Categories: Nasional

Tiket Murah, Jangan Sekadar Janji

(RIAUPOS.CO) — Beberapa bulan terakhir masyarakat dihadapkan pada biaya transportasi yang mahal. Itu setelah melambungnya harga tiket pesawat di dalam negeri. Kondisi itu membuat banyak masyarakat yang sudah punya rencana terpaksa membatalkan agenda kegiatan.
Kenaikan harga tiket pesawat benar-benar menjadi pukulan telak bagi rakyat. Terutama bagi yang selalu berpergian dengan menggunakan jasa transportasi udara. Biaya yang harus disiapkan bisa berlipat-lipat dari biasanya.
Sejak awal kenaikan, rakyat sudah menyampaikan jeritannya. Tapi respon pemerintah terkesan lamban. Pemerintah memang sudah mengeluarkan aturan agar maskapai menurunkan harga tiket. Tapi hanya barlaku bagi maskapai tertentu. Pesawat berbiaya tinggi, yang banyak digunakan masyarakat ekonomi atas. Sementara yang paling merasakan dampak kenaikan adalah masyarakat menengah ke bawah.
Sebab itu, kita berharap pemerintah juga segera merealisasikan ketentuan yang sudah dibuat untuk penurunan harga tiket pesawat berbiaya rendah. Senin (8/7), pemerintah telah merilis kebijakan yang mengatur hal itu. Mulai Kamis besok, harga tiket pesawat berbiaya murah atau low cost carrier (LCC) dalam negeri akan diatur maksimal 50 persen di bawah tarif batas atas (TBA). Tapi lagi-lagi aturan ini berlaku terbatas. Hanya 30 persen dari total kapasitas pesawat.
Jenis pesawat juga diatur, hanya dengan mesin jet. Sementara pesawat yang menggunakan baling-baling (propeller) harga tiketnya tidak ada perubahan.
Peraturannya memang serba membatasi. Hari pun diatur. Jadi penerbangan dengan tiket lebih murah tidak setiap saat. Berlaku pada Selasa, Kamis, dan Sabtu. Begitu pun dengan jam penerbangan. Diatur sesuai dengan waktu bandara setempat. Berada pada kisaran pukul 10.00 hingga 14.00.
Tetap harus disyukuri, karena ada penurunan harga. Semoga penuruan harga tiket pesawat kembali menggairahkan beberapa sektor ekonomi yang berkaitan langsung dengan transportasi udara. Tinggal di lapangan, apakah maskapai benar-benar mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan pemerintah atau tidak.***

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Tersangka Kasus Ijazah, Oknum DPRD Pelalawan Jalani Pemeriksaan

Oknum anggota DPRD Pelalawan jalani pemeriksaan usai ditetapkan tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah milik orang…

4 jam ago

Gasak 54 Tandan Sawit, Dua Warga Alam Panjang Diciduk

Dua warga Alam Panjang, Kampar, diamankan usai kepergok mencuri 54 tandan sawit. Pelaku diserahkan warga…

5 jam ago

Anggaran Bergeser, Belasan Ruas Jalan Meranti Diprioritaskan 2026

DPUPR Meranti menyusun prioritas peningkatan dan rekonstruksi jalan 2026 pascapergeseran anggaran, sejumlah ruas terpaksa ditunda.

5 jam ago

Dishub Kuansing Kembali Pasang Portal, Truk Bermuatan Berat Dibatasi

Dishub Kuansing kembali memasang portal jalan di Teluk Kuantan untuk membatasi kendaraan bermuatan berat dan…

6 jam ago

PTPN IV PalmCo Konsisten Dampingi Pemulihan Banjir Aceh Tamiang

PTPN IV PalmCo konsisten mendampingi pemulihan Aceh Tamiang sejak banjir bandang 2025, fokus pada anak,…

9 jam ago

Angkat Cita Rasa Melayu, Batiqa Hotel Hadirkan Patin Lancang Kuning

Batiqa Hotel Pekanbaru menghadirkan Patin Lancang Kuning lewat program Jelajah Rasa Nusantara, kolaborasi dengan nelayan…

11 jam ago