Ahmad Dhani mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis(7/2-2019).(Jpnn.com)
SURABAYA(RIAUPOS.CO) – Keinginan Ahmad Dhani Prasetyo untuk pindah tempat penahanan bakal terwujud. Rencananya, terdakwa kasus Undang-Undang ITE itu dipindahkan dari Rutan Kelas I Surabaya menuju Lapas Cipinang setelah sidang putusan Selasa besok (11/5).
Rencana pemindahan mencuat setelah adanya surat penetapan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Isinya, menitipkan penahanan Dhani sementara waktu hingga sidang selesai.
Kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahadian, menyatakan bahwa kliennya akan dipindahkan lagi ke Lapas Cipinang tanpa surat penetapan kembali.
Sebab, secara jelas, terang Aldwin, surat penetapan kliennya dari PT DKI Jakarta tersebut berisi bahwa penitipan Dhani ke Rutan Medaeng hanyalah sementara waktu hingga sidang Dhani rampung.
’’Kami yakin tidak perlu diberi surat kembali. Sebab, dasar surat itu sudah jelas,’’ katanya.
Menurut Aldwin, kliennya tidak perlu menunggu kasus itu berkekuatan hukum tetap karena tidak ada pengaruhnya.
’Dalam kasus di Surabaya itu tidak ada penahanan karena kasusnya pencemaran nama baik. Sesuai dengan surat tersebut, Dhani bisa dipindahkan ke Jakarta,’’ ujarnya.
Dimintai konfirmasi secara terpisah, Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Richard Marpaung menuturkan bahwa jaksa bakal tetap menjalankan instruksi dari PT DKI Jakarta.
Artinya, Dhani bisa dipindah setelah menjalani sidang di Surabaya meski kasus tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
’’Kalau sudah selesai, ya sudah. Tidak lagi ditahan di Surabaya. Kami akan pindahkan ke LP Cipinang,’’ jelas Richard. (den/c14/eko)
Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina
Padati Bike Community Pariaman mengirim tiga goweser untuk ikut Riau Pos Fun Bike 2026, mendukung…
Aksi penjambretan di Bukit Raya berujung maut. Korban tewas saat mempertahankan tas, dua pelaku diamankan…
Kennedy dan Melissa resmi dinobatkan sebagai Koko Cici Riau 2026 dalam grand final di Mal…
Roadshow Kopi Good Day Goes to School kembali digelar di SMAN 6 Pekanbaru dan disambut…
Museum Sang Nila Utama Pekanbaru resmi ditetapkan sebagai museum Tipe B oleh Kementerian Kebudayaan RI…
BPBD Siak, polisi, dan BBKSDA memastikan video dugaan serangan harimau di Kandis adalah hoaks dan…