Categories: Nasional

TKN Nilai MK Harus Tolak Revisi Materi yang Diajukan BPN

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tim Kampanye Nasional Joko Widodo – Ma’ruf Amin (TKN Jokowi – Ma’ruf) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perbaikan materi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan kubu Prabowo Subianto – Sandiaga Uno.

TKN menilai usulan perbaikan itu tidak diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 4 tahun 2018 dan Nomor 1 tahun 2019 tentang PHPU. Wakil Ketua TKN Arsul Sani menjelaskan, untuk perbaikan hanya untuk Pileg saja yang diberikan ruang, sementara Pilpres tidak diatur.

’’TKN ingin menyampaikan sikap agar MK menolak seluruh perbaikan yang diajukan oleh paslon 02 selaku pemohon. Kenapa? karena memang tidak diatur dalam dua PMK,’’ kata Arsul di Rumah Pemenangan Jokowi – Ma’ruf, Jalan Cemara, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).

Sekretaris Jenderal PPP ini menerangkan, materi permohonan PHPU yang sudah terdaftar dan isi, sudah beredar melalui laman MK. Oleh karena itu, regulasi mengatur tidak ada lagi penambahan atau perbaikan materi sengketa Pilpres.

’’Itulah yang harus dianggap sebagai materi. Paling tidak, kami sampaikan tidak boleh ada penambahan dalil atau materi permohonan dalam sengketa pilpres ini,’’ ungkap  dia.

Di samping itu, Arsul juga menganggap boleh saja kubu Prabowo memperbaiki hal tersebut. Namun, pengubahan itu tidak boleh menyentuh substansi. ’’Kalaupun itu diperkenankan, itu perbaikan redaksional saja. Bukan menambah permohonan, subtansi, dalil yang terkait dengan subtansi perkara. Itu yang kami harapkan,’’ jelas Arsul.

Sebelumnya, Tim Hukum Prabowo-Sandiaga menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK), Senin sore. Rombongan tim hukum ini dipimpin Bambang Widjojanto bersama anggotanya Denny Indrayana dan Iwan Satriawan menyerahkan revisi sejumlah dokumen diperlukan dalam gugatan sengketa Pilpres 2019.(tan)

Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Kabar Terbaru Gaji ke-13 ASN Inhu, Pencairan Tahap Awal Masuk Rekening Kamis

Pemkab Inhu mulai mencairkan gaji ke-13 ASN dan PPPK secara bertahap. Tahap awal, Rp25 miliar…

8 menit ago

Diduga Berkelahi dengan Teman, Siswa SMK di Pekanbaru Alami Pendarahan Otak hingga Meninggal

Siswa SMK di Pekanbaru meninggal usai diduga berkelahi dengan teman. Keluarga melapor ke Polda Riau…

2 jam ago

Nelayan Temukan Jenazah Pria Tergantung di Pohon Pidada, Polisi Lakukan Penyelidikan

Pemprov Riau kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan pada Agustus 2026. Denda dihapus dan warga cukup…

3 jam ago

Pembangunan Flyover Garuda Sakti Masuk Tahap Pembebasan Lahan, Fisik Ditargetkan 2027

Pemprov Riau menyiapkan pembebasan 94 persil lahan untuk Flyover Garuda Sakti Pekanbaru. Pembangunan fisik ditargetkan…

3 jam ago

Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Dimulai Agustus, Ini Ketentuan yang Berlaku

Pemprov Riau kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan pada Agustus 2026. Denda dihapus dan warga cukup…

3 jam ago

Ketua RT/RW Terpilih di 83 Kelurahan Pekanbaru Segera Dilantik, Ada Pembekalan Khusus

Pemko Pekanbaru menyiapkan pelantikan Ketua RT/RW terpilih di 83 kelurahan secara bertahap. Setelah dilantik, mereka…

21 jam ago