Categories: Nasional

JPU Eksekusi Mantan Kadis PMD Inhu

RENGAT (RIAUPOS.CO) — Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) eksekusi terpidana kasus korupsi. Terpidana yang dieksekusi tersebut yakni mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Inhu Drs H Suratman.

JPU melakukan eksekusi, setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru memvonis mantan Kadis PMD pidana kurungan penjara selama dua tahun dan empat bulan pada Rabu (27/11/2019). Bahkan, eksekusi ini dilakukan setelah terpidana tidak melakukan banding atas putusan majelis hakim.

Sementara untuk terpidana mantan Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Inhu Sapri Beni, tidak dilakukan eksekusi. Karena yang bersangkutan sudah ditahan. Sedangkan mantan PPTK yakni Bariono juga sudah ditahan dan JPU laku banding. "Terpidana Suratman dieksekusi dan ditahan di Rutan kelas II B Rengat," ujar Kajari Inhu Hayin Suhikto SH MH melalui Kasi Pidsus Ostar Alpansuri SH MH, Senin (9/12).

Menurutnya, matan Kadis PMD Kabupaten Inhu menerima upaya eksekusi yang dilakukan JPU. Sehingga dengan kondisi itu, untuk selanjutnya mantan Kadis PMD menjalankan masa hukumannya.

Sebelumnya, terpidana juga sudah menitipkan sebesar 25 persen atau Rp 182.946.000 uang pengganti (UP) atas kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatannya. "Kerugian negara yang ditimbulkan atas korupsi honor tenaga pendamping desa dan dana transportasi pendamping desa dan Usaha Ekonomi Desa (UED) oleh terpidana mencapai Rp 400 juta lebih," ungkapnya.

Lebih jauh disampaikannya, terpidana sebelumnya sudah ditahan dengan status tahanan kota sejak tanggal 25 Juni 2019. Alasan tahanan kota diberikan kepada terpidana akibat penyakit yang diderita oleh terpidana.

Lebih jauh disampaikannya, untuk tahanan kota sebanding lima hari kurungan penjara dalam satu bulan. "Tahan kota itu satu banding lima yakni satu bulan dihitung lima hari," terangnya.

Sebagaimana diketahui, korupsi dana transportasi pendamping desa dan UEP juga melibatkan mantan Sekretaris Dinas PMD Sapri Beni dan PPTK Sabariono. Keduanya ditahan di Rutan Pekanbaru.

Laporan: Kasmedi
Editor: M Erizal

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Makam Remaja Korban Dugaan Perundungan Dibongkar, Polisi Cari Fakta Baru

Polda Riau membongkar makam remaja yang diduga menjadi korban perundungan. Hasil autopsi akan menjadi bukti…

2 jam ago

Mobil Ayah Sendiri Digondol Anak Kandung, Polisi Bergerak Cepat Tangkap Pelaku

Pria di Kampar ditangkap usai diduga mencuri mobil dan ponsel milik ayah kandungnya. Pelaku juga…

4 jam ago

HSBL Seri Perawang Resmi Bergulir, Siak Bidik Lahirkan Wakil Tangguh ke DBL

Riau Pos-HSBL 2026 Seri Perawang resmi dibuka di GOR Tualang. Pemkab Siak berharap kompetisi melahirkan…

5 jam ago

Teror Monyet Belum Usai, Pembelajaran Daring Diterapkan Demi Keselamatan Siswa

Teror monyet liar di Tembilahan kini mengganggu aktivitas sekolah. Siswa dipulangkan dan pembelajaran daring diterapkan…

5 jam ago

Tiga Hari Dicari, Satu Korban Kapal Tenggelam Ditemukan Tewas, Satu Masih Hilang

Tim SAR menemukan Amir meninggal dunia pada hari ketiga pencarian korban kapal tenggelam di Meranti.…

5 jam ago

Pendaftaran Masih Dibuka, 830 Peserta Sudah Amankan Tempat di Gowes Merdeka

Peserta Riau Pos Gowes Merdeka 2026 telah mencapai 830 orang dari 81 komunitas. Pendaftaran masih…

6 jam ago