Categories: Nasional

Nama Kivlan Zen Disebut yang Suruh Tersangka Bunuh Empat Pejabat

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Polisi melakukan pemutaran rekaman video dari tersangka yang merencanakan pembunuhan terhadap empat pejabat tinggi negara. Dari rekaman itu nama Kivlan Zen disebut-sebut sebagai orang yang menyuruh pembunuhan.


Empat pejabat yang menjadi incaran itu ialah Menkopolhukam Wiranto, Kepala BIN Budi Gunawan, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan mantan Kadensus 88 Antiteror Gories Mere. Selain itu ada nama seorang direktur lembaga survei.

Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary menyampaikan perkembangan proses hukum yang sedang berjalan saat ini. ’’Kami melakukan pengembangan penyidikan sebelum akhirnya menangkap dua tersangka,’’ kata Ade di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).

Ade menuturkan, selaku pimpinan lapangan HK alias I yang terlebih dahulu ditangkap, mengaku mendapat sejumlah uang dari Kivlan Zen untuk membeli sejumlah senjata api (senpi). Pengakuan ini diutarakan dalam video yang diputar oleh Polri.

’’Saya diamankan polisi tanggal 21 Mei terkait ujaran kebencian, kepemilikan senjata api dan ada kaitannya dengan senior saya, jenderal saya yang saya hormati dan saya banggakan yaitu Bapak Mayor Jenderal Kivlan Zen,’’ ucap HK alias I.

HK menjelaskan, pada Maret 2019 ia bertemu dengan Kivlan di Kelapa Gading, Jakarta Utara bersama seseorang bernama Udin yang merupakan sopir pribadi Kivlan. Dalam pertemuan itu, Kivlan memerintahkan dirinya untuk mencari senjata api. ’’Dalam pertemuan itu saya diberi uang Rp150 juta untuk pembelian alat, senjata api yaitu senjata api laras pendek dua pucuk, senjata api laras panjang dua pucuk,’’ ungkapnya.

Ade menuturkan, Kivlan disebut merupakan pemberi uang dan penentu target operasi. Kivlan saat itu meminta agar membunuh empat pejabat negara dan satu pimpinan lembaga survei. Sementara itu, terungkap juga peran HM memberikan uang kepada Kivlan senilai Rp150 juta. Selain itu, ia juga memberikan uang Rp60 juta kepada HK dengan rincian Rp10 juta yang digunakan untuk operasional. Bahkan dia pun memberi uang Rp50 juta untuk melakukan aksi unjuk rasa.

’’Kepada dua tersangka baru KZ dan HM ini patut disangka melakukan tindak pidana memiliki, menguasai menyimpan senpi ilegal tanpa izin sebagai mana diatur UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana seumur hidup,’’ jelasnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan HK alias I, AZ, IR dan TJ, serta AD dan AF alias VV. Saat ini, ada satu tersangka berinisial Y yang masih dalam buron.(muhammad ridwan/jpc)
Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

3.000 Peserta dan 12 Mobil Hias Semarakkan Pawai Waisak di Pekanbaru

Pawai Waisak di Pekanbaru berlangsung meriah dengan 3.000 peserta dan 12 mobil hias meski sempat…

59 menit ago

Kasus Sadis Sopir Truk Minyakita di Pekanbaru Terungkap, Rekan Kerja Jadi Otak Pelaku

Polisi mengungkap kasus pembunuhan sopir truk Minyakita di Pekanbaru. Rekan kerja korban diduga menjadi otak…

1 jam ago

Jalan Pasar Modern Telukkuantan Mulai Diperbaiki, Warga Sambut Gerak Cepat PUPR

PUPR Kuansing mulai memperbaiki Jalan Pasar Modern Telukkuantan yang rusak dan berlubang menjelang Iduladha.

23 jam ago

Sempat Dirawat Hampir Sebulan, JCH Asal Pekanbaru Wafat di Batam Sebelum Berangkat ke Tanah Suci

JCH asal Pekanbaru meninggal dunia di Batam setelah menjalani perawatan hampir sebulan sebelum keberangkatan haji.

3 hari ago

Kecelakaan Maut di Tol Permai, Dua Meninggal dan Enam Luka Berat

Kecelakaan tunggal di Tol Pekanbaru–Dumai diduga akibat microsleep. Dua orang meninggal dunia, enam luka berat.

3 hari ago

Sidang Korupsi Abdul Wahid Kembali Bergulir, Jaksa Soroti CCTV Rusak dan Tas Mewah Hasil Sitaan

Sidang Abdul Wahid kembali digelar. Jaksa KPK menyoroti CCTV rusak dan temuan barang mewah saat…

3 hari ago