Categories: Nasional

Kejagung Terbitkan Sprindik Dugaan Suap Jaksa Pinangki

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Agung menaikkan status kasus dugaan suap yang diduga dilakukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra pada tingkat penyidikan. Surat perintah penyidikan (Sprindik) itu pun tertuang dalam Print-47/F.2/Fd,2/08/2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyampaikan, penyidikan dilakukan setelah Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) Jaksa Pinangki dari bidang pengawasan. Hasil LHP tersebut ditemukan indikasi suap.

“Setelah ditelaah oleh tim jaksa terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) Bidang Pengawasan terkait dengan jaksa PSM yang diserahkan ke Bidang Pidsus, telah diambil kesimpulan bahwa LHP tersebut telah dipandang cukup sebagai bukti permulaan tentang terjadinya peristiwa pidana,” kata Hari, Selasa (11/8).

Hari menyatakan, surat perintah penyidikan dari Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung bernomor Print-47/F.2/Fd,2/08/2020. Surat perintah tersebut merupakan landasan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan Pinangki.

Tim penyidik, lanjut Hari, diketuai jaksa Viktor Antonius. Bahkan tim penyidik sudah memeriksa tiga saksi terkait perkara tersebut, yakni Pinangki, Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking.

“Pada hari Senin (10/8), tim penyidik rencananya akan memeriksa dua orang (dari unsur) swasta yang diduga mengetahui peristiwa tersebut. Namun, karena alasan sakit dan ada kesibukan, kedua saksi tidak hadir,” pungkasnya.

Kejagung sendiri telah mencopot Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung, Pinangki Sirna Malasari. Pencopotan ini dilakukan lantaran Pinangki melakukan pertemuan dengan terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.

“Klarifikasi yang dilakukan terhadap adanya foto seorang Jaksa perempuan bersama dengan Anita Kolopaking dan seorang laki-laki yang diduga terpidana Djoko Soegiarto Tjandra, ternyata telah ditemukan adanya bukti permulaan pelanggaran disiplin oleh terlapor Pinangki Sirna Malasari. Sehingga ditingkatkan pemeriksaannya menjadi Inspeksi kasus,” kata Hari Setiyono di kantornya, Rabu (29/7) lalu.

Hari menuturkan, Pinangki terbukti melakukan pelanggaran disiplin karena telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali pada 2019. Diduga perjalanan itu salah satunya menemui buronan Djoko Tjandra.

“Perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Serta melanggar Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa,” tegas Hari.

Hari menegaskan, untuk menegakkan disiplin, perlu menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya. Wakil Jaksa Agung, lanjut Hari, telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat.

“Pembebasan dari Jabatan Struktural. Sebagaimana diatur dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 7 ayat (4) huruf c,” pungkasnya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

21 jam ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

22 jam ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

1 hari ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

1 hari ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

1 hari ago

Persidangan Korupsi Kuansing Ungkap Mantan Kabag Umum Punya Rekening Rp2,9 Miliar

Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…

2 hari ago