Categories: Nasional

Pembaruan Sistem Pengelolaan Kinerja Guru, Kepanitiaan Sekolah Bisa Ganti Jam Mengajar Guru

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengubah sistem pengelolaan kinerja. Kali ini, aturan tak hanya berlaku untuk guru dan kepala sekolah, tapi juga pengawas sekolah.

Mu’ti menyampaikan, pembaruan itu merupakan respons atas masukan para guru yang merasa pengelolaan e-kinerja sangat ribet dan berbelit. Bahkan, mereka harus meninggalkan kelas demi mengejar pemenuhan administrasi.

Dengan sistem yang baru, pemenuhan waktu ajar 24 jam tak harus 100 persen melalui tatap muka di kelas seperti aturan sebelumnya. Pemenuhan dapat ditempuh melalui membimbing peserta didik. Dapat pula dipenuhi melalui peningkatan kompetensi guru. Pelatihan akan diselenggarakan oleh Kemendikdasmen guna menghindari seminar ’’kaleng-kaleng’’, yang bahkan tidak memiliki bagian dari peningkatan kompetensi dan kualitas guru.

’’Saya sering menyebut sebagian guru itu adalah guru yang hit and run. Datang untuk mengajar, setelah itu kabur entah ke mana kita tidak tahu,” ujar Mu’ti saat menyampaikan sambutan dalam acara peluncuran pembaruan sistem pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah di Jakarta, kemarin (9/12).

Mulai tahun depan, keaktifan guru di masyarakat bisa dihitung sebagai bagian kewajiban pemenuhan mengajar 24 jam. Keaktifan guru dalam kegiatan-kegiatan di sekolah juga bisa dihitung untuk menjadi pengganti jam mengajar di kelas. Misalnya, ikut kepanitiaan, upacara, dan lainnya. ’’Sehingga, 24 jam itu tidak hanya guru mengajar, tapi juga kegiatan-kegiatan lain yang berkaitan dengan kompetensi dan profesi guru,” jelasnya.

Yang baru lagi, lanjut dia, pelaporan tersebut tak perlu dibuat satu tahun dua kali seperti sebelumnya. Cukup satu kali dalam satu tahun. Selain itu, pelaporannya tidak perlu di-upload oleh masing-masing guru. ”Cukup nanti dibuat, diverifikasi kepala sekolah, yang mengunggah adalah kepala sekolah,” ungkapnya.

Dirjen Guru dan Tenaga Kepen­didikan (GKT) Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengungkapkan, pihaknya tengah menyempurnakan juknis perhitungan bobot untuk masing-masing kegiatan tersebut agar bisa dikonversi ke waktu. Opsinya, bisa jadi 16 jam mengajar di kelas, kemudian sisanya dapat dipenuhi dengan kegiatan-kegiatan lain. ’’Jadi, delapan jam tidak perlu dipenuhi dari (mengajar, red) sekolah lain. Guru tetap bisa fokus mengajar dan membimbing di sekolah,” jelasnya. Nunuk juga meminta para guru merampungkan terlebih dahulu pengelolaan tahun ini sebelum akhirnya berganti ke sistem baru pada 2025.(mia/c6/oni/jpg)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Ratusan Mahasiswa Demo di Kantor Gubernur Riau, Sempat Terlibat Saling Dorong dengan Aparat

Ratusan mahasiswa Unri menggelar demo di Kantor Gubernur Riau. Mereka menuntut pendidikan gratis 12 tahun…

7 menit ago

Pacu Jalur 2026 Digelar, Truk Angkutan Berat Dilarang Melintas di Telukkuantan, Ini Rute Pengalihan Selama Pacu Jalur

Pemkab Kuansing melarang truk angkutan berat melintas Telukkuantan 17-24 Agustus selama Pacu Jalur 2026 demi…

3 jam ago

15 Tim Berebut Gelar Juara Riau Pos-HSBL 2026 Bangkinang, Persaingan Diprediksi Sengit

Sebanyak 15 tim basket pelajar Kampar dan Rohul siap bertarung di Riau Pos-HSBL 2026 Bangkinang…

3 jam ago

Pengembang The Peak Hotel Pekanbaru Dinyatakan Pailit, Begini Nasib Pemilik Apartemen

PT Asialand dinyatakan pailit. Kurator mulai mendata aset, sementara nasib pemilik The Peak dan kreditur…

9 jam ago

Kelebihan Bayar Seragam SMAN di Riau, Sejumlah Kepala Sekolah Dipanggil untuk Diperiksa

Kasus kelebihan bayar seragam SMAN di Riau memasuki pemeriksaan disiplin. PNS yang terbukti melanggar terancam…

9 jam ago

Hasil Tes Negatif, Monyet yang Ditangkap Usai Serang Warga Tembilahan Masih Diobservasi

Monyet yang ditangkap usai menyerang warga Tembilahan negatif tiga penyakit zoonosis, tetapi masih menjalani observasi…

10 jam ago