Categories: Nasional

Kasus Etik Lili Naik ke Pemeriksaan Pendahuluan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) kasus dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar akhirnya tuntas. Kemarin (9/6), tim pemeriksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK memastikan tahapan penanganan kasus etik tersebut sudah masuk proses pembuatan laporan hasil klarifikasi untuk kemudian dibawa ke pemeriksaan pendahuluan.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho sekaligus bagian dari tim pemeriksa aduan etik Lili menjelaskan, permintaan keterangan dan pengumpulan bukti yang dilakukan sejauh ini sudah cukup. Apalagi setelah Dewas menerima surat jawaban dari Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Nicke Widyawati pada Senin (6/6) lalu. "Saat ini (pulbaket) sudah dianggap cukup," kata Albertina kepada Jawa Pos (JPG).

Sebelumnya, penanganan kasus etik Lili ‘terganjal’ oleh Nicke. Itu lantaran Nicke tak kunjung mengirim jawaban tertulis yang ia janjikan kepada Dewas pada 27 April lalu. Melalui surat 20 Mei lalu, Dewas lantas meminta Nicke segera mengirim jawaban tertulis tersebut agar proses penanganan kasus tersebut bisa segera ke tahap selanjutnya. Nicke baru merespon surat tersebut Senin (6/6) lalu.

Albertina belum bisa mengungkapkan apa isi surat jawaban dari Nicke tersebut. Dia menyebutkan, surat itu akan menjadi bagian dari laporan hasil klarifikasi yang akan disampaikan ke Dewas KPK. "Untuk isinya mohon maaf belum bisa saya beritahukan sekarang," ujar mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Kupang tersebut.

Sesuai Peraturan Dewas KPK Nomor 03/2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, kata Albertina, laporan hasil klarifikasi yang tengah disusun itu nantinya akan disampaikan ke Dewas KPK. Lalu, Dewas KPK dalam pemeriksaan pendahuluan akan menentukan apakah kasus etik tersebut bisa dilanjutkan ke sidang etik atau tidak.

Sesuai perdewas tersebut, pemeriksaan pendahuluan akan dilakukan secara tertutup dalam rapat pleno Dewas KPK. Poin-poin yang akan diperiksa diantaranya alat bukti dan/atau barang bukti pendukung yang dirangkum dalam laporan hasil klarifikasi. Setelah semua itu dipelajari, barulah Dewas memutuskan tindak lanjut atas laporan dugaan pelanggaran etik tersebut.

Sebagaimana diketahui, Lili diadukan ke Dewas atas dugaan pelanggaran etik menerima fasilitas menonton MotoGP Mandalika dari Pertamina. Lili juga ditengarai menerima fasilitas penginapan di Amber Lombok Resort pada 16-22 Maret lalu atau saat perhelatan ajang balap motor internasional tersebut berlangsung.(tyo/jpg)

Edwir Sulaiman

Share
Published by
Edwir Sulaiman

Recent Posts

Wali Kota Turun Langsung, New Paragon KTV Disegel Usai Video Viral

Pemko Pekanbaru menyegel New Paragon KTV usai viral video pesta waria. Pemeriksaan masih berlangsung, izin…

14 jam ago

Pemkab Inhil Usulkan Revitalisasi 157 Sekolah, Dari PAUD hingga SMP

Pemkab Inhil mengusulkan revitalisasi 157 sekolah pada 2026 guna memperbaiki bangunan rusak dan meningkatkan kualitas…

15 jam ago

59 CPNS Rohul Formasi 2024–2025 Resmi Terima SK PNS

Sebanyak 59 CPNS formasi 2024–2025 di Pemkab Rohul resmi menerima SK dan diangkat sebagai PNS…

16 jam ago

Lebih 5 Tahun Tak Diaspal, Jalan ke Pelabuhan Internasional Selatbaru Memprihatinkan

Jalan menuju Pelabuhan Internasional Selatbaru Bengkalis rusak parah dan dikeluhkan warga. Pemkab memastikan perbaikan dilakukan…

16 jam ago

ASN dan PPPK Inhu Tersangkut Narkoba, Sanksi Berat Menanti

Lima ASN Inhu diduga terlibat narkoba. Tiga orang diproses hingga pengadilan, sementara dua lainnya dikembalikan…

17 jam ago

Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal di Kuansing, Pengepul Ditangkap

Polda Riau mengungkap penampungan emas ilegal hasil PETI di Kuansing. Polisi menangkap pengepul dan menyita…

19 jam ago