Categories: Nasional

Buronan Nurhadi Kerap Tukar Uang, KPK Malah Fokus Kumpulkan Bukti

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Keberadaan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi masih jadi teka-teki. Meski berbagai upaya telah dilakukan, Nurhadi belum juga berhasil diringkus oleh KPK. Namun, KPK mengklaim tetap melakukan pencarian. Termasuk dari informasi yang diberikan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) soal keberadaan Nurhadi.

“Segala info dari masyarakat, termasuk dari MAKI dipastikan akan ditindaklanjuti oleh penyidik KPK,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Ahad (10/4).

Ali menuturkan, lembaga antirasuah akan memanfaatkan informasi itu untuk melakukan pengejaran. Pencarian Nurhadi tetap dilakukan di tengah pandemi korona atau Covid-19.

Juru bicara KPK berlatar belakang Jaksa ini menyebut, hingga kini pihaknya tengah fokus menyelesaikan pemberkasan kasus Nurhadi. Sehingga tersangka kasus suap penanganan perkara di MA itu segera diadili jika sudah tertangkap.

“KPK fokus pada pengumpulan bukti-bukti soal penggunaan uang-uang yang diduga diterima oleh tersangka Nurhadi dan Rezky Herbiono yang berasal dari Hiendra Soenjoto selaku tersangka pemberi suap dan atau gratifikasi,” jelas Ali.

Koordinator MAKI Boyamin melaporkan rutinitas Nurhadi selama menjadi buronan KPK. Tersangka dugaan suap itu rutin merupiahkan mata uang asing di kawasan Cikini dan Mampang setiap pekan.

“Inisial tempat penukaran uang adalah V (di Cikini) dan M (di Mampang). Biasanya tiap minggu menukarkan uang dua kali sekitar Rp1 miliar untuk kebutuhan sehari-hari dan akhir pekan lebih banyak sekitar Rp1,5 miliar untuk gaji buruh bangunan serta gaji para pengawal,” cetus Boyamin, Sabtu (9/5).

Untuk diketahui, Nurhadi menjadi buronan KPK bersama menantunya, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Ketiganya ditetapkan sebagai buronan KPK sejak 11 Februari 2020.

Berbagai upaya pencarian yang dilakukan KPK untuk menangkap tiga tersangka itu belum berhasil mulai melakukan penggeledahan di Surabaya, Tulungagung, Jakarta sampai Bogor.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Libur Sekolah Makin Seru, Khas Pekanbaru Hotel Hadirkan Promo Menginap Mulai Juli

Khas Pekanbaru Hotel menghadirkan promo School Holi-Deals selama Juli 2026 dengan paket menginap lengkap untuk…

6 jam ago

UAS Sempat Dihadang di Kutai Barat, Syahrul Aidi Minta Polisi Bertindak Proaktif

Syahrul Aidi mengecam penghadangan Ustaz Abdul Somad di Kutai Barat dan meminta aparat menjamin keamanan…

7 jam ago

Jangan Sampai Terlewat! Daftar Ulang SPMB SD Negeri Hanya Digelar Dua Hari

Daftar ulang SPMB SD Negeri di Pekanbaru resmi dimulai. Orang tua melengkapi berkas, sementara sekolah…

8 jam ago

Jabatan Pimpinan Tinggi di Meranti Akan Diisi Lewat Talent Management, Bukan Seleksi Terbuka

Pemkab Kepulauan Meranti resmi menerapkan manajemen talenta ASN setelah mendapat persetujuan BKN. Pengisian JPTP tak…

10 jam ago

Kesepakatan Tercapai, Kompensasi Korban Pencemaran Sungai Tapung Mulai Direalisasikan

Kompensasi bagi 142 nelayan terdampak pencemaran Sungai Tapung mulai direalisasikan. Nelayan berharap pemulihan lingkungan segera…

20 jam ago

Jenguk Korban Dugaan Pengeroyokan, Kapolda Riau Pastikan Kasus Diusut Profesional

Kapolda Riau menjenguk korban dugaan pengeroyokan di RS Bhayangkara dan menegaskan proses hukum akan dilakukan…

20 jam ago