Categories: Nasional

Tiket Murah, Jangan Sekadar Janji

(RIAUPOS.CO) — Beberapa bulan terakhir masyarakat dihadapkan pada biaya transportasi yang mahal. Itu setelah melambungnya harga tiket pesawat di dalam negeri. Kondisi itu membuat banyak masyarakat yang sudah punya rencana terpaksa membatalkan agenda kegiatan.
Kenaikan harga tiket pesawat benar-benar menjadi pukulan telak bagi rakyat. Terutama bagi yang selalu berpergian dengan menggunakan jasa transportasi udara. Biaya yang harus disiapkan bisa berlipat-lipat dari biasanya.
Sejak awal kenaikan, rakyat sudah menyampaikan jeritannya. Tapi respon pemerintah terkesan lamban. Pemerintah memang sudah mengeluarkan aturan agar maskapai menurunkan harga tiket. Tapi hanya barlaku bagi maskapai tertentu. Pesawat berbiaya tinggi, yang banyak digunakan masyarakat ekonomi atas. Sementara yang paling merasakan dampak kenaikan adalah masyarakat menengah ke bawah.
Sebab itu, kita berharap pemerintah juga segera merealisasikan ketentuan yang sudah dibuat untuk penurunan harga tiket pesawat berbiaya rendah. Senin (8/7), pemerintah telah merilis kebijakan yang mengatur hal itu. Mulai Kamis besok, harga tiket pesawat berbiaya murah atau low cost carrier (LCC) dalam negeri akan diatur maksimal 50 persen di bawah tarif batas atas (TBA). Tapi lagi-lagi aturan ini berlaku terbatas. Hanya 30 persen dari total kapasitas pesawat.
Jenis pesawat juga diatur, hanya dengan mesin jet. Sementara pesawat yang menggunakan baling-baling (propeller) harga tiketnya tidak ada perubahan.
Peraturannya memang serba membatasi. Hari pun diatur. Jadi penerbangan dengan tiket lebih murah tidak setiap saat. Berlaku pada Selasa, Kamis, dan Sabtu. Begitu pun dengan jam penerbangan. Diatur sesuai dengan waktu bandara setempat. Berada pada kisaran pukul 10.00 hingga 14.00.
Tetap harus disyukuri, karena ada penurunan harga. Semoga penuruan harga tiket pesawat kembali menggairahkan beberapa sektor ekonomi yang berkaitan langsung dengan transportasi udara. Tinggal di lapangan, apakah maskapai benar-benar mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan pemerintah atau tidak.***

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

56 ASN Rohul Berangkat Haji, Bupati Ingatkan Fisik dan Etika

Bupati Rohul melepas 56 JCH Korpri menuju Tanah Suci. Jemaah diingatkan menjaga kesehatan, sikap, dan…

1 hari ago

Pickup Bertanki Modifikasi Dipakai Timbun Solar, Dua Pelaku Dibekuk

Polres Siak menangkap dua pelaku penyalahgunaan biosolar subsidi dengan modus mobil tangki modifikasi dan barcode…

1 hari ago

252 Kuota Diperebutkan, SKO Riau Saring Atlet Muda Lewat Tes Ketat

Sebanyak 422 calon siswa berebut 252 kursi di SKO Riau. Seleksi ketat digelar untuk menjaring…

1 hari ago

Tanpa Dokumen Resmi, Puluhan Ton Bawang dan Cabai Dimusnahkan di Tembilahan

Sebanyak 48,39 ton komoditas pangan ilegal dimusnahkan di Inhil. Barang tanpa dokumen ini dinilai berbahaya…

1 hari ago

Bandel Jualan di Trotoar, PKL HR Soebrantas Jadi Target Utama Penertiban

Pemko Pekanbaru prioritaskan penertiban PKL di Jalan HR Soebrantas dengan pendekatan humanis demi menjaga ketertiban…

2 hari ago

PCX Ngasab Seru di Pekanbaru, Bikers Diajak Jajal Fitur Canggih Honda PCX 160 Roadsync

Honda PCX Ngasab di Pekanbaru hadirkan pengalaman touring seru sambil memperkenalkan fitur canggih Roadsync kepada…

2 hari ago