Categories: Nasional

Tiket Murah, Jangan Sekadar Janji

(RIAUPOS.CO) — Beberapa bulan terakhir masyarakat dihadapkan pada biaya transportasi yang mahal. Itu setelah melambungnya harga tiket pesawat di dalam negeri. Kondisi itu membuat banyak masyarakat yang sudah punya rencana terpaksa membatalkan agenda kegiatan.
Kenaikan harga tiket pesawat benar-benar menjadi pukulan telak bagi rakyat. Terutama bagi yang selalu berpergian dengan menggunakan jasa transportasi udara. Biaya yang harus disiapkan bisa berlipat-lipat dari biasanya.
Sejak awal kenaikan, rakyat sudah menyampaikan jeritannya. Tapi respon pemerintah terkesan lamban. Pemerintah memang sudah mengeluarkan aturan agar maskapai menurunkan harga tiket. Tapi hanya barlaku bagi maskapai tertentu. Pesawat berbiaya tinggi, yang banyak digunakan masyarakat ekonomi atas. Sementara yang paling merasakan dampak kenaikan adalah masyarakat menengah ke bawah.
Sebab itu, kita berharap pemerintah juga segera merealisasikan ketentuan yang sudah dibuat untuk penurunan harga tiket pesawat berbiaya rendah. Senin (8/7), pemerintah telah merilis kebijakan yang mengatur hal itu. Mulai Kamis besok, harga tiket pesawat berbiaya murah atau low cost carrier (LCC) dalam negeri akan diatur maksimal 50 persen di bawah tarif batas atas (TBA). Tapi lagi-lagi aturan ini berlaku terbatas. Hanya 30 persen dari total kapasitas pesawat.
Jenis pesawat juga diatur, hanya dengan mesin jet. Sementara pesawat yang menggunakan baling-baling (propeller) harga tiketnya tidak ada perubahan.
Peraturannya memang serba membatasi. Hari pun diatur. Jadi penerbangan dengan tiket lebih murah tidak setiap saat. Berlaku pada Selasa, Kamis, dan Sabtu. Begitu pun dengan jam penerbangan. Diatur sesuai dengan waktu bandara setempat. Berada pada kisaran pukul 10.00 hingga 14.00.
Tetap harus disyukuri, karena ada penurunan harga. Semoga penuruan harga tiket pesawat kembali menggairahkan beberapa sektor ekonomi yang berkaitan langsung dengan transportasi udara. Tinggal di lapangan, apakah maskapai benar-benar mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan pemerintah atau tidak.***

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Modus Masukkan Kerja, Pria di Mandau Tipu Korban Hingga Jutaan Rupiah

Warga Duri tertipu Rp7 juta dengan modus janji kerja. Pelaku berhasil ditangkap polisi setelah korban…

5 jam ago

AFF U-17 2026, Kurniawan Tanamkan Mental Juara ke Garuda Muda

Pelatih Timnas U-17 Kurniawan targetkan juara AFF 2026. Tekankan mental juara sebagai persiapan menuju Piala…

5 jam ago

45 Ribu Hektare Mangrove Hilang, Pesisir Inhil Kian Rentan

Mangrove di Inhil menyusut drastis, picu abrasi dan banjir. Warga mulai menanam kembali demi menyelamatkan…

5 jam ago

Wako Tinjau Kebakaran Rumah di Senapelan, Pastikan Bantuan untuk Korban

Wako Pekanbaru tinjau lokasi kebakaran di Senapelan dan pastikan bantuan untuk korban. Satu rumah hangus,…

5 jam ago

Sampah Semrawut, Kuansing Gagal Raih Adipura 2025

Kuansing gagal meraih Adipura 2025 akibat masalah sampah. Kondisi kebersihan Telukkuantan dinilai belum memenuhi standar…

5 jam ago

Ruang Panel Fakultas Saintek UIN Suska Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Kebakaran terjadi di ruang panel Fakultas Saintek UIN Suska Pekanbaru. Diduga akibat korsleting listrik saat…

5 jam ago