Categories: Nasional

Menaker Minta Gubernur Pastikan Pengusaha Bayar THR kepada Pekerja

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SE tersebut, Menaker meminta para gubernur memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“THR adalah pendapatan non upah yang harus diberi pengusaha kepada pekerja. ini sesuai dengan ketentuan PP 78/2015 tentang Pengupahan. Dan ini kewajiban yang harus dibayar oleh pengusaha kepada pekerja,” kata dia melalui siaran pers, Ahad (10/5).

Jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan, solusi atas persoalan tersebut hendaknya diperoleh melalui dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh.

“Solusi atas permasalahan tersebut harus didialogkan secara terbuka antara pengusaha dengan pekerja. Pengusaha harus membuka secara transparan kondisi keuangannya berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan. Segera dialogkan secara bipartit (perundingan pengusaha dan pekerja),” jelasnya.

Kemudian, apabila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai jangka waktu tertentu yang disepakati. Demikian juga waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR

“Kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh tersebut harus dilaporkan oleh perusahaan kepada Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat,” tambahnya.

Selanjutnya, agar pelaksanaan pemberian THR efektif, Ida mengharapkan Gubernur untuk membentuk Pos Komando (Posko) THR Keagamaan Tahun 2020 di masing-masing provinsi dengan memperhatikan prosedur/protocol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

“Gubernur juga diminta menyampaikan SE Menaker ini kepada Bupati dan Walikota dan pemangku kepentingan di wilayahnya,” katanya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Warga Pekanbaru Mulai Serbu Waste Station, Sampah Bisa Jadi Uang!

Program waste station di Pekanbaru mulai diminati warga. Sampah kini bisa ditukar jadi uang, dukung…

20 jam ago

Setiap RW Dapat Rp100 Juta, TPemko Pekanbaru Tekankan Integrasi Program Musrenbang dan SIPD

Pemko Pekanbaru alokasikan Rp100 juta per RW. Program wajib masuk Musrenbang dan SIPD demi pemerataan…

21 jam ago

5 Rumah Aspol Pekanbaru Dibangun Lagi Usai Kebakaran

Lima rumah Aspol Pekanbaru yang terbakar segera dibangun kembali lewat gotong royong lintas instansi, ditargetkan…

2 hari ago

Polisi Tangkap Pasutri di Kampar, Sita Senpi Rakitan dan Sabu

Polisi Kampar tangkap tiga pelaku, termasuk pasutri, dan sita senpi rakitan, amunisi, serta lebih dari…

2 hari ago

Mobil Dinas Wali Kota Jadi Antar Jemput Pasien Gratis di Pekanbaru

Pemko Pekanbaru luncurkan layanan antar jemput pasien gratis pakai mobil dinas Wali Kota mulai 1…

2 hari ago

Pemprov Riau Bantu Daerah yang Kesulitan Bayar Gaji ASN

Pemprov Riau siap membantu tiga daerah yang kesulitan membayar gaji dan THR ASN dengan tambahan…

2 hari ago