Wakil Ketua TKN Arsul Sani.
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tim Kampanye Nasional Joko Widodo – Ma’ruf Amin (TKN Jokowi – Ma’ruf) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perbaikan materi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan kubu Prabowo Subianto – Sandiaga Uno.
TKN menilai usulan perbaikan itu tidak diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 4 tahun 2018 dan Nomor 1 tahun 2019 tentang PHPU. Wakil Ketua TKN Arsul Sani menjelaskan, untuk perbaikan hanya untuk Pileg saja yang diberikan ruang, sementara Pilpres tidak diatur.
’’TKN ingin menyampaikan sikap agar MK menolak seluruh perbaikan yang diajukan oleh paslon 02 selaku pemohon. Kenapa? karena memang tidak diatur dalam dua PMK,’’ kata Arsul di Rumah Pemenangan Jokowi – Ma’ruf, Jalan Cemara, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).
Sekretaris Jenderal PPP ini menerangkan, materi permohonan PHPU yang sudah terdaftar dan isi, sudah beredar melalui laman MK. Oleh karena itu, regulasi mengatur tidak ada lagi penambahan atau perbaikan materi sengketa Pilpres.
’’Itulah yang harus dianggap sebagai materi. Paling tidak, kami sampaikan tidak boleh ada penambahan dalil atau materi permohonan dalam sengketa pilpres ini,’’ ungkap dia.
Di samping itu, Arsul juga menganggap boleh saja kubu Prabowo memperbaiki hal tersebut. Namun, pengubahan itu tidak boleh menyentuh substansi. ’’Kalaupun itu diperkenankan, itu perbaikan redaksional saja. Bukan menambah permohonan, subtansi, dalil yang terkait dengan subtansi perkara. Itu yang kami harapkan,’’ jelas Arsul.
Mahasiswa Unri sukses menyelesaikan program Magang Berdampak selama tiga bulan di Riau Pos dengan bekal…
Pelepasan 250 pelajar kelas IX SMPN 25 Pekanbaru berlangsung khidmat, meriah, dan penuh suasana haru.
Pasutri di Tapung ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan mobil rental yang tak dikembalikan kepada pemiliknya.
Pengawasan di Pantai Solop diperketat selama libur Iduladha untuk mencegah maksiat, miras, narkoba dan perilaku…
Kejari Kepulauan Meranti berhasil memulihkan kerugian negara Rp663 juta dari kasus korupsi pengadaan bibit kopi…
SF Hariyanto menunjuk Zulfahmi sebagai Plt Kadis PUPR-PKPP Riau untuk penyegaran dan percepatan pembangunan infrastruktur.