Categories: Nasional

Wakil Ketua DPD Sebut Terjadi Praktik Kartelisasi Minyak Goreng

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mengaku heran dengan kenaikan harga minyak goreng yang cukup ekstrem di pasaran saat ini.

Dia menyebut kenaikan harga baik minyak goreng curah maupun kemasan diperkirakan terjadi hingga kuartal I-2022. Menurutnya, harga normal minyak goreng kemasan di kisaran Rp18.000 per pack sekarang menjadi Rp22.000 per pack, dan dipastikan akan makin naik.

"Ini tak seharusnya terjadi di negara yang memiliki industri perkebunan sawit terluas di dunia. Tidak mungkin ada kenaikan harga yang demikian ekstrem kecuali telah terjadi praktek kartelisasi minyak goreng," ungkap Sultan, Kamis (9/12).

Sultan meminta pemerintah untuk bisa mengendalikan dan melawan para kartel minyak. Menurutnya, fenomena industri CPO dan pasar minyak goreng sama seperti yang terjadi pada industri minyak bumi dan bahan bakar minyak.

Harga minyak tidak sebanding dengan keberadaan Indonesia sebagai negara penghasil bahan bakunya, yang seharusnya harga minyak di dalam negeri tidak tergantung oleh harga minyak global.

"Pemerintah melalui kementerian perindustrian dan kementerian perdagangan diharapkan bisa mengendalikan jumlah ekspor CPO untuk disesuaikan dengan kebutuhan dalam negeri. Pemerintah harus menyiapkan kilang baru, guna meningkatkan kapasitas dan volume tangki penampungan CPO," ujar mantan Ketua HIPMI Bengkulu tersebut.

Melakukan ekspor CPO itu penting, tetapi pastikan terlebih dahulu stok pasokan minyak goreng dalam negeri. Pemerintah dan Pengusaha CPO memiliki utang moral terhadap masyarakat yang hutannya dikonversi menjadi perkebunan sawit dan pada akhirnya harus menanggung beban bencana banjir di Kalimantan, Sumatera, dan Papua.

Lebih lanjut Sultan menekankan negara harus memiliki cara untuk memaksa para konglomerat sawit dan industri minyak goreng bersedia memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri dengan harga yang telah ditetapkan, sebelum memenuhi permintaan pasar ekspor.

"Selain itu, kami juga minta Satgas pangan untuk aktif melakukan penelusuran dan pemantauan di setiap titik produksi dan jalur distribusi minyak goreng karena sebentar lagi sudah memasuki bulan suci Ramadhan. Sehingga, jangan sampai harganya akan makin tak terkendali," tutupnya.

Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan, kenaikan harga minyak disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satunya akibat produsen minyak goreng di Indonesia kebanyakan belum terafiliasi dengan kebun sawit penghasil CPO, sehingga produsen minyak goreng tergantung pada harga CPO global. Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng dipatok di angka Rp11.000 saat penyusunan HET tersebut, harga CPO masih berkisar antara 500-600 dolar AS per metrik ton.

Sumber: Jpnn.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Langgar Aturan Keimigrasian, Seorang Perempuan WN Malaysia Dideportasi dari Pekanbaru

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru menindak tegas WN Malaysia berinisial MMM dengan sanksi deportasi…

19 jam ago

Titik Api Baru Muncul di Batang Gansal, Tim Gabungan Berpacu Padamkan Karhutla Inhu

Titik Karhutla baru melanda 20 hektare lahan di Batang Gansal, Inhu. Upaya pemadaman tim gabungan…

19 jam ago

Galodo Terjang Solok: Kantor Bupati Hingga Jalur Utama Solok-Padang Lumpuh Total

Banjir bandang (galodo) menerjang Kabupaten Solok pada Senin malam. Akses jalan utama Solok-Padang lumpuh total…

19 jam ago

Tujuh Pejabat Utama dan Kapolsek di Polres Kuansing Resmi Berganti

Tujuh posisi strategis di Polres Kuansing resmi berganti melalui sertijab yang dipimpin Kapolres AKBP Hidayat…

19 jam ago

Sertijab di Polres Rohul: Kasat Lantas dan Dua Kapolsek Resmi Berganti

Tiga posisi strategis di Polres Rohul resmi berganti. Kasatlantas serta Kapolsek Kunto Darussalam dan Rambah…

22 jam ago

Ukir Prestasi di Malang, MAN 1 Pekanbaru Rebut Medali Perak OSN 2026

Siswa MAN 1 Pekanbaru berhasil memboyong medali perak bidang Informatika dan predikat Best Business Case…

23 jam ago