

“Mereka melakukan penipuan dengan bepura-pura jual beli kurma, menjadi keluarga dari salah satu pejabat yang membutuhkan uang terkait dengan dana pemulangan dan administrasi untuk ke Indonesia,” jelasnya.

Kepada penyidik, para pelaku sudah meraup untung hingga Rp332 juta. “Tentunya motifnya ekonomi. Untuk memenuhi kebutuhan keluarga mereka, para terpidana itu,” tandas Slamet.

Keempat tersangka dijerat Pasal 45 a Ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Curanmor di Mandau Terbongkar, Polisi Amankan Tiga Terduga Pelaku dan Motor Curian

Polisi mengungkap dugaan curanmor di Mandau, Bengkalis. Tiga terduga pelaku diamankan dan satu unit Honda…

2 jam ago

Salat Istisqa Digelar di 15 Kecamatan, Wali Kota Pekanbaru Harapkan Hujan Padamkan Api

Pemko Pekanbaru dan warga menggelar Salat Istisqa di 15 kecamatan saat udara memburuk. Hujan rintik…

3 jam ago

Udara Tak Sehat, Pemkab Kuansing Hentikan Pembelajaran Tatap Muka Mulai Besok

Kabut asap kian tebal dan kualitas udara memburuk. Pemkab Kuansing meliburkan seluruh sekolah mulai Kamis…

3 jam ago

Kualitas Udara Pekanbaru Memburuk, Disdik Tetapkan Siswa PAUD hingga SMP Belajar dari Rumah

Kualitas udara Pekanbaru memburuk, siswa PAUD hingga SMP belajar daring dari rumah. MBG tetap disalurkan…

2 hari ago

Pacu Jalur Hari Keempat Memanas, 13 Jalur Berhasil Tembus Final

Pacu jalur hari keempat di Tepian Narosa berlangsung sengit. Sebanyak 13 jalur berhasil melaju ke…

3 hari ago

Pilkades Meranti 2026 Terancam Tertunda, Tiga Desa di Meranti Masih Kekurangan Calon

Tiga desa di Kepulauan Meranti masih kekurangan calon kepala desa untuk Pilkades 2026. Pendaftaran diperpanjang…

5 hari ago