Categories: Nasional

Daftar Sektor Usaha yang Dibolehkan Beroperasi Normal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 untuk mengatur pelaksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sektor usaha telah diperintahkan agar bekerja di rumah. Namun ada sejumlah sektor yang dibolehkan tetap beroperasi normal.

Sektor tersebut meliputi seluruh kantor atau instansi pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Namun operasional akan diatur oleh kementerian terkait.

"Kantor Perwakilan Negara Asing dan/atau organisasi internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya sesuai ketentuan hukum internasional," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/4).

Selanjutnya yang mendapat pengecualian yakni Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang turut serta dalam penanganan corona virus disease (Covid-19) dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait dan/atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sedangkan bagi sektor swasta yang dikecualikam yakni pelaku usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, bahan pangan/ makanan/ minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu dan pelaku usaha di bidang kebutuhan sehari-hari.

"Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial juga dikecualikan," pungkas Anies.

Sebelumnya, PSBB di DKI Jakarta mulai diberlakukan pada Jumat (10/4), pukul 00.00 WIB hingga 23 April 2020. Guna menunjang pelaksanaan PSBB ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menyelesaikan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menjadi dasar hukum sejumlah kegiatan yang dibolehkan atau dilarang selama PSBB.

"Pergub nomor 33 tahun 2020 sudah tuntas dan pergub ini memiliki 28 pasal mengatur semua yang terkait kegiatan di Kota Jakarta baik perkonomian, sosial, budaya, keagamaan, pendidik," kata Anies.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Kualitas Udara Pekanbaru Memburuk, Disdik Tetapkan Siswa PAUD hingga SMP Belajar dari Rumah

Kualitas udara Pekanbaru memburuk, siswa PAUD hingga SMP belajar daring dari rumah. MBG tetap disalurkan…

2 hari ago

Pacu Jalur Hari Keempat Memanas, 13 Jalur Berhasil Tembus Final

Pacu jalur hari keempat di Tepian Narosa berlangsung sengit. Sebanyak 13 jalur berhasil melaju ke…

3 hari ago

Pilkades Meranti 2026 Terancam Tertunda, Tiga Desa di Meranti Masih Kekurangan Calon

Tiga desa di Kepulauan Meranti masih kekurangan calon kepala desa untuk Pilkades 2026. Pendaftaran diperpanjang…

5 hari ago

Mandi di Sungai Kuantan Saat Pacu Jalur, Pasangan Suami Istri Terseret Arus

Pasangan suami istri terseret arus Sungai Kuantan saat mandi di tengah pacu jalur. Sang istri…

5 hari ago

SBK Apparel Siapkan Doorprize untuk Goweser Riau Pos

SBK Apparel mendukung Riau Pos Gowes Merdeka 2026 dan menyiapkan doorprize kulkas satu pintu untuk…

5 hari ago

PSPS Pekanbaru Sapu Bersih Tiga Laga Uji Coba, Modal Hadapi Championship 2026-2027

PSPS Pekanbaru meraih tiga kemenangan beruntun dalam laga uji coba dan mencetak enam gol sebagai…

5 hari ago