Categories: Nasional

JPU Eksekusi Mantan Kadis PMD Inhu

RENGAT (RIAUPOS.CO) — Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) eksekusi terpidana kasus korupsi. Terpidana yang dieksekusi tersebut yakni mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Inhu Drs H Suratman.

JPU melakukan eksekusi, setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru memvonis mantan Kadis PMD pidana kurungan penjara selama dua tahun dan empat bulan pada Rabu (27/11/2019). Bahkan, eksekusi ini dilakukan setelah terpidana tidak melakukan banding atas putusan majelis hakim.

Sementara untuk terpidana mantan Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Inhu Sapri Beni, tidak dilakukan eksekusi. Karena yang bersangkutan sudah ditahan. Sedangkan mantan PPTK yakni Bariono juga sudah ditahan dan JPU laku banding. "Terpidana Suratman dieksekusi dan ditahan di Rutan kelas II B Rengat," ujar Kajari Inhu Hayin Suhikto SH MH melalui Kasi Pidsus Ostar Alpansuri SH MH, Senin (9/12).

Menurutnya, matan Kadis PMD Kabupaten Inhu menerima upaya eksekusi yang dilakukan JPU. Sehingga dengan kondisi itu, untuk selanjutnya mantan Kadis PMD menjalankan masa hukumannya.

Sebelumnya, terpidana juga sudah menitipkan sebesar 25 persen atau Rp 182.946.000 uang pengganti (UP) atas kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatannya. "Kerugian negara yang ditimbulkan atas korupsi honor tenaga pendamping desa dan dana transportasi pendamping desa dan Usaha Ekonomi Desa (UED) oleh terpidana mencapai Rp 400 juta lebih," ungkapnya.

Lebih jauh disampaikannya, terpidana sebelumnya sudah ditahan dengan status tahanan kota sejak tanggal 25 Juni 2019. Alasan tahanan kota diberikan kepada terpidana akibat penyakit yang diderita oleh terpidana.

Lebih jauh disampaikannya, untuk tahanan kota sebanding lima hari kurungan penjara dalam satu bulan. "Tahan kota itu satu banding lima yakni satu bulan dihitung lima hari," terangnya.

Sebagaimana diketahui, korupsi dana transportasi pendamping desa dan UEP juga melibatkan mantan Sekretaris Dinas PMD Sapri Beni dan PPTK Sabariono. Keduanya ditahan di Rutan Pekanbaru.

Laporan: Kasmedi
Editor: M Erizal

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Aktivitas Tambang Ilegal Dibongkar, Lima Rakit PETI Dibakar Polisi

Polsek Kuantan Mudik menertibkan PETI di areal PT KTBM dan memusnahkan lima rakit tambang ilegal…

6 jam ago

Bengkalis Usulkan 5 Lokasi Sekolah Nasional Terintegrasi, Kecamatan Ini Jadi Sorotan

Pemkab Bengkalis mengusulkan lima lokasi pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi dengan konsep pendidikan terpadu bertaraf internasional.

6 jam ago

Keluhan Warga Meningkat, Wabup Rohul Minta PLN Benahi Pasokan Listrik

Wabup Rohul meninjau UPTD PAB Ujungbatu dan meminta PLN segera menstabilkan pasokan listrik demi layanan…

6 jam ago

3.000 Peserta dan 12 Mobil Hias Semarakkan Pawai Waisak di Pekanbaru

Pawai Waisak di Pekanbaru berlangsung meriah dengan 3.000 peserta dan 12 mobil hias meski sempat…

8 jam ago

Kasus Sadis Sopir Truk Minyakita di Pekanbaru Terungkap, Rekan Kerja Jadi Otak Pelaku

Polisi mengungkap kasus pembunuhan sopir truk Minyakita di Pekanbaru. Rekan kerja korban diduga menjadi otak…

9 jam ago

Jalan Pasar Modern Telukkuantan Mulai Diperbaiki, Warga Sambut Gerak Cepat PUPR

PUPR Kuansing mulai memperbaiki Jalan Pasar Modern Telukkuantan yang rusak dan berlubang menjelang Iduladha.

1 hari ago