nyabu-reza-artamevia-divonis-10-bulan-penjara
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat artis Reza Artamevia sudah memasuki tahapan akhir. Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (3/6/2021) di PN Jakarta Timur, Reza dinyatakan bersalah dan divonis 10 bulan penjara.
“Mejatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman pidana 10 bulan penjara,” kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara saat membacakan putusan.
Vonis yang dijatuhkan hakim tampak kurang memuaskan pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnnya JPU sebelumnya menuntut Reza dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara. Sementara terdakwa berharap bebas dari semua tuntutan atau dijatuhi vonis rehabilitasi berdasarkan sejumlah pertimbangan hukum yang dibacakan dalam pledoi.
Kurang memuaskannya vonis hakim terlihat dari respons pihak JPU maupun pihak Reza Artamevia. Keduanya kompak menyatakan piker-pikir. Yang artinya mereka masih akan mempertimbangkan hasil vonis apakah akan melayangkan upaya hukum dengan melakukan banding atau akan menerima hasil putusan.
Ditemui usai persidangan, Leidermen Ujiawan selaku kuasa hukum Reza Artamevia menyatakan, pihaknya tidak senang tapi juga tidak kecewa atas hasil putusan Majelis Hakim.
“Kami pikir-pikir mau konsultasi dulu apakah Reza mau banding atau terima keputusan itu,” katanya di hadapan awak media.
Andai saja vonis 10 bulan ini tidak dilakukan upaya hukum dan vonis berkekuatan hukum tetap, maka Reza akan bebas tidak lama lagi. Dalam hitungan pengacara, Reza Artamevia akan bebas kurang lebih satu bulan lagi setelah dikurangi proses rehabitasi yang sudah dijalaninya selama ini.
Seperti diketahui, Reza Artamevia diamankan polisi untuk kedua kalinya pada 4 September 2020 di Jakarta Timur terkait kasus narkoba. Dia diamankan petugas dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram.
Sebelumnya pada 2016, Reza Artamevia juga sempat ditangkap polisi di Lombok, Nusa Tenggara Barat terkait kasus narkoba. Dia diamankan bersama mendiang Gatot Brajamusti dan istrinya, Dewi Aminah. Hasil tes urine menunjukkan Reza positif narkoba. Kala itu Reza Artamevia direhabilitasi.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra
Buya Yahya ingatkan persiapan utama Ramadhan adalah membersihkan hati dan menyusun rencana ibadah agar bulan…
Disdikpora Kampar atur jam belajar dan jadwal libur Ramadan 1447 H. PAUD-TK diliburkan, SD dan…
Rumah kontrakan kosong di Jalan Rajawali Pekanbaru terbakar. Kerugian diperkirakan Rp180 juta, penyebab masih diselidiki.
KPK periksa 10 saksi dugaan korupsi proyek PUPR Riau yang menjerat Abdul Wahid. Penyidikan terus…
Satnarkoba Polres Kampar tangkap pria dengan 132 paket sabu siap edar. Pelaku positif narkoba dan…
Baznas Rohul luncurkan Z-Auto, 13 penerima manfaat dapat bantuan bengkel motor untuk dorong lapangan kerja…