MENYEMUT: Massa memadati ruas-ruas jalan utama di pusat Kota Hongkong, Ahad (9/6/2019). Mereka memprotes RUU Ekstradisi yang berpotensi menambah kesewenang-wenangan Beijing. (PHILIP FONG/AFP)
BEIJING (RIAUPOS.CO) — Sedikitnya 153 ribu warga turun ke jalan kemarin (9/6). Mereka menentang keras Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekstradisi. Proposal yang kini dibahas parlemen pro-Beijing itu bakal mengakhiri kebebasan politik warga Cina. Sehari sebelumnya, perdebatan di tingkat Dewan Legislatif berakhir ricuh.
Saat ini Cina punya perjanjian ekstradisi dengan 20 negara dan aktif memberikan pendampingan hukum kepada 32 negara lainnya. Namun, kasus pembunuhan Poon Hiu Wing membuat parlemen merevisi perundang-undangan tentang ekstradisi. Kepala Eksekutif Hongkong Carrie Lam menganggap kasus tersebut sebagai bukti kelemahan UU Ekstradisi yang sekarang berlaku. Sebab, pelaku pembunuhan tidak bisa dijerat dengan regulasi yang semestinya di Taiwan.
â€Kita tidak bisa membiarkan Hongkong menjadi surga bagi para penjahat internasional,†kata Carrie. Dia menyebut keadilan sebagai landasan proposal ekstradisi yang didukungnya tersebut. Dengan aturan yang baru, Taiwan bisa meminta Cina mengekstradisi pelaku pembunuhan, Chan Tong Kai. Selanjutnya, Chan diadili sesuai dengan kejahatannya.
Jembatan Sungai Sinambek Kuansing ditutup karena rusak dan nyaris ambruk, namun pengendara masih nekat menerobos.
Jelang Imlek 2026, trafik Tol Pekanbaru–XIII Koto Kampar naik hingga 35 persen, arus ke Sumbar…
RS Awal Bros Hangtuah luncurkan Hair Center pertama di Riau, hadirkan solusi medis rambut berbasis…
Polres Siak gelar ramp check gabungan dalam Operasi LK 2026 untuk pastikan angkutan umum dan…
Tradisi bolimau adat di Luhak Kepenuhan jadi momentum sucikan diri dan pererat ukhuwah jelang Ramadan…
UIR gelar PkM bimbingan spiritual dan baca tulis Al-Qur’an bagi penyandang disabilitas di Riau bekerja…