Categories: Nasional

JKP Tak Gugurkan Pesangon Pekerja Ter-PHK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kehadiran program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tak lantas menggugurkan kewajiban perusahaan membayar pesangon. Pekerja tetap mendapat hak tersebut dari perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Program JKP tidak dapat menjadi alasan pengusaha untuk semena-mena melakukan PHK terhadap pekerjanya," tegas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di Jakarta, kemarin (10/3).

Selain itu, lanjut dia, kehadiran program JKP ini tak lantas jadi alasan perusahaan untuk melakukan PHK. Dalam kondisi saat ini, PHK diharapkan jadi pilihan terakhir atas masalah ekonomi yang dihadapi perusahaan.

‘’JKP ini merupakan bentuk kehadiran negara kepada pekerja yang mengalami PHK. Tapi, jangan mentang-mentang sudah ada program JKP terus kemudian dilakukan PHK," ungkap Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Ida pun menyampaikan kembali, bahwa program JKP tidak membebani iuran baru pada pekerja/buruh. Karena, dana awal program JKP berasal dari iuran pemerintah. Saat ini, pemerintah telah menyerahkan dana awal untuk program tersebut sebesar Rp6 triliun dan Rp823 miliar kepada BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). "Jadi kami, pemerintah tidak membebani iuran baru," katanya.  

Semua pekerja yang mengalami PHK bisa mendapatkan program baru ini. Asal, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, membayar iuran minimal 6 bulan berturut-turut sebagai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebelum di-PHK. Lalu, sudah memiliki masa iuran bulanan minimal 12 bulan dalam 24 bulan.

Ada tiga manfaat nantinya yang bakal diterima oleh pekerja dari JKP ini. Yakni dari uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan mengikuti pelatihan kerja. Untuk uang tunai akan diberikan selama enam bulan. Perhitungannya, 45 persen x upah x 3 dan 25 persen x upah x 3. Upah yang digunakan adalah upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp5 juta.

Jadi misalnya, gaji rata-rata Rp5 juta, maka uang tunai yang diperoleh dari JKP sebesar 45 persen dikali Rp5 juta di kali 3, yakni Rp6.750.000. Kemudian, 25 persen dikali Rp5 juta dikali tiga, setara Rp3.750.000. Sehingga total yang diterima Rp10.500.000.

"Kami, pemerintah ingin mengurangi kegalauan teman-teman yang mengalami PHK dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan," ujarnya.(mia/jpg)

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Tinggal 2 Persen, Gaji ASN Meranti Segera Rampung

Pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepulauan Meranti untuk April 2026 dipastikan hampir…

10 jam ago

Terungkap! Dendam dan Harta Picu Menantu Habisi Nyawa Mertua di Pekanbaru

Polisi ungkap pembunuhan di Rumbai, menantu jadi otak perampokan. Empat pelaku ditangkap setelah kabur ke…

10 jam ago

Jelang Iduladha, 28 Petugas Disiagakan Awasi Hewan Kurban di Inhu

Disbunnakkan Inhu siapkan 28 petugas awasi hewan kurban jelang Iduladha. Langkah ini untuk cegah penyebaran…

11 jam ago

182 JCH Rohul Diberangkatkan, Wabup Lepas Langsung ke Batam

Sebanyak 182 JCH Rohul Kloter 12 diberangkatkan ke Batam. Wabup Syafaruddin Poti melepas langsung dan…

11 jam ago

SMAN 2 Singingi Wakili Kuansing ke FLS3N Tingkat Provinsi

SMAN 2 Singingi raih banyak juara di FLS3N 2026. Cabang tari kreasi mengantar wakil Kuansing…

11 jam ago

Ratusan Warga Rimbopanjang Nekat Bongkar Pembatas Jalan, Ini Penyebabnya

Ratusan warga Rimbopanjang bongkar median jalan karena akses U-turn terlalu jauh. Aksi ini dipicu keluhan…

11 jam ago