Categories: Nasional

Provinsi Sumatera Barat Diusulkan Ganti Nama

JAKARTA (RIAUPOS.CO) —  Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mendukung usulan perubahan nama Provinsi Sumatera Barat menjadi Daerah Istimewa Minangkabau. Guspardi menilai perubahan nama daerah yang bersifat khusus dan istimewa dimungkinkan karena telah termaktub dalam Pasal 18 B Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

"Langkah serius dari Tim Kerja Badan Persiapan Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau (BP2DIM) dibuktikan dengan telah rampungnya Naskah Akdemik (NA) tentang Daerah Istimewa Minangkabau. Ini merupakan sebuah langkah positif dan maju," kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (11/3), dikutip dari Antara.

Guspardi mengemukakan hal itu terkait dengan upaya masyarakat Sumatera Barat yang disampaikan Tim Kerja BP2DIM untuk meminta persetujuan pemerintah pusat mengubah nama Provinsi Sumbar menjadi Daerah Istimewa Minangkabau. Namun, Guspardi meminta agar bebagai unsur dan tokoh masyarakat dapat dilibatkan dan punya suatu kesamaan pandangan tentang Daerah Istimewa Minankabau.

"Lembaga seperti MUI, LKAAM, MTKAAM, Muhammadiyah, NU, Tarbiyah-PERTI, perguruan tinggi, serta berbagai elemen masyarakat lainnya di Sumbar yang punya pemikiran sama dengan gerakan pembentukan DIM hendaknya besatu padu dan seiring selangkah serta punya suatu kesamaan pandangan datang ke DPR RI untuk menyampaikan aspirasi tentang DIM," ujarnya.

Guspardi mengatakan bahwa Komisi II DPR sedang mengkaji revisi terhadap undang-undang beberapa provinsi karena dinilai sudah tidak cocok dengan perkembangan saat ini, seperti UU Pembentukan Provinsi Sumbar berdasarkan RIS tahun 1958.

Menurut dia, sudah ada komitmen Komisi II untuk semua provinsi yang sudah habis masa waktunya, seperti Papua yang berakhir pada tahun 2021. Selain itu, juga beberapa provinsi di Sulawesi, Kalimantan, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Bali.

"Sebetulnya Sumbar jauh lebih prioritas jika dibandingkan dengan provinsi lain. Karena Sumbar satu-satunya masyarakat yang berdasarkan matrilineal, kemudian kekhasan adatnya itu berkelindan dengan agama," katanya.

Politisi PAN itu menyarankan kepada Tim Kerja BP2 DIM perlu mengkaji lagi dan memasukkan berbagai faktor pendukung dan mendasar agar dapat menjadi pertimbangan yang menguatkan bagi pemerintah untuk dapat menerima usulan Daerah Istimewa Minangkabau.

Sumber: Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Kapolda Riau Tinjau TKP Gajah Sumatera Dibunuh, Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah

Kapolda Riau meninjau TKP dugaan pembunuhan gajah sumatera di Pelalawan dan memastikan penyelidikan dilakukan serius…

9 jam ago

Tradisi Mandi Balimau 2026, Muara Lembu Disiapkan Jadi Lokasi Utama

Pemkab Kuansing merencanakan tradisi mandi balimau jelang Ramadan dipusatkan di Kelurahan Muara Lembu, namun masih…

9 jam ago

Meriah! Festival Perang Air Selatpanjang Digelar 17–22 Februari, Resmi Masuk KEN 2026

Festival Perang Air Meranti kembali digelar 17–22 Februari 2026. Tradisi budaya ini resmi masuk Karisma…

2 hari ago

Pria 46 Tahun di Inhu Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Anak Tiri yang Masih Balita

Polisi Inhu mengamankan pria 46 tahun yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tiri berusia…

2 hari ago

Pustu Tak Layak, Warga Desa Patah Parang Terpaksa Melahirkan di Kantor Desa

Bangunan Pustu rusak parah membuat warga Desa Patah Parang terpaksa melahirkan di kantor desa. Perbaikan…

2 hari ago

Daftar Produk dan Harga ASICS Sonicblast di Blibli

Daftar Produk dan Harga ASICS Sonicblast di Blibli

2 hari ago