Categories: Nasional

JKP Tak Gugurkan Pesangon Pekerja Ter-PHK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kehadiran program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tak lantas menggugurkan kewajiban perusahaan membayar pesangon. Pekerja tetap mendapat hak tersebut dari perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Program JKP tidak dapat menjadi alasan pengusaha untuk semena-mena melakukan PHK terhadap pekerjanya," tegas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di Jakarta, kemarin (10/3).

Selain itu, lanjut dia, kehadiran program JKP ini tak lantas jadi alasan perusahaan untuk melakukan PHK. Dalam kondisi saat ini, PHK diharapkan jadi pilihan terakhir atas masalah ekonomi yang dihadapi perusahaan.

‘’JKP ini merupakan bentuk kehadiran negara kepada pekerja yang mengalami PHK. Tapi, jangan mentang-mentang sudah ada program JKP terus kemudian dilakukan PHK," ungkap Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Ida pun menyampaikan kembali, bahwa program JKP tidak membebani iuran baru pada pekerja/buruh. Karena, dana awal program JKP berasal dari iuran pemerintah. Saat ini, pemerintah telah menyerahkan dana awal untuk program tersebut sebesar Rp6 triliun dan Rp823 miliar kepada BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). "Jadi kami, pemerintah tidak membebani iuran baru," katanya.  

Semua pekerja yang mengalami PHK bisa mendapatkan program baru ini. Asal, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, membayar iuran minimal 6 bulan berturut-turut sebagai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebelum di-PHK. Lalu, sudah memiliki masa iuran bulanan minimal 12 bulan dalam 24 bulan.

Ada tiga manfaat nantinya yang bakal diterima oleh pekerja dari JKP ini. Yakni dari uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan mengikuti pelatihan kerja. Untuk uang tunai akan diberikan selama enam bulan. Perhitungannya, 45 persen x upah x 3 dan 25 persen x upah x 3. Upah yang digunakan adalah upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp5 juta.

Jadi misalnya, gaji rata-rata Rp5 juta, maka uang tunai yang diperoleh dari JKP sebesar 45 persen dikali Rp5 juta di kali 3, yakni Rp6.750.000. Kemudian, 25 persen dikali Rp5 juta dikali tiga, setara Rp3.750.000. Sehingga total yang diterima Rp10.500.000.

"Kami, pemerintah ingin mengurangi kegalauan teman-teman yang mengalami PHK dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan," ujarnya.(mia/jpg)

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Satpol PP Pekanbaru Tertibkan PKL di Jalan Protokol, Lapak Diangkut

Satpol PP Pekanbaru bongkar puluhan lapak PKL di jalan protokol karena melanggar aturan dan abaikan…

1 jam ago

BBM Langka, Harga Bahan Pokok di Pekanbaru Ikut Merangkak Naik

Harga sembako di Pekanbaru naik akibat BBM langka dan cuaca. Warga manfaatkan pasar murah untuk…

2 jam ago

Minim Marka Jalan, Keselamatan Pengendara di Kuansing Jadi Sorotan

Banyak ruas jalan di Kuansing minim marka dan rambu. Dishub akui keterbatasan anggaran, targetkan perbaikan…

2 jam ago

Diterjang Hujan dan Angin, Ikon “Pekanbaru Bertuah” Ambruk

Ikon Pekanbaru Bertuah roboh akibat hujan deras dan angin kencang. DLHK segera lakukan perbaikan usai…

2 jam ago

Polisi Ungkap Motif Keji Pembunuhan Dumaris, Dipicu Narkoba dan Foya-Foya

Pelaku curas pembunuhan di Pekanbaru sempat foya-foya di Medan usai beraksi. Polisi ungkap motif dipengaruhi…

22 jam ago

Pendidikan Belum Merata, Abu Bakar Soroti Digitalisasi dan Minimnya Pengawasan Pusat

Abu Bakar soroti kesenjangan pendidikan daerah dan dorong perubahan sistem serta respons cepat pemerintah di…

23 jam ago